Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
2.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
3.ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
5.CHARLES HUTABARAT
AFYSKURDIANSYAH als HAFIS bin UMAR BUJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-144/L.10.12.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
2HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
3ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
5CHARLES HUTABARAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFYSKURDIANSYAH als HAFIS bin UMAR BUJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------Bahwa Terdakwa AFYSKURDIANSYAH alias HAFIS bin UMAR BUJANG, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Hotel Gabion Jalan Nusantara Nomor 45 Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa mendapatkan panggilan masuk pada 1 (satu) unit merk VIVO Y15s warna biru Tosca dari saudara UJI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Ditresnarkoba Polda Kepri) yang saat itu menawarkan pada Terdakwa narkotika jenis sabu seberat 2.5 (dua koma lima) gram seharga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “fis,  abang bisa minta tolong lagi tak? ada lagi nih setengah set yang terakhir, bisa tak bantu abang?”, Terdakwa jawab “iya lah, ambek dekat mana?”, saudara UJI menjawab “ambek tempat kemarin”, atas hal tersebut Terdakwa langsung menuju ke samping HOTEL GABION Jalan Nusantara Nomor 45 Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun, setibanya di Hotel GABION Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat 2,5 (dua kima lima) gram didalam bungkus rokok merk HD, kemudian Terdakwa meletakkan uang sejumlah Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di tempat Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju ke Hotel WISMA LIKA untuk berisitirahat dikarenakan keesokan hari Terdakwa akan kembali rumah yang beralamat di Desa Perayun;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali ke Perayun dengan menggunakan boat penambang dan tiba di rumah terdakwa sekitar pukul 09.00 WIB, setibanya dirumah yang beralamat di Komplek Singkep 1 No, 122 D RT. 016/RW.007 Kelurahan Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat 2,5 (dua kima lima) gram menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil yang rencananya akan Terdakwa jual pada saudara NAZUAN, saudara IJAN, saudara HAFIS KECIK, saudara ADI, saudara ASMAN dan saudara SOMAT (keenamnya masuk dalam Daftar Pencarian orang Ditresnarkoba Polda Kepri) dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah, selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam dompet milik Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi 3 (tiga) paket Narkotika jenis di dalam kamar rumah Terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ke dalam dompet coklat milik Terdakwa diatas meja cermin didalam kamar terdakwa, lalu terdakwa kemudian bermain game slot, sementara itu saksi ROY CHANDRA, dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyakarat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AFYSKURDIANSYAH yang diduga menjual, menerima, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 16.00 WIB saksi ROY CHANDRA, dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR serta anggota Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Terdakwa didampingi saksi RASIMAH selaku ketua RT dan saksi SUPIANTO, kemudian saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR langsung melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, yang dalam proses penggeledahan tersebut, saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet merk lervstar warna coklat milik terdakwa diatas meja cermin kamar Terdakwa, setelah melakukan penggeledahan, saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR melakukan pemeriksaan pada Terdakwa, dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa menerangkan jika narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang diperoleh dari saudara UJI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dibawa oleh saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR ke MAPOLDA KEPRI untuk proses hukum lebih lanjut;   
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Batam terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10221/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249),  bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram dengan keterangan dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.3B.01.24.217 tanggal 12 Januari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 0,20 (nol koma dua koma puluh) gram yang disita dari Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut tidak dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI atau pejabat yang ditunjuk atas rekomendasi Kepala BPOM RI

 

----- Perbuatan Terdakwa AFYSKURDIANSYAH alias HAFIS bin UMAR BUJANG  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa AFYSKURDIANSYAH alias HAFIS bin UMAR BUJANG, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa jalan Komplek Singkep 1 No, 122 D RT. 016/RW.007 Kelurahan Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal atas informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari masyakarat pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AFYSKURDIANSYAH yang diduga menjual, menerima, memiliki,  menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, menindaklanjuti laporan tersebut saksi ROY CHANDRA, dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR serta anggota Tim Unit 2 Subdit 2 langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 16.00 WIB saksi ROY CHANDRA, dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR serta anggota Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Terdakwa didampingi saksi RASIMAH selaku ketua RT dan saksi SUPIANTO, kemudian saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR langsung melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, yang dalam proses penggeledahan tersebut, saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet merk lervstar warna coklat milik terdakwa diatas meja cermin kamar Terdakwa, setelah melakukan penggeledahan, saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR melakukan pemeriksaan pada Terdakwa, dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa menerangkan jika narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang diperoleh dari saudara UJI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dibawa oleh saksi ROY CHANDRA dan saksi YEHEZKIEL CAHAYA SIANIPAR ke MAPOLDA KEPRI untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Batam terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10221/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249),  bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram dengan keterangan dikirim seluruhnya ke labfor BPOM Kepri Batam.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.3B.01.24.217 tanggal 12 Januari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam, menyimpulkan barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 0,20 (nol koma dua koma puluh) gram yang disita dari Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI atau pejabat yang ditunjuk atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa AFYSKURDIANSYAH alias HAFIS bin UMAR BUJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya