Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
1.RAKES KUMAR Als MORGAN Bin CAKRA
2.BENTA HARDANU Als BENTA Bin NOVI BERDIANTO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-840/L.10.12/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKES KUMAR Als MORGAN Bin CAKRA[Penahanan]
2BENTA HARDANU Als BENTA Bin NOVI BERDIANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I RAKES KUMAR Als MORGAN Bin CAKRA bersama-sama dengan Terdakwa II BENTA HARDANU Als BENTA Bin NOVI BERDIANTO (Alm) dan Saksi Anak TIRATNO SIM Als AHUI A.D TING LIANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Pantai Indah Coastal Karimun RT.003/RW.001 Kampung Baru,Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa I. RAKES KUMAR ALIAS MORGAN BIN CAKRA, Terdakwa II BENTA HARDANU ALIAS BENTA BIN NOVI BERDIANTO dan Anak TIRATNO (berkas terpisah) berkompromi untuk mendapatkan uang dengan cara mengambil barang di Perumahan Pantai Indah Karimun yang baru selesai dibangun dan masih kosong.
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 00.40 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak TIRATNO berangkat menuju Perumahan Pantai Indah Coastal Karimun beralamatkan RT.003/RW.001 Kampung Baru Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3254 PD dengan Noka MH1JFZ122Ik394687 Nosin JFZ1E2403460 dan mencari rumah deretan yang paling ujung untuk masuk ke dalamnya, dikarenakan rumah tersebut dalam keadaan tertutup lalu Terdakwa I melepaskan/menyongkel baut yang melekat di engsel pintu dengan menggunakan obeng (DPB) sehingga Terdakwa I dapat melepas daun pintu yang berada di rumah tersebut dan disaat yang bersamaan Terdakwa II mengawasi keadaan perumahan dari posisi dalam rumah bagian depan, sedangkan saksi anak TIRATNO berperan untuk memberi penerangan dengan menggunakan handphone Merk Realme kepada Terdakwa I untuk melepaskan daun pintu di rumah tersebut. Selanjutnya, setelah Terdakwa I berhasil melepaskan 2 daun pintu dari rumah yang pertama lalu Terdakwa II dan Saksi anak mengangkat 2 daun pintu tersebut keluar dari dalam rumah dan meletakannya di sekitar Lokasi keberadaan sepeda motor, kemudian Terdakwa I memasuki rumah yang kedua dengan cara melepaskan baut di kunci gagang pintu dengan menggunakan obeng (DPB) dan setelah pintu terbuka kemudian Terdakwa I langsung melepaskan seluruh baut pintu tersebut dan mengambil 2 daun pintu sehingga total pintu yang diambil waktu itu berjumlah 4 (Empat) daun pintu, kemudian Terdakwa II dan Saksi anak mengangkat daun pintu tersebut menuju ke sepeda motor,  kemudian Kedua Terdakwa serta Saksi anak membawa dan menyimpan 4 (Empat) daun pintu tersebut ke Semak-semak yang berada di dekat Jembatan Kuning. Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, Terdakwa I dan saksi anak mengambil 2 (Dua) keping daun pintu tersebut dari Semak-semak dan menjual 2 (Dua) daun pintu tersebut kepada Saksi ANGGA dengan harga Rp.500.000. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, saksi anak mengajak Terdakwa II mengambil 2 (Dua) daun pintu lagi dari semak-semak tersebut kemudian keduanya mengambil lalu menjual 2 (Dua) daun pintu lagi kepada Saksi ANGGA seharga Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa II menyerahkan hasil penjualan daun pintu tersebut kepada Terdakwa I. 
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I dan saksi anak TIRATNO pergi ke perumahan Pantai Indah Karimun kemudian keduanya menuju ke rumah yang berada di sebelah rumah yang sebelumnya sudah dicuri daun pintunya, kemudian Terdakwa I memasuki rumah tersebut dengan melepaskan baut yang berada di gagang pintu kemudian Terdakwa I melepaskan baut pintu dan berhasil mengambil 2 daun pintu dan kemudian Terdakwa I dan Saksi anak menyembunyikan pintu tersebut di semak-semak dekat tong sampah yang berada di sekitar Sungai ayam. Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, Terdakwa II dan Saksi anak mengambil 2 (Dua) daun pintu kemudian menjual pintu tersebut kepada Saksi ANGGA seharga Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan menyerahkan uang penjualannya kepada Terdakwa I.
-    Bahwa Terdakwa I RAKES dan Terdakwa II BENTA tidak memiliki izin untuk mengambil 6 (enam) buah daun pintu milik PT. LIMAT BAHAGIA BERSAMA.
-    Bahwa 6 (enam) buah daun pintu yang telah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan PT. LIMAT BAHAGIA BERSAMA mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya