| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa JEREMIAS BUDI Als IWAN Als UMANG pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Paya Manggis RT 003 RW 001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI sedang berada di rumah Saksi YUDI ARTHA Als LIMBAT yang beralamat di Paya Manggis RT 003 RW 001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun, lalu datang Terdakwa mengajak saksi ke Konter Handphone untuk mereset sebuah Hanphone merk OPPO warna Biru yang terletak di Batu Lipai. Setelah tiba di konter Handphone tersebut, Terdakwa meminta pekerja konter untuk mereset Hanphone tersebut dan pekerja tersebut mengatakan bahwa pengerjaan untuk Handphone tersebut akan selesai pada sore hari. Sehingga Saksi NORIZAL Als BOBOY Bin M. SABRI bersama Terdakwa kembali ke rumah Saksi YUDI ARTHA Als LIMBAT dan Terdakwa pun segera pergi.
- Bahwa pada pukul 16.30 WIB, Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI pergi ke konter tersebut dengan tujuan untuk mengambil Handphone tersebut, namun sesampainya di konter tersebut diketahui bahwa Handphone tersebut belum selesai dikerjakan dikarenakan pekerja konter tidak mengentaui password gmail handphone tersebut. Sehingga, pekerja konter mengembalikan handphone tersebut kepada Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI dan Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI pergi membawa Handphone tersebut.
- Bahwa pada pukul 20.00 WIB, Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI datang kerumah Saksi YUDI ARTHA Als LIMBAT yang sedang duduk bersama Saksi ALONG dan mengatakan bahwa Terdakwa sebelumnya datang untuk mencari Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI yang membawa handphone miliknya. Lalu, saksi menunjukkan Handphone tersebut dan Saksi ALONG mengambil Handphone tersebut serta menanyakan kerusakan pada Hanphone tersebut serta menawarkan bantuan untuk memperbaiki Handphone tersebut yang disetujui oleh Saksi NORIZAL Als BOBOY Bin M. SABRI. Namun setelah Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI pergi, Saksi ZULKIFLI Als ALONG mengatakan kepada Saksi YUDI ARTHA Als LIMBAT bahwa dia akan menyita Handphpne tersebut dikarenakan Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI memiliki hutang dengan Ayah Saksi ZULKIFLI Als ALONG, sehingga Saksi ZULKIFLI Als ALONG menjadikan handphone tersebut sebagai jaminan.
- Bahwa pada pukul 21.30 WIB Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI datang kerumah Saksi YUDI ARTHA Als LIMBAT untuk mencari Saksi ZULKIFLI Als ALONG untuk menanyakan Handphone tersebut dikarenakan Saksi ZULKIFLI Als ALONG tidak bisa dihubungi. Lalu datanglah Terdakwa bersama dengan Saksi JESWIN dengan marah – marah dan memukul kepala Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI menggunakan sebuah batu yang Terdakwa dapatkan dari sebelah rumah Saksi YUDI ARTHA Als LIMBAT membuat kepala Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI luka dan berdarah. Kemudian, Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI merasa tidak terima dan segera mengambil parang yang ada di belakang rumah Saksi YUDI ARTHA Als LIMBAT dan mengejar Terdakwa namun Terdakwa berlari menjauh. Sehingga Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI mendatangi Saksi ZULKIFLI Als ALONG kerumahnya dan berteriang “DIMANA HP UMANG TU?” sambil memegang sebilah parang tersebut, sehingga Saksi NORIZAN Als BOBOY Bin M. SABRI diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Kantor Polsek Meral dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No RM. 195004 yang telah dilakukan pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 pukul 20.44 WIB oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Korban laki – laki, usia dua puluh sembilan tahun, berat badan tujuh puluh dua koma delapan kilogram, tinggi badan sekira seratus enam puluh lima sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi baik.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada bagian kiri akibat kekerasan tumpul.
- Kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari – hari.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |