Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2023/PN Tbk | 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H. 2.FITRI DAFPRIYENI, S.H. 3.JIMMY FAJRI ARIFIN, SH |
HERLAN STIADI Als EDO Bin SUHANI SAMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2023/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-881/L.10.12/Enz.1/04/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa HERLAN STIADI Als EDO Bin SUHANI SAMAN pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 19.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumahnya di Desa Gemuruh Jalan Bukit Senang Rt.011 Rw. 006 Kel. Gemuruh Kec. Kundur Barat Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |