Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Tbk A NAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat 001/Pdt.P/MPP/III/2023/TBK
Pemohon
NoNama
1A NAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEDYA PERMATA, S.HA NAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan Izin kepada Permohon untuk merubah nama pemohon dari nama A NAK menjadi ANAN ZHOU;
  3. Menetapkan nama pemohon adalah ANAN ZHOU untuk selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan Identitas nama ANAN ZHOU;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun untuk mengurus Perubahan nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan dan Pengurusan Paspor Pemohon dikantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, serta Dokumen lain-lainnya;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniĀ ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak