Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2022/PN Tbk SUNARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 14 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari nama : SUNARNI  menjadi  ERNILAI MARIAM  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun  untuk merubah   nama  Pemohon dari nama SUNARNI  menjadi ERNILAI MARIAM pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3012-LT-07122022-0006 tanggal 7 Desember 2022, dengan jalan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak