Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa PARNO BIN KUPUN secara Bersama-sama dengan saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada 5 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, di Hotel Nirwana yang berlokasi di kabupaten karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tersangka menerangkan awalnya pada bulan oktober pada saat tersangka hendak pulang ke Tg. Balai dari Malaysia tiba tiba ada seseorang menghubungi tersangka dan S tersangka aksi menanyakan ini siapa kemudian orang tersebut mengaku bernama UKAI (DPO) kemudian tersangka menanyakan dapat nomor tersangka dari mana kemudian saudara UKAI (DPO) mengatakan tidak usah tahulah dari mana kemudian saudara UKAI (DPO) mengatakan mau tidak bantu tersangka menjemput saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)nanti tersangka kasihlah uang minyak kemudian tersangka menjemput saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di pelabuhan kemudian tersangka mengatakan kalau dipelabuhan tersangka tidak mengetahui kalau dihotel bolehlah kemudian saudara UKAI (DPO) mengatakan oke kemudian sekira pukul 15.00 wib sore harinya ada nomor tersangka tidak kenal kemudian mengatakan kepada tersangka bahwa dia adalah FERI SANTIANA dan tersangka mengatakan FERI SANTIANA yang disampiakan oleh UKAI (DPO) ya kemudian saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan benar dan menyuruh untuk menjemput di Hotel ARTA kemudian tersangka mengatakan okelah tersangka kesana kemudian tersangka datang ke Hotel ARTA tg. Balai karimun kemudian tersangka menghubungi saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan bahwa tersangka sudah dibawah kemudian turunlah dari hotel seorang laki – laki dan mengaku bernama FERI SANTIANA dan kemudian tersangka membawa saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kerumah tersangka dan setelah sampai dirumah tersangka, kami duduk dan berbincang dengan saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian tersangka menunggu saudara UKAI (DPO) menghubungi tersangka dan tersangka melihat pada saat dirumah saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dihubungi saudara UKAI (DPO) dan tersangka tidak mengetahui apa yang dibincangkan oleh saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan UKAI (DPO) kemudian tersangka mengatakan mau tinggal dihotel atau dirumah tersangka kemudian tersangka mengatakan lebih baik kamu tinggal dirumah tersangka dari pada tinggal dihotel kemudian saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan gak papalah pak tersangka takut merepotkan kemudian keesokannya tersang katidur dirumah tersangka selama dua hari kemudian setelah hari kedua tersangka sekira jam 6.30 wib tersangka mengantarkan tersang kake Hotel ARTA untuk mengambil shabu dan setelah sampai di hotel saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghbungi saudara UKAI (DPO) dan setelah menghubungi suadara UKAI (DPO) saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan kepada tersangka ini ada shabu dari UKAI dan UKAI (DPO) menyuruh untuk memberikan satu paket besar shabu ini kepada bapak kemudian tersangka mengatakan oke nanti tersangka simpan dan kemudian saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersangka antar ke pelabuhan Domestic Tg. Balai karimun dan tersangka tinggalkan di pelabuhan seorang diri dan tersangka tidak mengetahui kemana saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pergi, kemudian shabu tersebut tersangka bawa pulang kerumah tersangka simpan dan keesokannya tersangka berangkat disuruh oleh saudara UKAI (DPO) ke Palembang untuk diletakkan di suatu tempat dipalembang dan tersangka diupah sebesar Rp. 5.000.000, kemudian tersangka pulang menggunakan Pesawat Komersil tujuan Batam, setelah tersangka sampai Batam tersangka Pulang Ke Tg. Balai Karimun
- Pada tanggal 02 Desember 2024 tersangka dihubungi oleh Sdr. UKAI (DPO) dengan perkataan “ini masih ada kerjaan lagi, mau tk kerja sama F ERI” lalu tersangka menjawab “iya boleh bang” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “ini masih ada sisa uang kamu sayang gak diambil” lalu tersangka menjawab “macam mana mau pergi jumpa FERI, saya tidak ada uang minyak” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “iya nanti saya kasih uang minyak” lalu tersangka menjawab “makasih bang” kemudian Pada Tanggal 3 Desember sekira Pukul 23.00 Wib tersangka ditelfon Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dengan perkataan “Pak Parno jemput tersangka di Hotel Arta, tersangka nunggu dibawah hotel ya pak” lalu tersangka menjawab “oke tunggu sebentar” kemudian tersangka datang menjemput Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)di Hotel Arta dan kami menuju ke Coastal Area untuk mencari makan malam, kemudian sekira Pukul 00.20 Wib Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)ditelfon Sdr. UKAI (DPO) dengan perintah untuk mencampakkan kunci hotel kamar Hotel Arta, lalu tersangka pergi dengan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)ke Teluk Air dan mencampakkan di Pinggir Jalan dekat dengan Tong sampah, kemudian Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)memfoto dan mengirimkan nya kepada Sdr. UKAI (DPO), kemudian Tersangka dengan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menuju ke rumah Tersangka yang berada di Tebing Kab. Karimun, kemudian tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)di Telfon oleh Sdr. UKAI (DPO) kemudian Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)pergi Ke Hotel Arta, setelah sampai di Hotel Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)Cek dalam kamar Hotel ternyata barang tersebut berada di dalam kamar mandi, yang Dimana barang tersebut terbungkus Plastik hitam dan tas hitam, kemudian Sdr. UKAI (DPO) menelfon Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dengan perkataan “coba cek fer, dalam ta situ ada 11 gak barang ?” lalu Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menjawab “iya bang Tersangka cek dulu” dengan keadaan telfon tidak dimatikan, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata bahwa barang tersebut pas 11 buah, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata “nanti kasih ke orang Pekanbaru MUSTAIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) 4 Buah, Feri 4 Buah dan Pak PARNO Tersangka sendiri 3 buah” kemudian Tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone Tersangka tetapi Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)yang berbicara dengan perkataan “Assalamualaikum bang, abang yang mau bawa bahan kan bang ? “ lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “oh iya bang Tersangkabang” lalu Tersangkamenjawab “abang Dimana bang apakah masih di Hotel Nirwana ?” lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “iya bang Tersangkamasih di Hotel Nirwana” lalu Tersangkamenjawab “nanti Tersangkaantar bahan nya jam 04.00 Wib”, kemudian sekira Pukul 04.00 Wib Tersangka dengan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menuju Hotel Nirwana membawa 4 (empat) bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu, kemudian setelah Tersangkasampai di Hotel Nirwana, kemudian Tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang Dimana yang berkomunikasi adalah Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dengan perkataan “bang Tersangka sudah sampai, tolong bukain pintu Hotel” kemudian Sdr. MUSTAIN menjawab “oke bang” kemudian dan Sdr. MUSTAIN pergi membeli makan malam, setelah makan TersangkaKembali menuju ke rumah Tersangka untuk bersih2 dikarenakan mau berangkat menuju Tanjung Samak, kemudian setelah Bersih2, Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menuju Hotel Arta untuk mengambil Narkotika yang diduga Jenis shabu, setelah sampai di Hotel Arta kami membagi Narkotika jenis Shabu tersebut, yang dimana Tersangka membawa 3 Bungkus dengan tujuan Tanjung Samak dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)4 bungkus dengan tujuan Jambi, setelah itu Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)berangkat menuju Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dengan Tujuan Buton, kemudian Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) naik Kapal Karunia Jaya dengan Tujuan Tanjung Samak dan Buton. sekira pukul 10.20 Wib Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang KARUNIA JAYA yang berada di perairan Tg. Samak, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau dan berhasil mengamankan 2 orang laki - laki yang mengaku bernama FERI als DADANG dan PARNO yang berada didalam kapal penumpang KARUNIA JAYA lalu Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam berkas terpisah) dan tersangka, ditemukan 4 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada didalam tas Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam berkas terpisah) dan 3 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di tas tersangka kemudian Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam berkas terpisah) dan tersangka beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun dan membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Karimun. Saat pemeriksaan tersangka mengaku masih menyimpan shabu di rumah saya yang berlokasi di yang berlokasi di tebing Kec. Tebing, Kabupaten Karimun. dan di temukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis shabu berada di atas lemari di dalam kamar rumah tersangka
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 473/10254.00/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
- 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk ALISAN JIN XUZN TEA berwarna orange dengan berat bruto 2.005 (dua ribu lima), gram dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 44,77 (empat puluh empat koma tujuh tujuh) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 1.960,23 (seribu Sembilan ratus enam puluh koma dua tiga) gram untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk GUAN YIN WANG berwarna gold dengan berat netto 921 (Sembilan ratus dua puluh satu) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 30,34 (tiga puluh koma tiga empat) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 890,66 (delapan ratus Sembilan puluh koma enam enam) gram untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat netto 21 (dua puluh satu) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 11 (sebelas) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab :3174/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4657/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa PARNO BIN KUPUN secara Bersama-sama dengan saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desembr tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Pada tanggal 02 Desember 2024 tersangka dihubungi oleh Sdr. UKAI (DPO) dengan perkataan “ini masih ada kerjaan lagi, mau tk kerja sama F ERI” lalu tersangka menjawab “iya boleh bang” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “ini masih ada sisa uang kamu sayang gak diambil” lalu tersangka menjawab “macam mana mau pergi jumpa FERI, saya tidak ada uang minyak” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “iya nanti saya kasih uang minyak” lalu tersangka menjawab “makasih bang” kemudian Pada Tanggal 3 Desember sekira Pukul 23.00 Wib tersangka ditelfon Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dengan perkataan “Pak Parno jemput tersangka di Hotel Arta, tersangka nunggu dibawah hotel ya pak” lalu tersangka menjawab “oke tunggu sebentar” kemudian tersangka datang menjemput Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)di Hotel Arta dan kami menuju ke Coastal Area untuk mencari makan malam, kemudian sekira Pukul 00.20 Wib Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)ditelfon Sdr. UKAI (DPO) dengan perintah untuk mencampakkan kunci hotel kamar Hotel Arta, lalu tersangka pergi dengan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)ke Teluk Air dan mencampakkan di Pinggir Jalan dekat dengan Tong sampah, kemudian Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)memfoto dan mengirimkan nya kepada Sdr. UKAI (DPO), kemudian Tersangka dengan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menuju ke rumah Tersangka yang berada di Tebing Kab. Karimun, kemudian tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)di Telfon oleh Sdr. UKAI (DPO) kemudian Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)pergi Ke Hotel Arta, setelah sampai di Hotel Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)Cek dalam kamar Hotel ternyata barang tersebut berada di dalam kamar mandi, yang Dimana barang tersebut terbungkus Plastik hitam dan tas hitam, kemudian Sdr. UKAI (DPO) menelfon Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dengan perkataan “coba cek fer, dalam ta situ ada 11 gak barang ?” lalu Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menjawab “iya bang Tersangka cek dulu” dengan keadaan telfon tidak dimatikan, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata bahwa barang tersebut pas 11 buah, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata “nanti kasih ke orang Pekanbaru MUSTAIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) 4 Buah, Feri 4 Buah dan Pak PARNO Tersangka sendiri 3 buah” kemudian Tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Handphone Tersangka tetapi Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)yang berbicara dengan perkataan “Assalamualaikum bang, abang yang mau bawa bahan kan bang ? “ lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “oh iya bang Tersangkabang” lalu Tersangkamenjawab “abang Dimana bang apakah masih di Hotel Nirwana ?” lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “iya bang Tersangkamasih di Hotel Nirwana” lalu Tersangkamenjawab “nanti Tersangkaantar bahan nya jam 04.00 Wib”, kemudian sekira Pukul 04.00 Wib Tersangka dengan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menuju Hotel Nirwana membawa 4 (empat) bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu, kemudian setelah Tersangkasampai di Hotel Nirwana, kemudian Tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang Dimana yang berkomunikasi adalah Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dengan perkataan “bang Tersangka sudah sampai, tolong bukain pintu Hotel” kemudian Sdr. MUSTAIN menjawab “oke bang” kemudian dan Sdr. MUSTAIN pergi membeli makan malam, setelah makan TersangkaKembali menuju ke rumah Tersangka untuk bersih2 dikarenakan mau berangkat menuju Tanjung Samak, kemudian setelah Bersih2, Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)menuju Hotel Arta untuk mengambil Narkotika yang diduga Jenis shabu, setelah sampai di Hotel Arta kami membagi Narkotika jenis Shabu tersebut, yang dimana Tersangka membawa 3 Bungkus dengan tujuan Tanjung Samak dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)4 bungkus dengan tujuan Jambi, setelah itu Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)berangkat menuju Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dengan Tujuan Buton, kemudian Tersangka dan Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) naik Kapal Karunia Jaya dengan Tujuan Tanjung Samak dan Buton. sekira pukul 10.20 Wib Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang KARUNIA JAYA yang berada di perairan Tg. Samak, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau dan berhasil mengamankan 2 orang laki - laki yang mengaku bernama FERI als DADANG dan PARNO yang berada didalam kapal penumpang KARUNIA JAYA lalu Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam berkas terpisah) dan tersangka, ditemukan 4 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada didalam tas Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam berkas terpisah) dan 3 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di tas tersangka kemudian Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa Saksi FERI SANTIANA Bin YAYAN SUDAYAT (dalam berkas terpisah) dan tersangka beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun dan membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Karimun. Saat pemeriksaan tersangka mengaku masih menyimpan shabu di rumah saya yang berlokasi di yang berlokasi di tebing Kec. Tebing, Kabupaten Karimun. dan di temukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis shabu berada di atas lemari di dalam kamar rumah tersangka
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 473/10254.00/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
- 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk ALISAN JIN XUZN TEA berwarna orange dengan berat bruto 2.005 (dua ribu lima), gram dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 44,77 (empat puluh empat koma tujuh tujuh) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 1.960,23 (seribu Sembilan ratus enam puluh koma dua tiga) gram untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk GUAN YIN WANG berwarna gold dengan berat netto 921 (Sembilan ratus dua puluh satu) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 30,34 (tiga puluh koma tiga empat) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 890,66 (delapan ratus Sembilan puluh koma enam enam) gram untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat netto 21 (dua puluh satu) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
- Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 11 (sebelas) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab :3174/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4657/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- |