Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tbk MINAH Als ANA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAUN RIAU, cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN KARIMUN, cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MERAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat 021/EKP.Adv/Pid.Pra/IX/2020
Pemohon
NoNama
1MINAH Als ANA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAUN RIAU, cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN KARIMUN, cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MERAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 352 K.U.H.Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/36/VII/2020/Reskrim tanggal 28 Juli 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan / penyelidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya