Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Tbk 1.MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI
2.ALBI ZUMARA bin RAZAK
1.KEPALA KANTOR WILAYAH KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPRI
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE B BATAM pada DJBC PADA KEMENTRIAN KEUANGAN RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI
2ALBI ZUMARA bin RAZAK
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPRI
2KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE B BATAM pada DJBC PADA KEMENTRIAN KEUANGAN RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima permohonan Para Pemohon  untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan dan perpanjangan penahanan Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon II;

3. Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon maupun terhadap muatan kapal MT. ZAKIRA GT 539;

4.  Menyatakan batal surat - surat yang diterbitkan oleh Termohon II kepada Pemohon I, berupa:

1)  Surat Nomor: PDP-006A/KPU.206/PPNS/2022 perihal : Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan a.n MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI, tercantum tertanggal 27 September 2022;

2)  SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: PRINT-TANGKAP-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 tercantum tertanggal 27 Se0000000000ptember 2022;

3) SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR: PRINT-TAHAN-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tercantum tertanggal 27 September 2022;

4) BERITA ACARA PENYITAAN, tercantum tertanggal 27 September 2022;

5) SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR: SPPP-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tercantum tertanggal 14 Oktober 2022.

5. Menyatakan batal surat - surat yang diterbitkan oleh Termohon II kepada Pemohon II, berupa:

1)  Surat Nomor: PDP-006B/KPU.206/PPNS/2022 perihal : Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan a.n ALBI ZUMARA bin RAZAK, tercantum tertanggal 27 September 2022;

2)  SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 tercantum tertanggal 27 September 2022;

3)  SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR: PRINT-TAHAN-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tercantum tertanggal 27 September 2022;

4)   BERITA ACARA PENYITAAN, tercantum tertanggal 27 September 2022;

5)   SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR: SPPP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tercantum tertanggal 14 Oktober 2022.

6.  Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap:

barang bukti yang disita dari PEMOHON I,  berupa :         

1.   1 (satu) unit Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 berbendera Indonesia panjang x lebar 49.80 m x 9.00 m;

2.            1 (satu) set Mesin, Alat Navigasi dan Komunikasi Kapal;

3.            1 (satu) lembar asli dokumen tulis tangan tertulis “TB. ZANSIBAR Transfer MGO ke MT. ZAKIRA Total Jumlah = 31.000 KL”;

4.            1 (satu) lembar asli dokumen Manifest of Cargo PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO atas nama Kapal MT. ZAKIRA asal PT. Mitra Andalan-Batam tujuan Lamongan-Jawa Timur tanggal 19 September 2022;

5.            1 (satu) lembar asli dokumen Manifest of Cargo berkop PT. CITRA MARITIME atas nama Kapal MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;

6.            2 (dua) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang berbahaya berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor : SL010.IDBTM.0922.000051, nama pemilik PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO, nama kapal ZAKIRA, nama barang BBM B30, jumlah muatan 600 ton, Pelabuhan asal Tanjung Batu Kecil Pulau Buru-Tanjung Balai Karimun tujuan PT. Mitra Andalan Batam-Tanjung Uncang, dikeluarkan tanggal 17 September 2022 berlaku sampai dengan 21 September 2022;

7.            1 (satu) lembar asli dokumen Surat Jalan nomor : 105/DP-DPM/TBK/IX/2022 tanggal 17 September 2022 berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI;

8.            1 (satu) lembar fotocopy dokumen Purchase Order nomor : 00024/MAB/09/2022 tanggal 14 September 2022 berkop PT. MITRA ANDALAN BATAM;

9.            1 (satu) lembar fotocopy dokumen Cargo Manifest berkop PT. DINAS PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA asal Pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai, Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;

10.          1 (satu) lembar fotocopy dokumen Packing List berkop PT. DINAS PUTRA MANDIRI nomor : 106/PL/DPM/IX/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA asal Pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai-Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;

11.          1 (satu) lembar fotocopy dokumen Bill of Lading nomor : 107/BL/IX/2022 shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;

12.          1 (satu) lembar fotocopy dokumen Shipping Instruction berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;

13.          1 (satu) lembar fotocopy dokumen Stowage Plan atas nama kapal MT. ZAKARIA dengan jumlah muatan 600 ton / BBM B30;

14.          1 (satu) lembar fotocopy Dokumen Invoice nomor : 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022;

15.          2 (dua) fotocopy dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dengan identitas pengusaha di KPBPB atas nama MITRA ANDALAN BATAM dan identitas lawan transaksi atas nama DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 15 September 2022;

16.          1 (satu) lembar fotocopy dokumen faktur Pajak nomor : 070.003-22.42219608 tanggal 15 September 2022;

17.          1 (satu) lembar asli dokumen Surat Laut dengan nomor : AL.520/51/10/DK/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2022;

18.          1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022 berlaku s.d. 27 Agustus 2022;

19.          1 (satu) lembar asli dokumen Sertifikasi Izin Karantina atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022;

20.          1 (satu) lembar asli dokumen surat berkop PT. PELAYARAN TIARA PERDANA prihal Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal nomor : 247/OPR-SUB/PTT/08/2022;

21.          1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal atas nama MT. ZAKARIA nomor registrasi/IMO 8905476 berat 539 milik PT. ARENA BAHARI TIRTATAMA diterbitkan di Batam tanggal 13 November 2017;

22.          2 (dua) lembar asli dokumen Outward Manifest (BC.1.1) atas nama kapal MT. ZAKARIA dengan pelabuhan asal Sekupang tujuan Gresik nomor pendaftaran 026435 tanggal 19 September 2022;

23.          1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor : SPB.IDBTM.0722.0000920 tanggal 21 Juli 2022;

24.          1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor : SPB.IDBTM.0922.0000912 tanggal 19 September 2022;

25.          2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan atas nama nahkoda : MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN dengan nama kapal : MT. ZAKARIA tanggal 21 Juli 2022;

26.          1 (satu) lembar asli dokumen Pengesahan Awak Kapal nomor : SL019.IDBTM.0722.001083 dengan nama kapal : MT. ZAKARIA dan nama perusahaan : PT. CITRA MARITIME tanggal 21 Juli 2022;

27.          1 (satu) lembar fotocopy dokumen Shipaticular atas nama MT. ZAKARIA dengan nomor pendaftaran : 2016 PPm No. 4180/L berkop PT. MITRA BURU SUKSES;

28.          1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN yang dibuat oleh PT. MITRA BURU SUKSES, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d. 17 Juli 2023;

29.          1 (satu) buah fotocopy dokumen Akta Baliknama Kapal nomor 6520 tanggal 09 Juni 2022 nama kapal : ZAKARIA, nama pemilik : PT. MITRA BURU SUKSES;

30.          1 (satu) lembar asli dokumen berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Perihal Persetujuan Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri tujuan Direktur Utama PT. MITRA BURU SUKSES nomor : Al.103/2000/210105/196469/22 tanggal 26 Agustus 2022;

31.          1 (satu) unit Handphone merk Apple tipe Iphone 7 Plus warna Hitam, IMEI : 355358083022650, Nomor Handphone : 0822  8594 8758;

5.            Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap: barang bukti yang disita dari PEMOHON II, berupa:

  1. 1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama ALBI ZUMARA yang dibuat oleh PT. Mitra Buru Sukses, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d tanggal 17 Juli 2023;
  2. 1 (satu) unit hanphone merek Apple tipe Iphone X warna Silver casing Biru IMEI: 353042098217057, nomor handphone : 0812 7609 2215;
  3. 79 (tujyuh) puluh enam lembar uang tunai pecahan S$50.

 

6. Memerintahkan Termohon I dan II untuk melepaskan Para PEMOHON dari ruang tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang Kota Batam seketika putusan ini diucapkan;

7.Memerintahkan Termohon I dan II mengembalikan kapal MT. ZAKIRA GT 539 ke tempat semula di perairan Internasional pada koordinat 01° 07’ 586” U 103°31’ 360”T lokasi pada saat Termohon I dan II melakukan penangkapan dengan cara penegahan atau mencegat/menyergap dan menarik kapal MT. ZAKIRA GT 539 dengan digandeng Termohon I dan II dari perairan laut internasional menuju perairan Indonesia dan setelah kapal MT. ZAKIRA GT 539 tiba di perairan Pulau Karimun Besar pada koordinat 01°05’45”U 103°30’34”T sekira pukul 20.00 WIB pada tanggal 25 September 2022 diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan;

8.Memerintahkan Termohon I dan II mengembalikan barang-barang milik pribadi para Pemohon kepada para Pemohon;

9. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun C.q. Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya