Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa RUDY, Laki-Laki, tempat tanggal lahir di Meral, 10 Januari 1978 telah meninggal di Karimun pada tanggal 15 Mei 1982 oleh karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun sebagai instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun oleh Pemohon, dengan cara menunjukkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut untuk mencatat dan mendaftarkan kedalam buku register yang sedang berjalan serta menerbitkan Akte Kematian atas nama RUDY, Laki-Laki, tempat tanggal lahir di Meral, 10 Januari 1978 yang telah meninggal di Karimun pada tanggal 15 Mei 1982 oleh karena sakit.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini; ---------------------------------------
SUBSIDER:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun/ Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon dapat memberi Penetapan yang seadil-adilnya hukum, dan kebiasaan yang berlaku (ex aequo et bono).
|