Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.DICKY ADITYA, S.H.
DERY DERMAWAN Als DERY Bin ABU BAKAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/L.10.12/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2DICKY ADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERY DERMAWAN Als DERY Bin ABU BAKAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa DERY DERMAWAN Als DERY Bin ABU BAKAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Maret tahun 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 24 bulan April tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sidorejo RT/RW. 002/003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di rumah Saksi MUHAMMAD KAMIL atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Maret 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL yang mengatakan memiliki teman bernama Saksi SITI NURSAKILA di media sosial TikTok. Dikarenakan Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL adalah penyandang rungu dan tuna wicara serta tidak dapat membaca atau menulis, ia meminta bantuan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SITI NURSAKILA melalui pesan TikTok yang kemudian beralih ke WhatsApp. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan Saksi SITI NURSAKILA sepakat untuk bertemu di kedai kopi yang berada di Pelabuhan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Terdakwa menemani Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan membantu menerjemahkan percakapan antara Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan Saksi SITI NURSAKILA. Setelah pertemuan, komunikasi antara Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan Saksi SITI NURSAKILA berlanjut melalui WhatsApp, dengan Terdakwa selalu membantu Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL membaca dan membalas pesan. Pada saat itu, timbul niat Terdakwa untuk melakukan penipuan terhadap Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL. Terdakwa membeli 1 (satu) buah kartu SIM card Axis (nomor tidak diingat) dan menggunakannya untuk berpura-pura menjadi Saksi SITI NURSAKILA. Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada SAKSI Korban MUHAMMAD KAMIL dari nomor tersebut. Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL tidak mengetahui penipuan ini karena setiap kali ia ingin mengirim pesan, Terdakwa yang selalu mengetikkan perkataannya di handphone Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan mengirimkannya ke nomor yang telah dibeli Terdakwa. Terdakwa, yang menyamar sebagai Saksi SITI NURSAKILA, kemudian mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL bahwa Saksi SITI NURSAKILA bersedia menikah dengannya namun meminta uang hantaran sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu melalui bahasa isyarat. Terdakwa kemudian mengatakan bahwa Saksi SITI NURSAKILA bersedia diangsur uang hantarannya, dengan cara mengirimkan uang angsuran tersebut kepada Saksi SITI NURSAKILA sebagai tabungan hingga mencapai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 15 Maret 2025, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa mendatangi konter handphone milik Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL untuk membeli voucher pulsa. Pada kesempatan itu, Terdakwa bertanya kepada Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL apakah konternya melayani jasa penerimaan transfer uang, yang dijawab "bisa" oleh Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL. Terdakwa kemudian meminta nomor rekening Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL yang kemudian diberikan rekening BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT selaku istri dari Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL di rumahnya dan mengatakan bahwa Saksi SITI NURSAKILA meminta angsuran/tabungan uang hantaran. Terdakwa juga meminta Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT, seraya memberikan nomor rekening tersebut. Pada saat itu, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL melakukan transfer uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT. Setelah transfer, Terdakwa mendatangi konter handphone Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL dan mengambil uang tersebut sebesar Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), karena Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) adalah upah jasa penerimaan transfer. Bahwa sejak saat itu, Terdakwa masih memegang nomor SIM card yang digunakan untuk berpura-pura sebagai Saksi SITI NURSAKILA, selanjutnya Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL mentransfer kembali ke rekening yang sama atas nama MESHALIA HUTABARAT secara berturut – turut sampai pada tanggal 24 April 2025 dengan total uang seluruhnya sebesar RP. 24.100.000
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL pernah menggadaikan iPhone 14 warna biru miliknya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) di Konter Handphone Central Com milik Saksi NOVIANTO Als  ANTO A.d. TJUAN BAN. Dari hasil gadai tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL telah mentransfer sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL mendatangi Konter Handphone KLC milik Saksi DIDIK SUSANTO  Als DIDIK Bin JAKFAR (Alm) untuk melakukan tukar tambah iPhone 14 warna biru miliknya dengan iPhone 11 yang ada di Konter Handphone KLC. Pada saat itu, posisi iPhone 14 milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL masih berada di tempat gadai. Terdakwa bersama SAKSI Korban MUHAMMAD KAMIL menjelaskan kepada pemilik Konter Handphone KLC bahwa jika proses tukar tambah jadi, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL meminta pemilik Konter Handphone KLC untuk terlebih dahulu menebus iPhone 14 tersebut di Konter Handphone Central Com sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), baru setelah itu dilakukan tukar tambah. Pemilik Konter Handphone KLC menyetujui untuk mengambil iPhone 14 dari tempat gadai. Namun Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL tidak jadi melakukan tukar tambah lalu pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 Terdakwa datang sendiri menemui pemilik Konter Handphone KLC tanpa sepengetahuan Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL. Terdakwa mengatakan kepada pemilik Konter Handphone KLC bahwa Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL tidak jadi tukar tambah, melainkan akan langsung menjual iPhone 14 warna biru miliknya. Pemilik Konter Handphone KLC setuju dengan kesepakatan harga sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa meminta pemilik Konter Handphone KLC untuk mengambil iPhone 14 milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dari tempat gadai di Konter Handphone Central Com dengan membayar uang gadainya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah iPhone 14 warna biru milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL diambil dari tempat gadai, iPhone tersebut dijual oleh Terdakwa di Konter Handphone KLC. Terdakwa menerima sisa pembayaran sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari pemilik Konter Handphone KLC, dan uang tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL sedangkan Terdakwa tahu bahwa Terdakwa tidak berhak atas uang tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL mengalami kerugian sebesar Rp. 24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) adalah uang yang telah di transfer oleh saudara Saksi MUHAMMAD KAMIL kedalam rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT dengan cara Tersangka menipu Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dengan berpura-pura sebagai SITI NURSAKILA dan Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) adalah harga handphone Iphone 14 warna biru milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL yang telah Terdakwa ambil dari tempat gadai Konter Handphone Central Com.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa DERY DERMAWAN Als DERY Bin ABU BAKAR (Alm) pada tanggal 23 bulan April tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sidorejo RT/RW. 002/003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Maret 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL yang mengatakan memiliki teman bernama Saksi SITI NURSAKILA di media sosial TikTok. Dikarenakan Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL adalah penyandang rungu dan tuna wicara serta tidak dapat membaca atau menulis, ia meminta bantuan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SITI NURSAKILA melalui pesan TikTok yang kemudian beralih ke WhatsApp. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan Saksi SITI NURSAKILA sepakat untuk bertemu di kedai kopi yang berada di Pelabuhan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Terdakwa menemani Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan membantu menerjemahkan percakapan antara Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan Saksi SITI NURSAKILA. Setelah pertemuan, komunikasi antara Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan Saksi SITI NURSAKILA berlanjut melalui WhatsApp, dengan Terdakwa selalu membantu Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL membaca dan membalas pesan. Pada saat itu, timbul niat Terdakwa untuk melakukan penipuan terhadap Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL. Terdakwa membeli 1 (satu) buah kartu SIM card Axis (nomor tidak diingat) dan menggunakannya untuk berpura-pura menjadi Saksi SITI NURSAKILA. Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada SAKSI Korban MUHAMMAD KAMIL dari nomor tersebut. Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL tidak mengetahui penipuan ini karena setiap kali ia ingin mengirim pesan, Terdakwa yang selalu mengetikkan perkataannya di handphone Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dan mengirimkannya ke nomor yang telah dibeli Terdakwa. Terdakwa, yang menyamar sebagai Saksi SITI NURSAKILA, kemudian mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL bahwa Saksi SITI NURSAKILA bersedia menikah dengannya namun meminta uang hantaran sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu melalui bahasa isyarat. Terdakwa kemudian mengatakan bahwa Saksi SITI NURSAKILA bersedia diangsur uang hantarannya, dengan cara mengirimkan uang angsuran tersebut kepada Saksi SITI NURSAKILA sebagai tabungan hingga mencapai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 15 Maret 2025, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa mendatangi konter handphone milik Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL untuk membeli voucher pulsa. Pada kesempatan itu, Terdakwa bertanya kepada Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL apakah konternya melayani jasa penerimaan transfer uang, yang dijawab "bisa" oleh Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL. Terdakwa kemudian meminta nomor rekening Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL yang kemudian diberikan rekening BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT selaku istri dari Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL untuk melakukan transaksi. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL di rumahnya dan mengatakan bahwa Saksi SITI NURSAKILA meminta angsuran/tabungan uang hantaran. Terdakwa juga meminta Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL untuk mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT, seraya memberikan nomor rekening tersebut. Pada saat itu, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL melakukan transfer uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT. Setelah transfer, Terdakwa mendatangi konter handphone Saksi HERU OKTAVIANDA Als HERU Bin JASRIL dan mengambil uang tersebut sebesar Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), karena Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) adalah upah jasa penerimaan transfer. Bahwa sejak saat itu, Terdakwa masih memegang nomor SIM card yang digunakan untuk berpura-pura sebagai Saksi SITI NURSAKILA, selanjutnya Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL mentransfer kembali ke rekening yang sama atas nama MESHALIA HUTABARAT secara berturut – turut sampai pada tanggal 24 April 2025 dengan total uang seluruhnya sebesar RP. 24.100.000
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL pernah menggadaikan iPhone 14 warna biru miliknya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) di Konter Handphone Central Com milik Saksi NOVIANTO Als  ANTO A.d. TJUAN BAN. Dari hasil gadai tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL telah mentransfer sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL mendatangi Konter Handphone KLC milik Saksi DIDIK SUSANTO  Als DIDIK Bin JAKFAR (Alm) untuk melakukan tukar tambah iPhone 14 warna biru miliknya dengan iPhone 11 yang ada di Konter Handphone KLC. Pada saat itu, posisi iPhone 14 milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL masih berada di tempat gadai. Terdakwa bersama SAKSI Korban MUHAMMAD KAMIL menjelaskan kepada pemilik Konter Handphone KLC bahwa jika proses tukar tambah jadi, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL meminta pemilik Konter Handphone KLC untuk terlebih dahulu menebus iPhone 14 tersebut di Konter Handphone Central Com sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), baru setelah itu dilakukan tukar tambah. Pemilik Konter Handphone KLC menyetujui untuk mengambil iPhone 14 dari tempat gadai. Namun Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL tidak jadi melakukan tukar tambah lalu pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 Terdakwa datang sendiri menemui pemilik Konter Handphone KLC tanpa sepengetahuan Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL. Terdakwa mengatakan kepada pemilik Konter Handphone KLC bahwa Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL tidak jadi tukar tambah, melainkan akan langsung menjual iPhone 14 warna biru miliknya. Pemilik Konter Handphone KLC setuju dengan kesepakatan harga sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa meminta pemilik Konter Handphone KLC untuk mengambil iPhone 14 milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dari tempat gadai di Konter Handphone Central Com dengan membayar uang gadainya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah iPhone 14 warna biru milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL diambil dari tempat gadai, iPhone tersebut dijual oleh Terdakwa di Konter Handphone KLC. Terdakwa menerima sisa pembayaran sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari pemilik Konter Handphone KLC, dan uang tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL sedangkan Terdakwa tahu bahwa Terdakwa tidak berhak atas uang tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL mengalami kerugian sebesar Rp. 24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) adalah uang yang telah di transfer oleh saudara Saksi MUHAMMAD KAMIL kedalam rekening Bank BNI atas nama MESHALIA HUTABARAT dengan cara Tersangka menipu Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL dengan berpura-pura sebagai SITI NURSAKILA dan Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) adalah harga handphone Iphone 14 warna biru milik Saksi Korban MUHAMMAD KAMIL yang telah Terdakwa ambil dari tempat gadai Konter Handphone Central Com.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya