Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- TJAN CHON NGIE, lahir di Sungai Pasir/Karimun, tanggal 5 Oktober 1934, yang tertulis dan terbaca di Surat Pengesahan dari Kelahiran tertanggal 11 Nopember 1966;
- SAPTU/CHONG NGIE, lahir di Meral, tanggal 15 Oktober 1934, yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 160/A/7/I/2006;
- CHONG NGIE, lahir di Meral/K, tanggal 15 Oktober 1934, yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon, dengan nomor KTP 2.02080.027.60.06.98;
- nama sekarang CHONG NGIE, nama keluarga TJAN, diganti menjadi SABTU, yang tertulis dan terbaca di Surat Pernjataan Ganti Nama Pemohon;
- SAPTU alias TJAN CHONG NGIE, yang tertulis dan terbaca di Sertipikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan no. 826/TG. BALAI;
- SAPTU Alias CHONG NGIE, yang tertulis dan terbaca di Sertipikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan no. 675/83/594.3/Tg. Balai;
- SAPTU Alias TJANG TJONG NGIE, yang tertulis dan terbaca di Sertipikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan no. 750/83/594/.3/Tg. Balai;
- SAPTU alias TJAN CHONG NGIE, yang tertulis dan terbaca di Sertipikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan no. 594/83/594.3/Tg. Balai;
- SAPTU alias TJAN TJONG NGIE, yang tertulis dan terbaca di Buku Tanah Hak Guna Bangunan no. 661/83/594.3/3/Tg. Balai;
- SAPTU alias TJAN TJONG NGIE, yang tertulis dan terbaca di Sertipikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan no. 668/83/594.3;
- TAN CHONG NGIE, lahir di Meral Karimun, tanggal 05 Oktober 1934, yang tertulis dan terbaca di Paspor no AH 865837, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kaeimun tertanggal 12 Oktober 2004;
- TJANG CHONG NGIE, yang tertulis dan terbaca di dalam Kartu Keluarga anak Pemohon yang bernama TJANG TJIM HAI dengan nomor Kartu Keluarga : 2102040111070017;
Adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari semula bernama TJAN CHON NGIE, atau SAPTU/CHONG NGIE, atau CHONG NGIE, atau SAPTU alias TJAN CHONG NGIE, atau SAPTU Alias CHONG NGIE, atau SAPTU Alias TJANG TJONG NGIE, atau TAN CHONG NGIE, dan atau TJANG CHONG NGIE menjadi SAPTU TJAN CHON NGIE, lahir di Sungai Pasir/Karimun, tanggal 5 Oktober 1934;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon dengan menggunakan identitas nama Pemohon SAPTU TJAN CHON NGIE, lahir di Sungai Pasir/Karimun, tanggal 5 Oktober 1934, yang lahir dari seorang ayah TJAN TAI KUN dan seorang ibu TAN TANG KUI, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon dengan menggunakan identitas nama Pemohon SAPTU TJAN CHON NGIE, lahir di Sungai Pasir/Karimun, tanggal 5 Oktober 1934 dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini;
- Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SAPTU TJAN CHON NGIE, lahir di Sungai Pasir/Karimun, tanggal 5 Oktober 1934, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan identitas yang bernama SAPTU TJAN CHON NGIE, lahir di Sungai Pasir/Karimun, tanggal 5 Oktober 1934 ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|