Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Tbk PURMA HANDIKA ALIAS PANJANG BIN M ZAKIR Pemerintahan Republik Indonesia CQ Kepolisian Negara Republik Indonesia CQ Kepolisian Daerah Kepulauan Riau CQ Kepolisian Resor Karimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat 001/Pra/Pid.Sus/VII/RHP.21/TBK
Pemohon
NoNama
1PURMA HANDIKA ALIAS PANJANG BIN M ZAKIR
Termohon
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia CQ Kepolisian Negara Republik Indonesia CQ Kepolisian Daerah Kepulauan Riau CQ Kepolisian Resor Karimun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tanjung Balai Karmun yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah;
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, SUBSIDAIR memilikki, menyimpan, menguasai, menyediakan Jo Pemufakatan jahat narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  8. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  9. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang milik PEMOHON yang disita;
  10. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil dan Kerugiaan Im-materil, yang mana nilai kerugian Immateril tidak dapat diperkirakan, namun dalam hal ini TERMOHON menetapkan  sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah saja), yang dibayar tunai dan seketika.
  11. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dengan cara yang baik dan patut;
  12. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya