Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- TAJUDDIN, lahir di Palembang, tanggal 20 Desember 1980, seperti yang Tertulis dan Terbaca di dalam Kutipan Akte Kelahiran No. AL.823.0077307 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 15 Desember 2012, Kartu Keluarga nomor : 7313141901230001, dan Kartu Tanda Penduduk dengan Nik : 7313142012800001;
- WANDI, lahir di Makassar, tanggal 08 April 1975, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Paspor Pemohon nomor : E5389648, tanggal 26 Mei 2024;
adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Identitas (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran) Pemohon dari semula bernama WANDI, lahir di Makassar, tanggal 08 April 1975 menjadi TAJUDDIN, lahir di Palembang, tanggal 20 Desember 1980;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun untuk mengganti nama Pemohon dari nama WANDI, lahir di Makassar, tanggal 08 April 1975 menjadi TAJUDDIN, lahir di Palembang, tanggal 20 Desember 1980 pada Paspor nomor E5389648, tanggal 26 Mei 2024, dan menerbitkan Paspor yang baru dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini;
- Menetapkan identitas Pemohon yang bernama TAJUDDIN, lahir di Palembang, tanggal 20 Desember 1980, seperti yang Tertulis dan Terbaca didalam Kutipan Akte Kelahiran No. AL.823.0077307 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 15 Desember 2012, Kartu Keluarga nomor : 7313141901230001, dan Kartu Tanda Penduduk dengan Nik : 7313142012800001, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan identitas yang bernama TAJUDDIN, lahir di Palembang, tanggal 20 Desember 1980;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|