Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tbk PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Anting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.132.063,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
  3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.40,132,063,- (Empat Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah)
  4. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp. 40,132,063,- (Empat Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah);
  5. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No 01894 Tanggal 05 oktober 2018 An Anting terletak di Perumahan Meral Permata Asri II Blok D1 No 15 Kel Meral Kota Kec Meral Kab Karimun
  6. Menyatakan Jaminan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No 01894 Atas Nama Anting sah dan berharga untuk dilakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan penggugat.
  7. Menyatakan kepada Tergugat atau siapa saja yang  menguasai atau menempati obyek Jaminan Asli SHM No 01894 Atas Nama Anting yang berlokasi di Perumahan Meral Permata Asri II Blok D1 No 15 Kel Meral Kota Kec Meral Kab Karimun, untuk segera mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila tergugat, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
  8. Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad)  meskipun ada upaya keberatan dari tergugat.

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak