Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Tbk 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
M. IBRAHIM Als RAHMAT Als RAHIM Als KAKA Bin AMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-820/L.10.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IBRAHIM Als RAHMAT Als RAHIM Als KAKA Bin AMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa M. IBRAHIM Als RAHMAT Als RAHIM Als KAKA Bin AMEN pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Kp. Sidorejo RT. 001 / RW. 003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa melintas di Jl. Kp. Sidorejo RT. 001 / RW. 003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun, pada saat itu Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang yang ditinggali saksi FIDA dan saksi MUJIONO, yang mana pintu lantai 2 (dua) rumah tersebut dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat ke lantai dua dengan melalui tembok sebelah kiri rumah dan masuk melalui pintu yang terdapat di lantai dua, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone iPhone 14 Pro, Gold, 128GB, Serial No. HF4401WVDW, IMEI/MEID 352213570621873 milik saksi FIDA dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16, warna Biru Mutiara, IMEI 1 : 865944051661331, IMEI 2 : 865944051661323 milik saksi MUJIONO. yang mana sebelumnya barang-barang tersebut diletakan/disimpan oleh pemiliknya masing-masing yaitu di :
  • 1 (satu) unit Handphone iPhone 14 Pro, Gold, 128GB, Serial No. HF4401WVDW, IMEI/MEID 352213570621873 sebelum Terdakwa ambil, yang mana iPhone tersebut sebelumnya diletakkan oleh pemiliknya di atas kasur yang berada di dalam kamar tepatnya di bawah kaki seorang perempuan yang Terdakwa duga sebagai pemilik iPhone tersebut
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo A16, warna Biru Mutiara, IMEI 1 : 865944051661331, IMEI 2 : 865944051661323 sebelum Terdakwa ambil, yang mana Handphone Oppo A16 tersebut sebelumnya diletakkan oleh pemiliknya     di atas meja yang berada di dalam kamar lantai 1 (satu)/bawah.

setelah mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut dengan cara yang sama pada saat Terdakwa masuk.

  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut, selanjutnya barang berupa 1 (satu) unit Handphone iPhone 14 Pro, Gold, 128GB, Serial No. HF4401WVDW, IMEI/MEID 352213570621873 Terdakwa titipkan kepada teman Terdakwa yang bernama ANDIKA dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A16, warna Biru Mutiara, IMEI 1 : 865944051661331, IMEI 2 : 865944051661323 Terdakwa pergunakan untuk alat komunikasi Terdakwa sendiri.
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah bermaksud untuk memiliki barang tersebut yang dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik barang tersebut dan kemudian akan Terdakwa jual dan uang hasil penjualan barang-barang hasil curian tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi FIDA dan MUJIONO mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya