Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 09 (Sembilan) yang di tandatangani pada hari kamis tanggal 05 November 2020 di Hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang Nomor: 10 (sepuluh) tanggal 05 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Menjual Nomor :11(sebelas) tanggal 05 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.79.751,607(tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah) secara Tunai dan Seketika setelah putusan ini dibacakan;
- Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit Sebidang Tanah beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Sungai Pasir,Register Nomor:44/593/2020 tertanggal 02 November 2020 (dua November dua ribu dua puluh) dengan Luas +_220 M2 (kurang lebih dua ratus dua puluh meter persegi) tertulis atasnama: ANDRI SETIAWAN , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Lilik Fitri Haryani = 11 M-
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Jalan = 11 M-
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Suparti = 20 M-
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Gang = 20 M-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat
Atau jika Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/Ibu Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|