Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Tbk Koperasi Simpan Pinjam Golden Madani Sejahtera EDDY SUSILO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat 003/KSPGMS/GS/II/2023
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Golden Madani Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDDY SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.743.103,00
Petitum
 
A. PRIMER
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Perjanjian piutang anggota nomor : 0031/KSP/GMS/KTA/I/2022 tanggal 25 Januari 2022 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
  Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.22.743.103,- (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus tiga  rupiah)
Kepada pengugat secara segera dan seketika  pada saat keputusan berkekuatan hokum tetap dengan perincian sebagai berikut
 
a. Baki Debet : Rp.9.321.574,-
b. Penalty : Rp.466.079,-
c. Kewajiban Bunga : Rp.3.857.858,-
d. Bunga Berjalan : Rp.162.000,-
e. Denda : Rp.8.935.592,-+
Total Kewajiban : Rp.22.743.103
Terbilang : dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus tiga  rupiah
 
 
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
 
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat 
 
B. SUBSIDAIR
ATAU
 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia  Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak