| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN bersama – sama dengan RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RAJU Bin SAINIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 Sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bukit Atas RT.004 RW.001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Bukit Atas RT.004 RW.001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. Kemudian JAMIL (DPO) datang dan mulai mengobrol, JAMIL (DPO) menunjukkan Ganja kering yang dibawanya sambil mengatakan, “Ada barang (ganja kering) ini,” dan bertanya kepada Terdakwa, “ganja, kamu tau gak ngolahnya (dipaketin untuk dijual)?” Terdakwa menjawab “Terdakwa tak bisa”. JAMIL (DPO) kemudian menyuruh Terdakwa bertanya kepada saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI, teman yang juga dikenal JAMIL (DPO). Sekira pukul 18.00 WIB, JAMIL (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Ganja kering, berbentuk seperti lemang, yang terbungkus lakban putih bening kepada Terdakwa. JAMIL (DPO) meminta Ganja tersebut dibayar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) jika laku. Terdakwa menerima titipan Ganja tersebut dan meletakkannya di atas meja masak di dapur, lalu JAMIL (DPO) pulang, sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menelpon saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI dan mengatakan, “Wan, ini ada barang (ganja) kawan nawarin minta jualkan, kamu pandai ngolah (buat paketan), kalau pandai nanti ambillah ke rumah?” saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI menyanggupi.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali menelpon saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI dan memintanya segera mengambil Ganja tersebut, lalu sekitar pukul 23.00 WIB saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Ganja kering tersebut kepada saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI dan mengatakan, “Ini barangnya (ganja) aku taunya kau setor Rp 500.000, kau olah lah.” Saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI menyanggupi dan menerima Ganja tersebut dan langsung pulang untuk memaketkannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menelpon JAMIL (DPO) dan memberitahu bahwa Ganja sudah diserahkan kepada saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI untuk dijualkan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI datang kembali ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket Ganja kering yang dibungkus plastik bening kepada Terdakwa. saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI menjelaskan, “Seginilah isi ganja kering yang ada di dalam paketan yang mau terdakwa jual.” Terdakwa menerima paket tersebut dan saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI pun pulang. Terdakwa menyimpan paket Ganja tersebut di dalam 1 (satu) toples warna hijau di atas meja dapur.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, JAMIL (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengisi daya handphone dan menanyakan, “Macam mana wak barang (ganja) itu, sudah laku apa belum?” Terdakwa menjawab, “Belum ada informasi.” Sekira pukul 12.00 WIB, saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI datang, dan JAMIL (DPO) sempat meminta pembayaran Ganja langsung kepada saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI, namun saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI tidak memberikan uang karena Ganja belum terjual. Saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI pulang sekira pukul 12.20 WIB, dan JAMIL (DPO) pulang sekira pukul 12.35 WIB. Sekira pukul 17.30 WIB, Pihak Kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa sedang mandi, lalu Terdakwa keluar dari kamar mandi dan langsung ditangkap. Pihak Kepolisian telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi RAJU Bin SAINIK dan saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 118/10254.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Ganja kering yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 4,65 (empat koma enam lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2987/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDI SALEH Bin M. HARSANUDIN bersama – sama dengan RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RAJU Bin SAINIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 Sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bukit Atas RT.004 RW.001 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, JAMIL (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengisi daya handphone dan menanyakan, “Macam mana wak barang (ganja) itu, sudah laku apa belum?” Terdakwa menjawab, “Belum ada informasi.” Sekira pukul 12.00 WIB, saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI datang, dan JAMIL (DPO) sempat meminta pembayaran Ganja langsung kepada saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI, namun saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI tidak memberikan uang karena Ganja belum terjual. Saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI pulang sekira pukul 12.20 WIB, dan JAMIL (DPO) pulang sekira pukul 12.35 WIB. Sekira pukul 17.30 WIB, Pihak Kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa sedang mandi, lalu Terdakwa keluar dari kamar mandi dan langsung ditangkap. Pihak Kepolisian telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi RAJU Bin SAINIK dan saksi RIDWAN Als IWAN Bin RUSDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 118/10254.00/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Ganja kering yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 4,65 (empat koma enam lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2987/NNF/2025 tanggal 01 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |