Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FITRI DAFPRIYENI, S.H.
3.JIMMY FAJRI ARIFIN, SH
HERLAN STIADI Als EDO Bin SUHANI SAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-881/L.10.12/Enz.1/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FITRI DAFPRIYENI, S.H.
3JIMMY FAJRI ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLAN STIADI Als EDO Bin SUHANI SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa HERLAN STIADI Als EDO Bin SUHANI SAMAN pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 19.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumahnya di Desa Gemuruh Jalan Bukit Senang Rt.011 Rw. 006 Kel. Gemuruh Kec. Kundur Barat Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

SUBSIDAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya