Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- LILIS SURYANI, Lahir di Jakarta, 02 Agustus 1984, seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 16230/Dis/1999, tertanggal Lima Nopember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang dan yang tertulis di dalam Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Pemohon Nomor : E.IV/k/MI/ / 98, tertanggal 12 Juni 1998 yang ditanda tangani oleh Kepala MI Muhammadiyah. Magelang, an. MARGONO;
- LILIS SURYANI OKTAVIA, lahir di Medan, tanggal 02 Agustus 1984, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 2102054208840004, di Katu Keluarga dengan nomor : 2102032710090003, dan di Kutipan Akta Nikah Pemohon No. 275/02/X/2012, tertanggal 04 Oktober 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun;
- LILIS SURYANI CASANOVA, lahir di Medan, tanggal 02 Agustus 1984, seperti yang tertulis dan terbaca di Paspor Pemohon dengan nomor : S 157712, tertanggal 22 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun;
Adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan Identitas yaitu nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yaitu nama LILIS SURYANI, lahir di Jakarta, tanggal 02 Agustus 1984, seperti yang tertulis dan terbaca di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 16230/Dis/1999, tertanggal Lima Nopember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang dan yang tertulis di dalam Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Pemohon Nomor : E.IV/k/MI/ / 98, tertanggal 12 Juni 1998 yang ditanda tangani oleh Kepala MI Muhammadiyah. Magelang, an. MARGONO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk pengurusan Perubahan Identitas (nama dan tempat kelahiran) Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta pada Paspor Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dan juga di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Demikian atas pertimbangan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, atau Hakim tersebut, kami haturkan terima kasih. |