Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Tbk ALFALAH 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Cq KEPALA SATUAN RESERKRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KARIMUNS
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANJUNG BALAI KARIMUN, cq KEPALA SATUA RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN KARIMUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat 01/Pra.Pid/MUS/ADV/X/2020
Pemohon
NoNama
1ALFALAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Cq KEPALA SATUAN RESERKRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KARIMUNS
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANJUNG BALAI KARIMUN, cq KEPALA SATUA RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN KARIMUN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak SAH Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Alfalah berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/16/X/2020/Reskrim  tanggal 04 Oktober 2020 ;
  3. Menyatakan Tidak SAH Penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/67/X/2020/RESKRIM tanggal  04 Oktober 2020;
  4. Menyatakan Tidak SAH Penahanan diri Pemohon berdasrkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/53/X/2020/RESKRIM; tanggal 05 Oktober 2020;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika membebaskan Pemohon atas nama Alfalah;
  9. Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah),1 unit handpon merek Redmile warna Biru ,1 hanpone merek samsung A21 dan 1 satu baju kaos hitam merek azura  dan1 Celana levi’s 501 warna biru;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik  Pemohon dalam sekurang-kurangnya 5 media cetak nasional, 5 harian media cetak lokal dan 2 Radio lokal.
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya