Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon yang bernama ROMI SAMSIDARIN INDRA SIMARANGKIR, NIK 2102032908900006, lahir di Lubuk Semut Karimun, 29 Agustus 1990 adalah anak kandung dari Bapak INDRA SIMARANGKIR dengan Ibu SYAMSIDAR yang lahir dari pernikahan sah pada tanggal 23 April 1986 , dan telah melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 041/41/IV/1986;
- Menyatakan yang sebenarnya nama ayah kandung Pemohon INDRA SIMARANGKIR dan ibu kandung Pemohon adalah SYAMSIDAR;
- Memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LT-20092024-0003, yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil, Kependudukan, dan Kabupaten Karimun tertanggal 23 September 2024, yang mana perubahannya ayah kandung Pemohon adalah INDRA SIMARANGKIR dan ibu kandung Pemohon adalah SYAMSIDAR;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akte Kelahiran Pemohon yang terbaru;
- Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102-LT-20092024-0003 atas nama ROMI SAMSIDARIN INDRA SIMARANGKIR, adalah anak kandung dari ayah yang bernama INDRA SIMARANGKIR dan ibu SYAMSIDAR;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Perkara ini;
|