Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
MARIO Als RIO Bin M. AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2601/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO Als RIO Bin M. AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MARIO Als RIO Bin M. AZIZ bersama-sama dengan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi RUSTAM Bin GATTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib Sdr. DAYAT datang kerumah Terdakwa di simpang Mutiara Parit Benut Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri dan kemudian bertemu dengan Terdakwa dan saat bertemu saudara DAYAT mengatakan “ Rio kau masih ada kontak tak sama kawan mu yang dimalaysia tu “ Terdakwa jawab “ kawan mane ? “ dijawab “ kawan kau di Malaysia tu yang barangnya ( shabu ) yang pernah kau antarkan “ Terdakwa jawab “ masih aktif dan masih sering chat “ di  jawab “ coba kau telpon ke Malaysia tu “ Terdakwa jawab “gini rio aku ada kawan di sungai guntung dia butuh barang ( shabu ) dia minta tolong aku carikan, aku ingat kau ada mengantar barang ( shabu ) orang Malaysia  “ Terdakwa jawab “ gini bang aku sebetulnya pas kebetulan suruh antar barang ( shabu ) sama orang Malaysia ni, tapi kalau abang mau aku boleh kasi nomornya abang urus aja langsung sama dia“ kemudian saudara DAYAT pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib saudara ABU DABI ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ Rio kau lagi ape “ Terdakwa jawab “ lagi miber boat orang “ dijawab” eh rio itu kawan kau tu siape name die “ Terdakwa jawab “ DAYAT “ dijawab “ ie DAYAT die ada nak minta kerje dengan aku, aku rase boeh la, kebetulan juga aku nak kasi punya saudara aku juga yang dipulau kijang yang pernah kau antar kemaren “ Terdakwa jawab “ jadi bang “ dijawab “ gini Rio yang tau penjemputan itu kau yang punya kawan kemaren, kau tak bisa DAYAT ni untuk bantu penjemputan baranh ni ( shabu ) “ Terdakwa jawab “ jemput kemane bang “ dijawab “ jemput ksinilah ke Malaysia yang pernah aku titipkan barang sama kawan kau kemaren” Terdakwa jawab “ aduh macam mane bang ye aku tengah banyak kerje lagi kerjekan boat orang , lagi pun ini tak bisa aku tinggal – tinggal, cobalah abang telpon DAYAT tu mana tau dia ada kawan bisa jemput” dijawab “ gini maklum aku baru kenal dengan die ni sementara kau sudah kenal dengan dia, kau bantu lah dulu aku sama dia sebab kau nis ama die baru nak mulai kerje “ Terdakwa jawab “ nantilah bang aku pikir – pikir lagi “ dijawab “ okelah Rio tolong ye kali ini aje “ tepon terputus, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa MARIO sedang berada diteras rumah Terdakwa MARIO di Perumahan Lesing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri bersama dengan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI serta ROBI Bin ISMAIL kemudian ada telpon Via WA kepada Terdakwa MARIO dari Sdr. ABU DABI (DPO) dan mengatakan “ RIO coba tanya ASRI hari apa dia ada masuk ( Malaysia ) “ Terdakwa MARIO jawab “ oke bang nanti aku tanyakan ASRI dulu, hari apa dia ada masuk ( Malaysia) “ dijawab “ okelah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Terdakwa MARIO langsung telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) namun tidak diangkat, kemudian Terdakwa MARIO chat WA Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ dimana bang “ namun belum dibalas,  kemudian sekitar pukul 16.00 wib Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  serta ROBI BIN ISMAIL  pulang dari rumah Terdakwa MARIO, kemudian pada pukul 17.15 wib Terdakwa MARIO kembali telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) dan saat itu diangkat dan Terdakwa MARIO mengatakan “ bang kita dah mau jalan ni ( ambil shabu ) “ dijawab “ bile “ Terdakwa MARIO jawab “ tergantung abang lah hari ape abang ada masuk ( Malaysia “ dijawab “ nanti aku kabari “ Terdakwa MARIO jawab “ okelah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian pada pukul 20.00 wib Terdakwa MARIO chat Wa Sdr. ABU DABI (DPO) dengan mengatakan “ bang tadi info dari ASRI dia bilang dia kabari kalau di masuk ( Malaysia ) “ dibalas “ oke “ kemudian chat terputus, kemudian sekira pukul 21.00 wib Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  datang kerumah Terdakwa MARIO di Perumahan Lesing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian Terdakwa MARIO dan Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  duduk diruang keluarga sambil ngobrol – ngobrol kemudian Terdakwa MARIO mengatakan kepada Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  “ DOT tak lama lagi kita ade kerje ni ( antar shabu ) “ dijawab “ okelah bile pasti de” Terdakwa MARIO jawab “ belum tau pasti hari ape “ dijawab “ ooo ialah “ kemudian sekitar pukul 22.00 wib Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  pulang dari rumah Terdakwa MARIO, dan tak kemudian Terdakwa MARIO juga keluar dari untuk pergi jalan – jalan, kemudian sekitar pukul 24.00 wib Terdakwa MARIO balik kerumah dan istirahat.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa MARIO telpon Sdr. ABU DABI (DPO) dengan mengatakan “ bang gimane jadi kerje tu ( ambil shabu ) “ dijawab “ jadi “ Terdakwa MARIO jawab “ okelah Terdakwa MARIO coba telpon ASRI lagi “ dijawab “ oke “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Terdakwa MARIO kirim pesan suara ke ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ oke bang nanti ape2 info dari ASRI aku kabari, sambil nunggu info dari guntung “ di bls WA “ oke, kemudian sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa MARIO telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ bang macam mana bisa jalan tak malam ni “ dijawab “ malam senin RIO malam ni tak bise “ Terdakwa MARIO jawab “ oo gitu ye aku kabari ke ABU “ ialah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa MARIO telpon Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang ASRI sudah ada berita ni , dia kemungkinan malam senin baru jalan “ dijawab “ oke ape – ape info aje, ni kemungkinan kite jalan due ni ( 2 kg) untuk kijang saudare aku punye “ Terdakwa MARIO jawab “   oke bang “ telpon dimatikan
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa MARIO bersama RUSTAM BIN GATTAK pergi jalan – jalan ke Pantai Ketam dan sampai sekitar pukul 16.00 wib dan sampai di pantai ketam Terdakwa MARIO chat WA pesan suara Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang aku di pantai ketam ni mungkin sore ni ASRI jalan “ dijawab chat WA “ oke Rio “ Terdakwa MARIO bls pesan suara “ aku di pantai ketam sambil sapu – sapu air “ kemudian chat terputus, kemudian Terdakwa MARIO pulang kerumah bersama Saksi RUSTAM BIN GATTAK dan sampai rumah sekitar pukul 17.00 wib, kemudian Terdakwa MARIO telapon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm)  dengan mengatakan “ bang jadi berangkat sorenya ni “ jadi rio  nanti kau kabari aja ABU DABI “ dijawab “ oke bang”  kemudian Terdakwa MARIO chat WA Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang ASRI sudah jalan tu  “ dibalas “ oke “ chat terputus, kemudian Terdakwa MARIO pulang kerumah Terdakwa MARIO, kemudian sampai rumah sekitar 18.40 wib dan Terdakwa MARIO langsung  telpon Saksi ROBI BIN ISMAIL  dengan mengatakan “ bang dimane “ dijawab “ dirumah “ Terdakwa MARIO jawab “ stanby bang malam ni kite ade kerje” dijawab “ okelah nanti abang kerumah “ kemudian telpon dimatikan, dan kemudian tiba – tiba Saksi RUSTAM BIN GATTAK bertanya sambil mengatakan “ kapan ceng kite kerje ni “ Terdakwa MARIO jawab “ malam ni lah kite ade kerje” dijawab “ pasti tu “ Terdakwa MARIO jawab “ pasti “ tak lama kemudian sekitar 19.00 wib Saksi RUSTAM BIN GATTAK pulang dari rumah Terdakwa MARIO, kemudian pada pukul 20.00 wib Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  sampai rumah Terdakwa MARIO,  kemudian pukul 21.20 wib Saksi  SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  keluar dari rumah Terdakwa MARIO tak lama kemudian Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) telpon Terdakwa MARIO dengan mengatakan “ Rio aku sudah dipangkalan ni ( Malaysia ) “ Terdakwa MARIO jawab “ oke bang sebentar “ telpon dimatikan, dan Terdakwa MARIO langsung telpon Sdr. ABU DABI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang ASRI sudah sampai di pangkalan “ dijawab “ oke Rio aku suruh budak antar ke pangkapalan “ telpon dimatikan, kemudian Terdakwa MARIO langsung telpon ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ bang kejap bang itu orang ABU antar ke abang tu ( shabu) “ dijawab “ ialah “ telpon dimatikan, tak lama kemudian sekitar pukul 21.30 wib Sdr. ABU DABI ( DPO ) telpon Terdakwa MARIO dengan mengatakan” mane Rio tak adepun ASRI “ Terdakwa MARIO jawab “ kejap bang aku telpon lagi ASRI “ telpon dimatikan, kemudian Terdakwa MARIO langsung telpon ASRI als AS BIN KARIM (alm) dengan mengatakan “ bang itu orang ABU dah sampai di pangkalan abang tak ade pun” dijawab “ oo dia dekat darat ye “ Terdakwa MARIO jawab “ ie kat darat “ dijawab “ kejap – kejap aku kat bakau ni “ telpon dimatikan, kemudian pukul 21.40 wib Terdakwa MARIO menelpon Saksi ROBI BIN ISMAIL dengan mengatakan “ bang nanti abang ke sungai raye aje langsung jemput RUSTAM “ dijawab “ ialah RIO ni abang jemput RUSTAM langsung ke sungai Raya” telpon dimatikan, kemudian sekitar pukul 23.10 wib Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm) telpon Terdakwa MARIO dengan mengatakan “ Dimane Rio “ Terdakwa MARIO jawab “ aku Kat sungai Raye ni “ dijawab “ sinilah gerak ke arah K 2Mart  di pangke “ Terdakwa MARIO jawab “ oke bang Terdakwa gerak sekarang “ telpon dimatikan, kemudian Terdakwa MARIO bersama Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  pergi pengke arah K2Mart dan sampai di K2 Mart sekitar pukul 23.20 wib dan langsung telpon Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm)  sambil mengatakan “ bang aku dah sampai ni “ dijawab “ kau masukan depan K 2 Mart itu ada gang masuk aja situ “ Terdakwa MARIO jawab “ oke “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Terdakwa MARIO masuk gang depan K2 Mart tersebut dan  Saksi ASRI als AS BIN KARIM (alm)  sudah ada, sambil mengatakan kepada Terdakwa MARIO “ itu barangnya ( shabu) disebelah pagar tembok kantong kuning ( sambil menunjuk kearah barang tersebut) kemudian Terdakwa MARIO turun dari sepeda motor untuk mengambil kantong berisi Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa MARIO langsung pulang kearah sungai raye, di perjalanan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa MARIO yang pegang dan yang bawa sepeda motor Saksi  SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  dan didalam perjalanan Terdakwa MARIO menelfon Saksi ROBI BIN ISMAIL sambil mengatakan “ bang tunggu pinggir jalan simpang 4 SPBU “ dijawab “ oke “ kemudian sekitar pukul 23.40 wib Terdakwa MARIO sampai disimpang 4 SPBU dan sudah ada Saksi ROBI BIN ISMAIL dan Saksi RUSTAM BIN GATTAK kemudian  Terdakwa MARIO serahkan bungkusan kantong plastik kuning berisi Narkotika jenis shabu tersebut ke Saksi ROBI BIN ISMAIL kemudian Terdakwa MARIO bersama – sama dengan Saksi ROBI BIN ISMAIL dan Saksi RUSTAM BIN GATTAK dan Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  menuju kerumah kosong tempat sebelum nya kumpul, dan setelah dirumah kosong tersebut Terdakwa MARIO membuka kantong plastik dan didalamnya ada 2 (dua) bungkus besar Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1.993 ( seribu sembilan ratus sembilan tiga )  gram sambil di videokan oleh Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI, kemudian video tersebut dikirim via wa ke Sdr. ABU DABI ( DPO ) dan dibalas “ oke , itu ada 1 bungkus yang sudah terbuka, kau ambil sedikit yang sudah terbuka itu , untuk kamu tes, bagus atau tidak “ Terdakwa MARIO jawab “ oke bang” dijawab “ setelah kau ambil nanti barang tes itu kau bungkus lagi lagi rapi – rapi “ Terdakwa MARIO jawab “ ialah bang ini Terdakwa MARIO tes dulu sama kawan – kawan” kemudian chat terputus.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wib Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI pulang dari rumah Terdakwa MARIO, kemudian pukul 03.00 wib Terdakwa MARIO telpon Saksi ROBI BIN ISMAIL dengan mengatakan “ bang ambil ajalah barang tu dari rumah kosong tu, aku rasa tak aman bawa kerumah aku aja“ dijawab “ ialah rio abang pergi ambilkan” kemudian telpon dimatikan “ kemudian Terdakwa MARIO telpon Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI dengan mengatakan “ DOT kau dimana “ dijawab “ diluar “ Terdakwa MARIO jawab “ kau teman ROBI ambil barang tu  bawa kerumah aku “ dijawab “ ok kejap “ tak lama kemudian Saksi ROBI BIN ISMAIL sampai rumah Terdakwa MARIO dan kemudian Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  juga sampai kemudian pergi bersama Saksi ROBI BIN ISMAIL ke sungai raya kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian sekitar pukul 04.00 wib Saksi ROBI BIN ISMAIL sampai dirumah Terdakwa MARIO dan begitu sampai Saksi ROBI BIN ISMAIL menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih ungu didalam ada  2 (dua) kantong Plastik warna Kuning berisi 2 (dua) bungkus besar Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1.993 ( seribu sembilan ratus sembilan tiga )  gram setelah diserahkan Saksi ROBI BIN ISMAIL pulang dari rumah Terdakwa MARIO, kemudian shabu tersebut Terdakwa MARIO simpan di belakang rumah Terdakwa MARIO dibawah Westafel.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 kemudian sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa MARIO mengatakan “ besok DOT kau jemput Rustam kerumahnya  setelah itu kalian pergi kerumah ROBI kumpul disana,kita berangkat pagi ( ke pulau kijang Inhil ) kapal pertama jadi untuk barang ( shabu ) yang bawa biar ROBI dulu sampai ke GUNTUNG ( inhil ) nanti sampai di GUNTUNG transit BOT baru RUSTAM sama BANDOT yang bawa dan di pulau kijang nanti Terdakwa MARIO yang bawa dan campak , dan kite jage jage jarak aje  “ dan kawan – kawan lain Cuma angguk kepala “ kemudian Terdakwa MARIO juga mengatakan “ kalau sudah naik di Pelabuhan SABANDAR LAMA di GUNTUNG ( INhil ) kalian langsung aja ambil ojek, ke Pelabuhan Merah GUNTUNG ( inhil ) ambil tiket Kapal Karya BUDI tujuan TUNGKAL, kemudian dijawab Saksi ROBI “ ialah betul sebab kalau di Guntung BANDOT aja sama RUSTAM yang bawa tak mudah terbaca “ kemudian Terdakwa MARIO mengatakan “ Rustam kemas semua barang – barang ni aku mau masuk dulu kedalam istirahat “ dijawab “ okelah ceng “ kemudian Terdakwa MARIO masuk kedalam rumah Terdakwa MARIO, dan Saksi  RUSTAM BIN GATTAK kemas barang – barang habis pakai shabu tersebut dan kemudian Saksi RUSTAM BIN GATTAK dan Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI , Saksi ROBI BIN ISMAIL juga bubar dari rumah Terdakwa MARIO sekitar pukul 05.00 wib , kemudian sekitar pukul 07.00 wib Saksi RUSTAM BIN GATTAK menelpon Terdakwa MARIO dengan mengatakan “ ceng aku sama BANDOT sudah di rumah ROBI “ Terdakwa MARIO jawab “ ooo ialah kalian duluan aja ke Pelabuhan aku nyusul kita jumpa di Pelabuhan aja“ dijawab “ okelah “ kemudian telpon dimatikan, kemudian Terdakwa MARIO keluar dan ambil uang di ATM sebanyak Rp. 3.600.000 kemudian setelah ambil uang Terdakwa MARIO pulang kerumah sebentar dan langsung kepelabuhan SRI TANJUNG GELAM Kec. Karimun  Kab. Karimun Prov. Kepri dan kemudian parkir sepeda motor Terdakwa MARIO kemudian Terdakwa MARIO ambil tiket Kapal Karunia Jaya Tujuan Guntung (Inhil) Terdakwa MARIO ambil tiket sebanyak 3 an. RIO, an. MASTER ( SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI), an. Rustam berangkat pukul 07.30 wib , kemudian setelah selesai beli tiket Terdakwa MARIO masuk dalam Pelabuhan SRI TANJUNG GELAM Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian sekitar pukul 07.15 wib bertemu dengan Saksi RUSTAM BIN GATTAK dan Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI kemudian Terdakwa MARIO menyerahkan tiket kepada Saksi RUSTAM BIN GATTAK dan Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI, kemudian Terdakwa MARIO bersama dengan Saksi RUSTAM BIN GATTAK dan Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI duduk minum kopi dan kemudian Terdakwa MARIO menyerahkan uang kepada Saksi RUSTAM BIN GATTAK sebesar Rp. 600.000 dan kepada Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI juga Rp. 600.000 dan tak lama kemudian Saksi ROBI BIN ISMAIL  dan menghampiri tempat duduk Terdakwa MARIO bersama RUSTAM BIN GATTAK dan SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI  kemudian Saksi ROBI BIN ISMAIL pisah tempat duduk dan duduk diujung Pelabuhan SRI TANJUNG GELAM Kec. Karimun, kemudian sekitar pukul 07.25 wib kapal sandar kemudian Saksi ROBI Bin ISMAIL turun duluan, kemudian baru turun Saksi RUSTAM BIN GATTAK dan Saksi SAFRIZAL als BANDOT BIN BAI dan kemudian baru Terdakwa MARIO, kemudian sekira pukul 07.35 WIB pada saat didalam kapal Karunia Jaya datang Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa MARIO, Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI, Saksi ROBI Bin ISMAIL dan Saksi RUSTAM Bin GATTAK dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ARIS selaku masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis Shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1.993 (seribu sembilan ratus sembilan tiga) gram dari Saksi ROBI Bin ISMAIL yang akan dibawa menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau bersama - sama dengan Terdakwa MARIO, Saksi SAFRIZAL dan Saksi RUSTAM.
  • Bahwa adapun peran-peran dari serangkaian peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa MARIO yaitu :
  1. Terdakwa MARIO sebagai orang yang berhubungan langsung dengan ABU DABI (DPO) selaku penyedia narkotika jenis shabu di Malaysia dan Terdakwa MARIO juga berperan sebagai orang yang akan mencampakkan narkotika jenis shabu apabila telah tiba di Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau.  
  2. Saksi ASRI berperan mengambil narkotika jenis shabu di negara Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit Boat Fiber warna Biru Abu-abu dengan upah setiap pengambilan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa MARIO.
  3. Saksi SAFRIZAL berperan membantu Terdakwa MARIO bersama - sama dengan Saksi ROBI dan Saksi RUSTAM untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa MARIO.
  4. Saksi ROBI berperan membantu Terdakwa MARIO bersama - sama dengan Saksi SAFRIZAL dan Saksi RUSTAM untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa MARIO
  5. Saksi RUSTAM berperan membantu Terdakwa MARIO bersama - sama dengan Saksi ROBI dan Saksi SAFRIZAL untuk membawa narkotika jenis shabu menuju Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa MARIO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 94/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG dengan berat bersih 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2506/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,00 gram diberi nomor barang bukti 3393/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RUSTAM Bin GATTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MARIO Als RIO Bin M. AZIZ bersama-sama dengan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi RUSTAM Bin GATTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 07.35 WIB bertempat di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kel. Tanjung Balai Kota tepatnya di dalam Kapal SB. KARUNIA JAYA, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa MARIO MARIO Als RIO Bin M. AZIZ bersama dengan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RUSTAM Bin GATTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa MARIO, Saksi SAFRIZAL, Saksi ROBI dan Saksi RUSTAM dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ARIS selaku masyarakat sekitar dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa MARIO berupa 1 (satu) unit Handphone Android OPPO A60 warna Ungu dengan nomor SIM 1 kartu Telkomsel 085191763701 dan Nomor luar negeri tanpa SIM +60 198574809, 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an. RIO, Uang sebesar Rp. 900.000, pecahan Rp. 100.000 (4 lembar) dan Rp. 50.000 (10 lembar), 1 ( satu ) kartu ATM BRI atas MARIO dengan nomor 6013 0112 2573 4614, 1 ( satu ) dompet warna Coklat Merk LEVI’S dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 120 R Warna Biru Putih tanpa nomor polisi, sedangkan terhadap Saksi SAFRIZAL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an. MASTER, 1 (satu) unit Handphone Android VIVO Y18 warna Hitam dengan nomor SIM 1 kartu XL 087872376361 dan SIM 2 kartu Telkomsel 082170279491 dan Uang Sejumlah Rp. 350.000. pecahan Rp.100.000 ( 3 lembar ) dan Rp.50.000 (1 lembar), kemudian terhadap Saksi ROBI ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus mengunakan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG yang dibalut Lakban coklat dengan berat bersih 1993 ( seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga ) gram, 2 (dua) kantong Plastik warna Kuning, 1 (satu) kantong plastik warna putih unggu, 1 (satu) kantong kain warna hijau, 1 (satu) Tas Ransel warna hitam Merek BIAOWANG FASHION, 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an. ROBI dan 1 (satu) unit Handphone Android VIVO V2029 warna Biru dengan SIM 2 kartu Axis 083826135248 dan Nomor Luar negeri tanpa kartu SIM +60116780342, dan terhadap Saksi RUSTAM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bersih  0,20 ( nol koma dua nol ) gram, 1 (satu) dompet warna coklat merek GIEBHIA, 1 (satu) tiket penumpang kapal Karunia Jaya Group beserta Pass penumpang an.RUSTAM, 1 (satu) unit Handphone Android OPPO A1K warna Merah dengan nomor SIM 1 kartu telkomsel 082286606526 dan SIM 2 tanpa kartu SIM dengan nomor luar negeri +60196116404, 1 (satu) unit Handphone Android Redmi A3 warna Biru dengan nomor SIM 1 kartu Telkomsel 082381056249 dan    Uang sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, selanjutnya Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa MARIO, Saksi SAFRIZAL, Saksi ROBI dan Saksi RUSTAM dan didapati informasi bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dari Saksi ROBI merupakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa MARIO dan Saksi SAFRIZAL dari Saksi ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., melakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kampung Tengah Barat RT. 001 RW. 001 Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., berhasil mengamankan dan menangkap Saksi ASRI, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ASRI dengan disaksikan oleh Saksi RAMLI SALIM selaku Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti dari Saksi ASRI berupa 1 (satu) unit Handphone Android VIVO Y30t warna Hitam dengan nomor SIM 1 kartu Telkomsel 081137638323 dan SIM 2 dengan nomor 081274637747, 1 (satu) unit Boat Fiber warna Biru Abu-abu, 1 (satu) unit Mesin Gantung merek Yamaha Enduro 75 PK dan 1 (satu) unit Tutup mesin merek Yamaha Enduro 60 PK, selanjutnya terhadap Terdakwa MARIO, Saksi SAFRIZAL, Saksi ROBI, Saksi RUSTAM dan Saksi ASRI serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 94/10254.00/VII/2025 tertanggal 08 Juli 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh china dengan merek GUAN YIN WANG dengan berat bersih 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 2506/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,00 gram diberi nomor barang bukti 3393/2025/NNF, setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAFRIZAL Als BANDOT Bin BAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ASRI Als AS Bin KARIM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RUSTAM Bin GATTAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88