INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2024/PN Tbk | MUSTAFA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2024/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa yang bernama MUSTAFA, lahir di Pulau Moro, tanggal 01 Mei 1994 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-31 Dd 0018608, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-22012024-0010, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102010105940004, Kartu Keluarga Pemohon no : 2102040408210001dan MUSTAPA, lahir di Moro Karimun tanggal 01 Mei 1994 sesuai dengan Paspor Pemohon dengan nomor A 8572119 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
3. Menetapkan Identitas (Nama Pemoon) yaitu MUSTAFA, lahir di Pulau Moro, tanggal 01 Mei 1994, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama MUSTAFA, lahir di Pulau Moro, tanggal 01 Mei 1994, sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-31 Dd 0018608, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-22012024-0010, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102010105940004, Kartu Keluarga Pemohon no : 2102040408210001;
4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |