Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tbk PT. BPR KARIMUN SEJAHTERA 1.DEDE KUSNIADI
2.SITI SARIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat 001/GS/BPRKS/I/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDE KUSNIADI
2SITI SARIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.748.375,00
Petitum

P E T I T U M :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 16 (enam belas)  yang di tandatangani pada hari  senin tanggal 21 Pebruari 2019 dihadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.M.Kn
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perubahan(adendum) Perjanjian Nomor: 186/R/ADD-KMG/X/2020 yang ditandatangani pada Senin tanggal 05 Oktober 2020;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat   telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang Nomor: 17  tanggal 21 Pebruari 2019 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.M.Kn  
  6.  Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Kuasa Jual Nomor: 18  tanggal 21 Pebruari 2019 di hadapan Pejabat Notaris TIURLAN SIHALOHO,S.H.M.Kn
  7. Menyatakan Tergugat  mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. Rp.95.748.375; (Sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat  untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar sebesar Rp.95.748.375; (Sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
  9.  Menyatakan SAH dan BERHARGA  jaminan Pelunasan Kredit berupa  Sebidang tanah seluas 228,96M2 (dua ratus dua puluh delapan koma sembilan puluh enam  meter persegi) beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Teluk Air  , RT.01 RW.01,Desa/Kelurahan Teluk Air  ,Kecamatan Karimun,Kab.Karimun berdasarkan Surat Keterangan Peralihan lahan yang di ketahui Kepala Desa/ kelurahan Teluk Air pada tanggal 12 Desember 2011 dengan register :52/593/2011 dan  Reregister  di kecamatan   Nomor : 165/593/2011 pada tanggal 16 Desember 2011;   
  10. Meghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan INI.
  11. Menghukum Tergugat   untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat.

Atau jika Bapak/ibu  Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq  Bapak/ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak