Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Tbk Tjai Teng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tjai Teng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa RUDY, Laki-Laki, tempat tanggal lahir di Meral, 10 Januari 1978 telah meninggal di Karimun pada tanggal 15 Mei 1982 oleh karena sakit;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun sebagai instansi  Pelaksana yang menerbitkan  akta pencatatan  sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari  sejak diterimanya  salinan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun oleh Pemohon, dengan cara menunjukkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut untuk mencatat dan mendaftarkan kedalam buku register yang sedang berjalan serta menerbitkan Akte Kematian atas nama RUDY, Laki-Laki, tempat tanggal lahir di Meral, 10 Januari 1978 yang telah meninggal di Karimun pada tanggal 15 Mei 1982 oleh karena sakit.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini; ---------------------------------------

SUBSIDER:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun/ Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon dapat memberi Penetapan yang seadil-adilnya hukum, dan kebiasaan yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak