Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
1.HERI SUSANTO Als ERI Bin SUTIKNO
2.DAUD HARRY SAKTI Als DAUD Ad TERANG PESTA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-684/L.10.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUSANTO Als ERI Bin SUTIKNO[Penahanan]
2DAUD HARRY SAKTI Als DAUD Ad TERANG PESTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa TERDAKWA HERI SUSANTO Als ERI Bin SUTIKNO bersama – sama Terdakwa  DAUD HARRY SAKTI Als DAUD Ad TERANG PESTA, pada hari yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 diantara sekira pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi Miko Als Miko Ad Abidin Amid, Saksi Bambang Syahputra Als Bambang Ad M. Salim, di depan Butik Panger milik Saksi Erik Rizal Bin Yusrizal di Perumahan Bukit Indah Karimun, RT/RW 004/002, Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun, di rumah Saksi Engkang Mappasugi Als OPHA Bin Alwi Bandan di Jalan Bakti Komplek Griya Sidorejo RT.002/RW.003, Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun dan rumah Saksi Sumiati Aldi Jalan Kampung Sidorejo RT/RW 001/003, Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun, Kab. Karimun , Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekira pukul 01.00 WIB bulan Oktober 2023, Terdakwa HERI SUSANTO bersama dengan sdr.Romi (DPO) sedang berada di rumah sdri. IJA (DPO) yang beralamat di Jalan Belakang Orari Kec. Karimun untuk merencanakan melakukan pencurian, kemudian Terdakwa HERU SUSANTO dan Sdr. ROMI (DPO) pergi ke Perumahan Bukit Indah Karimun RT/RW 004/002, Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun dengan mengendarai Motor Beat Warna Hitam (DPB) milik sdri. IJA (DPO) untuk mencari rumah yang menjadi target pencurian, kemudian Terdakwa HERU SUSANTO bersama sdr. Romi (DPO) menemukan rumah yang menjadi target pencurian yang merupakan rumah Saksi Miko kemudian Terdakwa HERU SUSANTO menurunkan sdr. ROMI (DPO) di depan rumah saksi Miko, kemudian Sdr. ROMI masuk ke rumah tersebut dengan cara memanjat pagar untuk mengambil tangga yang berada di dalam garasi rumah, sedangkan Terdakwa HERU SUSANTO mengawasi keadaan di sekitar rumah tersebut , kemudian setelah berhasil mengambil tangga milik saksi Miko Terdakwa HERU SUSANTO dan sdr. ROMI (DPO) menyimpan tangga tersebut di Kuburan Cina dekat Bukit Tiung.
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2023, setelah Saksi Miko mengetahui tangga miliknya sudah hilang, maka Saksi Miko membeli tangga baru dengan harga Rp. 850.000,- kemudian Terdakwa HERU SUSANTO dan sdr. ROMI (DPO) melakukan pencurian kembali di rumah Saksi Miko, Perumahan Bukit Indah Karimun, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa HERU SUSANTO dan Terdakwa DAUD HARRY SAKTI kembali ke Rumah Saksi Miko dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy Hitam Biru (DPB) milik Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, setelah tiba di rumah Saksi Miko, Terdakwa DAUD HARRY SAKTI memanjat pagar rumah tersebut untuk mengambil tangga berbahan alumunium warna silver 9 kaki milik Saksi MIKO yang berada di depan teras rumah, sedangkan Terdakwa HERU SUSANTO menjaga di depan rumah memantau keadaan sekitar, setelah Terdakwa DAUD HARRY SAKTI berhasil mengambil tangga tersebut, para Terdakwa memposting tangga tersebut ke Forum Jual Beli (FJB) menggunakan akun milik Tedakwa II dengan harga Rp. 300.000,- kemudian ke-esokan harinya pukul 09.00 WIB para terdakwa melakukan jual beli di Jl. Raja Oesman dengan seorang laki – laki mengendari Mobil Pick Up, kemudian uang hasil jual tangga tersebut dibagi berdua sama rata sebesar Rp. 150.000,-.
  • Selanjutnya pada bulan Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa HERU SUSANTO sedang bersama sdri IJA (DPO) hendak pergi ke Jalan Bakti Komplek Griya Sidorejo RT.002/RW.003, Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun untuk melakukan pencurian yang sebelumnya sudah direncakan oleh Terdakwa HERU SUSANTO dengan cara memantau sekitar rumah yang sudah menjadi target pencurian tersebut, setelah itu Terdakwa I dan sdri. IJA (DPO) mengendari sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna Hitam milik sdri IJA (DPO) menuju lokasi,  setibanya di rumah yang merupakan milik Saksi ENGKA MAPPASUGI Als OPHA Bin ALWI BANDAN, Terdakwa HERU SUSANTO menyuruh sdri IJA untuk berhenti di depan rumah tersebut, kemudian Terdakwa HERU SUSANTO  turun dari motor selanjutnya memasuki rumah tersebut dengan cara memanjat pagar, kemudian setelah Terdakwa HERU SUSANTO  mengambil 1 (satu) buah tangga berbahan aluminum warna silver 12 kaki dan 1 (satu) buah tangga berbahan aluminum warna silver 8 kaki milik Saksi ENGKA MAPPASUGI, kemudian sdri IJA (DPO) mengambil tangga dari luar kemudian Terdakwa HERU SUSANTO membawa 2 (dua) buah tangga tersebut, setelah itu Terdakwa I dan sdri IJA (DPO) menjual 1 (satu) buah tangga berbahan aluminum warna silver 12 kaki kepada saksi Nur Irawati Bin Alm. Haji Ali Hasan melalui postingan di Market Place FJB Karimun di Facebook dan bertemu di dekat bengkel Kawasaki yang beralamat di Kec. Karimun Kab. Karimun seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Terdakwa HERU SUSANTO mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan top up game online dan sisa uangnya Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa HERU SUSANTO berikan kepada sdri IJA. Kemudian untuk 1 (satu) buah tangga berbahan aluminum warna silver 8 kaki terdakwa menjual melalui grup Facebook FJB dengan menggunakan akun dan handphone Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, keesokan harinya Terdakwa HERU SUSANTO  bersama Terdakwa DAUD HARRY SAKTI melakukan transaksi di depan rumah makan Taruko Pelipit seharga Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut Terdakwa HERU SUSANTO gunakan bersama dengan Terdakwa DAUD HARRY SAKTI dan sdr ROMI (DPO) melakukan Top Up Game Online dan untuk membeli makanan.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa HERU SUSANTO dan Terdakwa DAUD HARRY SAKTI hendak bermain Playstation dengan mengendari motor Beat Putih yang di rental oleh para Terdakwa di Teluk Air Kec. Karimun, kemudian saat melewati Jalan Kampung Sidorejo Rt 001 Rw 003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun, kemudian Terdakwa HERU SUSANTO melihat 1 (satu) Unit Mesin Pemotong Rumput berwarna Orange di depan rumah bagian garasi milik Saksi SUMIATI Als SUMI Binti M RIZAL, kemudian Terdakwa HERU SUSANTO memutar balik dan sesampainya di depan rumah tersebut, para Terdakwa  turun dari motor dan para Terdakwa memasuki rumah dengan keadaan pagar terbuka dan kemudian membawa 1 (satu) unit mesin pemotong rumput berwarna orange, setelah itu Terdakwa HERU SUSANTO mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa DAUD HARRY SAKTI memegang 1 (satu) unit mesin pemotong rumput berwarna orange tersebut. Kemudian Para Terdakwa langsung pergi untuk menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput berwarna orange dengan cara COD dengan seorang laki-laki bernama ARLAN yang telah Terdakwa DAUD HARRY SAKTI hubungi sebelumnya di grup Facebook FJB Karimun seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut para Terdakwa membagi dua sebesar Rp. 250.000,-, dari hasil penjualan tersebut Para terdakwa gunakan untuk melakukan Top Up Game Online. Bahwa kemudian barang mesin pemotong rumpuh berwarna tersebut berada di rumah Saksi HARIYATI Als. YATI Bin Alm. HAMID, karena pembeli barang tersebut adalah suami dari adik Kandung dari HARIYATI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa HERU SUSANTO Bersama saksi RIZKY (dalam Tindak Pidana Ringan) menuju sumur umum di Bukit Tiung untuk mandi, selanjutnya selesai mandi saksi RIZKY (dalam tindak pidana ringan) membonceng Terdakwa HERU SUSANTO pergi melewati Perumahan Bukit Indah Karimun menggunakan kendaraan bermotor Suzuki Sky Drive milik warna biru saksi RIZKY (dalam Tindak Pidana Ringan), kemudian Terdakwa HERU SUSANTO melihat 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg warna Hijau di footstep depan motor Honda Beat Warna Biru Putih milik Saksi NURJANAH Als. NUR Binti ABDUL RAHMAN yang terparkir di depan Butik Baju di Perumahan Bukit Indah Karimun, kemudian Terdakwa I meminta saksi RIZKY untuk memutar arah, dan meminta untuk berhenti kurang lebih 5 (lima) meter dari motor, setelah itu Terdakwa HERU SUSANTO  turun dari kendaraan dan langsung mengambil Tabung Gas tersebut kemudian membawa tabung gas 3 kg warna hijau tersebut dan mengatakan “ayo kita pergi ki, lumayan buat uang jajan”, setelah itu Terdakwa I bersama saksi RIZKY pergi menuju ke Baran 2 (dua) untuk menjual Tabung Gas tersebut di Kedai Amat, yang dibeli oleh saksi Rasit Als Amat Bin Alm. Nur Awi, kemudian terjual sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian saksi RIZKY meminta uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian sisa uang sebesar Rp. 140.000,- digunakan Terdakwa HERU SUSANTO dan saksi RIZKY untuk membeli makanan di Coastal Area.
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, para Terdakwa dan sdr. RENDI (DPO) pergi menuju ke Perumahan Bukit Indah Karimun, RT/RW : 004/002, Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun, Kab. Karimun, untuk melakukan pencurian dengan menggendarai 1 (satu) unit Motor Merek Honda Vario warna Merah milik Sdr. JO sebelum melakukan pencurian Terdakwa HERU SUSANTO  bersama Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, dan sdr. RENDI memutari perumahan untuk mencari rumah yang memiliki tangga, kemudian para Terdakwa dan sdr. RENDI berhenti di rumah saksi BAMBANG SYAHPUTRA yang memiliki tangga, kemudian Terdakwa I  memanjat pagar rumah tersebut dan mengambil tangga yang berada di teras samping rumah, kemudian setelah berhasil mengambil tangga milik saksi BAMBANG SYAHPUTRA, para Terdakwa dan sdr. RENDI menuju ke depan perumahan Dang Merdu Wonosari untuk menjual tangga tersebut dengan salah satu laki-laki yang telah dihubungi sebelumnya melalui FJB dengan menggunakan akun milik Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, tangga tersebut terjual Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil jual tangga tersebut dibagi 3 (tiga) dengan pembagian Terdakwa HERU SUSANTO  mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk Terdakwa DAUD HARRY SAKTI mendapatkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk dari sisa pembagian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)  digunakan untuk makan di rumah makan.
  • Bahwa peran dari masing-masing Terdakwa sebagai berikut:

1. Perbuatan pertama:

  • Terdakwa HERI SUSANTO mengawasi keadaan pada saat dilakukannya pencurian;
  • Sdr. ROMI (DPO) masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah  tangga milik Saksi MIKO

2. Perbuatan kedua

  • Terdakwa HERI SUSANTO, mengawasi keadaan pada saat dilakukannya pencurian;
  • Tedakwa DAUD HARRY SAKTI, memasuki rumah dengan cara memanjat pagar untuk mengambil 1 (satu) buah tangga milik Saksi MIKO, kemudian menjual tangga tersebut melalui akun dan handphone milik Terdakwa DAUD HARRY SAKTI.

3. Perbuatan ketiga

  • Terdakwa HERI SUSANTO, merencanakan pencurian kemudian melakukan pencurian di rumah Saksi ENGKA MAPPASUGI dengan cara memanjat pagar, kemudian mengambil 2 (dua) buah tangga milik Saksi, setelah itu menjual 2 buah tangga tersebut;
  • Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, memfasilitasi penjualan tangga yang dicuri oleh Terdakwa HERI SUSANTO dengan menggunakan handphone dan akun milik Terdakwa DAUD HARRY MUKTI;
  • Sdr. IJA (DPO), mengendarai sepeda motor pada saat menuju tempat pencurian dan membantu dari luar rumah ketika Terdakwa HERI SUSANTO pada saat meraih tangga milik Saksi ENGKA MAPPASUGI

4. Perbuatan keempat

-  Terdakwa HERI SUSANTO, mengambil 1 (satu) mesin pemotong rumput milik Saksi SUMIATI dengan cara memasuki rumah milik saksi tanpa seizin pemilik Saksi, kemudian menjual barang tersebut.

-   Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, mengambil 1 (satu) mesin pemotong rumput milik Saksi SUMIATI dengan cara memasuki rumah milik saksi tanpa seizin pemilik Saksi, kemudian menjual barang tersebut.

                5. Perbuatan kelima

  • Terdakwa HERI SUSANTO, mengambil dan menjual 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg Warna Hijau milik Saksi NURJANAH, dengan cara mengambil barang tersebut di depan Butik Baju di Perumahan Bukit Indah Karimun.
  • Saksi RIZKY (dalam tindak pidana ringan), mengendarai motor pada saat dan sesudah Terdakwa HERI SUSANTO mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg Warna Hijau milik Saksi NURJANAH

 6. Perbuatan keenam

  • Terdakwa HERI SUSANTO, mengambil 1 (unit) tangga milik Saksi BAMBANG SYAHPUTRA dengan cara memanjat pagar rumah Saksi kemudian mengambil 1 (satu) buah tangga milik Saksi BAMBANG SYAHPUTRA yang berada di teras samping rumah, kemudian menjual tangga tersebut menggunakan akun milik Terdakwa DAUD HARRY SAKTI;
  • Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, mengawasi keadaan pada saat Terdakwa HERI SUSANTO melakukan pencurian di rumah Saksi BAMBANG SYAHPUTRA, kemudian menjual tangga milik Saksi BAMBANG SUSANTO menggunakan akun milik Terdakwa DAUD HARRY SAKTI;
  • Sdr. RENDI (DPO), mengawasi keadaan pada saat Terdakwa HERI SUSANTO melakukan pencurian di rumah Saksi BAMBANG SYAHPUTRA.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa HERI SUSANTO, Terdakwa DAUD HARRY SAKTI, Sdri. IJA(DPO), Sdr. ROMI (DPO), dan Saksi RIZKY (dalam tindak pidana ringan), saksi MIKO, saksi ENGKA MAPPASUGI, saksi SUMIATI, NURJANAH, saksi BAMBANG SYAHPUTRA mengalami kerugian materil seluruhnya senilai lebih kurang Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya