Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4.NURUL ANWAR, S.H., M. Hum
5.Muhammad Arfian, S.H.
RAHIM Als HIM Bin BACOK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4NURUL ANWAR, S.H., M. Hum
5Muhammad Arfian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHIM Als HIM Bin BACOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN

PRIMAIR

-----------Bahwa ia terdakwa RAHIM Als. HIM Bin BACOK, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di dalam suatu kamar rumah di Jalan Kobel Laut RT 04 RW 02 Kel. Sawang Laut Kota Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (Lima) Gram,

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa ia terdakwa RAHIM Als. HIM Bin BACOK, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di dalam suatu kamar rumah di Jalan Kobel Laut RT 04 RW 02 Kel. Sawang Laut Kota Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (Lima) Gram,

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya