Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.Rezi Darmawan, S.H, M.H
IRWAN als IWAN BIN ABDUL WAHAB Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2253/L.10.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2Rezi Darmawan, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN als IWAN BIN ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin ABDUL WAHAB bersama - sama dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN Bin AMIR HAMZAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kos - kosan yang beralamat di Jalan MT. Haryono Gang Suka Maju RT. 001 RW. 003 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 16.20 WIB, Terdakwa pergi menuju ke laut Ranggam Kecamatan Tebing untuk mencari pumpun (umpan pancing) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi BP 2338 KG dan setibanya Terdakwa dilokasi tersebut tepatnya di dekat tempat sembahyang cina dibawah pohon akasia dan pandan berduri, Terdakwa menemukan lakban warna hijau berbentuk segi empat yang kemudian Terdakwa ambil dan lakbannya Terdakwa buka sedikit dan Terdakwa melihat butiran kristal yang bungkus plastik bening berupa shabu, kemudian shabu yang dibungkus plastik bening dan di balut lakban hijau tersebut, Terdakwa letakan di dalam kantong box sebelah kiri sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan pergi menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya Terdakwa di rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka lakban hijau tersebut dan di dalamnya berisi 1 bungkus Narkotika jenis shabu dan 1 bungkus shabu tersebut Terdakwa simpan dalam laci lemari hias dikamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 16.45 WIB, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi IRAWAN Als WAWAN Bin AMIR HAMZAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) di Jalan Mt. Haryono Gg. Suka Maju Rt 001 Rw 003 Kel. Pamak Kec. Tebing, dengan  membawa 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa temukan di dekat tempat sembahyang cina dibawah pohon akasia dan pandan berduri, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan Terdakwa berjumpa dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, yang kemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu yang Terdakwa bawa kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN sambil mengatakan “ aku ada buah ( shabu ) ni bisa tak tolong jualkan “  dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ bisa kita coba dulu lah “ kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN mengambil timbangan dan didapati bahwa 1 bungkus shabu tersebut seberat sekira 12,5 gram (2 ½ set), kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN paketkan sebanyak 5 gram ( 1 set )  dan mengatakan kepada Terdakwa “ wak berapa harga ni 5 gram  ( 1 set ) “ dan Terdakwa menjawab “ tiga ribu aja “ kemudian Saksi Saksi IRAWAN Als WAWAN menjawab “ bisa dua ribu lima ratus “ dan Terdakwa menjawab “ ambillah “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN mengambil 5 gram ( 1 set ) tersebut, dan sisanya sebanyak 1 ½ set diserahkan Saksi IRAWAN Als WAWAN kembalikan kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pulang dari kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dengan membawa sisa shabu sebanyak 1 ½ set tersebut dan setibanya di rumah milik Terdakwa, shabu tersebut kembali Terdakwa simpan di laci lemari hias dikamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa pergi ke kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan setibanya di kosan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan Terdakwa mengatakan “ wak dah ade ( uang shabu ) “ dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ belum laku kalau nak pakai duit ada ni seratus ribu “ dan Terdakwa menjawab “ ialah alhamdullah “ kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan setelah bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, kemudian Terdakwa mengatakan “ macam wak sudah ada perkembangan “ dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ wak masih macam kemaren baru laku 1 paket “, selanjutnya Terdakwa jawab “ ialah ada kalau bantu sikit untuk beli beras “ dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ ialah ada ni, kawan tak ada banyak, Cuma lima puluh ribu ni “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang dari kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tangga 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali menemui Saksi IRAWAN Als WAWAN di kos - kosannya dan setelah bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN “ macam wak sudah laku “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN menjawab “ barangnya tidak bisa dijual tidak bagus, Cuma laku seratus lima puluh aja, kalau wak mau, bawa aja lagi balik sisanya ni “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN mengambalikan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening yang merupakan sisa dari hasil penjualan yang tidak habis terjual oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN tersebut, kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa 1 paket shabu tersebut dan setibanya dirumah Terdakwa menyimpan shabu tersebut di tempat lemari hias dikamar tempat shabu yang sebelumnya juga ada Terdakwa simpan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdri. TIARA (DPO) yang isinya “ YAH ada bahan tak ( shabu ) “ kemudian Terdakwa balas “ untuk apa “ dan dibalas “ untuk buat kerja YAH “ dan kemudian Terdakwa membalas “ yang berapa banyak “ dan dibalas oleh Sdri. TIARA “ setengah set aja YAH, sikit sikit aja “, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di lemari hias di dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa potong sedikit dengan ukuran sekitar ½ set dan kemudian sisa nya Terdakwa simpan kembali di laci lemari hias di kamar Terdakwa, selanjutnya Narkotika jenis shabu dengan berat ½ set yang di pesan oleh Sdri. TIARA tersebut, Terdakwa simpan dalam kotak rokok Merk HD yang juga Terdakwa letakan di dalam laci meja hias dikamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.55 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) kotak Rokok HD yang berisi Narkotika jenis shabu sebanyak ½ set dan Terdakwa simpan di saku sebelah kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan, kemudian menuju ke kos - kosan Sdri. TIARA yang beralamat di Lesing Kecamatan Tebing dan kemudian sekira pukul 18.10 WIB, Terdakwa tiba di kos - kosan Sdri. TIARA, kemudian menemui Sdri. TIARA dan mengatakan kepadanya “ ni barang nya ( shabu ) ½ set yang pesan tadi “, kemudian Sdri. TIARA menyerah kan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil mengatakan “ sisanya nanti YAH “, kemudian sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menerima teelpon dari Sdr. SAID (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa “ Yau ada lubang tak ( jual shabu ) “ dan Terdakwa menjawab “ ada ni tapi bukan saya punya “ dan dijawab oleh Sdr. SAID “ numpang lah agak ½ set berapa harganya “ kemudian Terdakwa menjawab “ seribu lima ratus ½ set “ dan dijawab oleh Sdr. SAID “ okelah nanti kawan info lagi “, kemudian sekira pukul 23.57 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SAID dengan mengatakan “ jadi tak yang tadi ( beli shabu ) “ dan dijawab oleh Sdr. SAID “ jadi, aku Cuma ada lima ratus depenya “ kemudian Terdakwa menjawab “ ya boleh lah “, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. SAID sepakat untuk bertemu di simpang empat tugu jalan poros, kemudian Terdakwa kembali memaketkan narkotika jenis shabu dari sisa shabu yang Terdakwa simpan di laci lemari hias dikamar Terdakwa sebanyak sekitar ½ set dan setelah Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sisa dari narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di lemari hias di kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi tugu simpang empat poros dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak sekitar ½ set.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 00.35 WIB, Terdakwa tiba di tugu simpang empat poros, kemudian Terdakwa menghampiri Sdr. SAID dan saat bertemu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. SAID “ ni barang ( shabu ) yang kau pesan tadi ½ set” dan setelah diterima oleh Sdr. SAID, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SAID, kemudian Sdr. SAID mengatakan kepada Terdakwa “ pinjam lagilah 100.000 wak “ dan Terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. SAID, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. SAID dan pulang menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya Terdakwa di rumah, kemudian Terdakwa mengkonsumsi sisa dari narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam lemari hias kamar Terdakwa, sehingga hanya menyisakan 1 (satu) plastik bungkusan narktoiak jenis shbau didalam lemari hias kamar Terdakwa tersebut, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang merupakan sisa dari hasil penjualan yang dikembalikan oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN, Terdakwa simpan di tempat masak nasi diatas lemari baju yang berada di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa pergi menuju Kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bertanya kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN dengan mengatakan “ ade buah pakai wak “ kemudian dijawab  oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ tak ade wak”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN ” kawan ada sisa kemaren yang wak balikan kemaren, masih ada sedikit, kawan jemput dulu kerumah “, kemudian Terdakwa pergi dari tempat kos  Saksi IRAWAN Als WAWAN dan menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 paket shabu yang Terdakwa simpan sebelumnya di dalam tempat masak nasi di atas lemari baju dikamar Terdakwa, dan setelah Terdakwa ambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa bawa menuju kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan setibanya di kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan tidak beberapa lama kemudian datang Sdr. ROSI (DPO) yang juga ikut Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN mengkonsumsi narkotika yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, dan setelah Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN serta Sdr. ROSI mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 23.40 WIB, Sdr. ROSI pergi meninggalkan Terdakwa serta Saksi IRAWAN Als WAWAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, datang pihak Kepolisian yakni Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., melakukan pengamanan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. ASHARI dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkoba jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1,91 (satu koma sembilan satu) gram, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru hitam dengan kartu Telkomsel dengan nomor SIM 1 085263836198 yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi BP 2338 KG, sedangkan terhadap Saksi IRAWAN Als WAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan empat) gram  yang dibalut tissu warna putih,  1 ( satu ) plastik bening, 1 (satu) botol alat hisap Shabu beserta kaca pyrex, 1 (satu) sendok Shabu dari pipet plastik, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah mancis gas, 1 (satu) buah sendok Shabu dari pipet plastik serta 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna biru dengan kartu XL dengan nomor SIM 1 083821038598 dan kartu 3 dengan nomor SIM 2 0895326432987 dan nomor  081371606476 yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp dan Nomor Malaysia dengan nomor +60 1043499227 yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan kartu Telkomsel dengan nomor SIM 1 : 081371606476 dan kartu Axis dengan nomor SIM 2 : 083117736997 dan nomor Burundi +855 886406791 dengan yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business, selanjutnya Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., melakukan penggeladahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AGUSMAN dan hanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening bekas pembungkus shabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN serta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 172/10254.00/2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.91 (Satu Koma Sembilan Satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1620/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 2449/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin ABDUL WAHAB bersama - sama dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN Bin AMIR HAMZAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kos - kosan yang beralamat di Jalan MT. Haryono Gang Suka Maju RT. 001 RW. 003 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 16.20 WIB, Terdakwa pergi menuju ke laut Ranggam Kecamatan Tebing untuk mencari pumpun (umpan pancing) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi BP 2338 KG dan setibanya Terdakwa dilokasi tersebut tepatnya di dekat tempat sembahyang cina dibawah pohon akasia dan pandan berduri, Terdakwa menemukan lakban warna hijau berbentuk segi empat yang kemudian Terdakwa ambil dan lakbannya Terdakwa buka sedikit dan Terdakwa melihat butiran kristal yang bungkus plastik bening berupa shabu, kemudian shabu yang dibungkus plastik bening dan di balut lakban hijau tersebut, Terdakwa letakan di dalam kantong box sebelah kiri sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan pergi menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya Terdakwa di rumah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka lakban hijau tersebut dan di dalamnya berisi 1 bungkus Narkotika jenis shabu dan 1 bungkus shabu tersebut Terdakwa simpan dalam laci lemari hias dikamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 16.45 WIB, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi IRAWAN Als WAWAN Bin AMIR HAMZAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) di Jalan Mt. Haryono Gg. Suka Maju Rt 001 Rw 003 Kel. Pamak Kec. Tebing, dengan  membawa 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa temukan di dekat tempat sembahyang cina dibawah pohon akasia dan pandan berduri, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan Terdakwa berjumpa dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, yang kemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu yang Terdakwa bawa kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN sambil mengatakan “ aku ada buah ( shabu ) ni bisa tak tolong jualkan “  dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ bisa kita coba dulu lah “ kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN mengambil timbangan dan didapati bahwa 1 bungkus shabu tersebut seberat sekira 12,5 gram (2 ½ set), kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN paketkan sebanyak 5 gram ( 1 set )  dan mengatakan kepada Terdakwa “ wak berapa harga ni 5 gram  ( 1 set ) “ dan Terdakwa menjawab “ tiga ribu aja “ kemudian Saksi Saksi IRAWAN Als WAWAN menjawab “ bisa dua ribu lima ratus “ dan Terdakwa menjawab “ ambillah “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN mengambil 5 gram ( 1 set ) tersebut, dan sisanya sebanyak 1 ½ set diserahkan Saksi IRAWAN Als WAWAN kembalikan kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pulang dari kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dengan membawa sisa shabu sebanyak 1 ½ set tersebut dan setibanya di rumah milik Terdakwa, shabu tersebut kembali Terdakwa simpan di laci lemari hias dikamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa pergi ke kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan setibanya di kosan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan Terdakwa mengatakan “ wak dah ade ( uang shabu ) “ dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ belum laku kalau nak pakai duit ada ni seratus ribu “ dan Terdakwa menjawab “ ialah alhamdullah “ kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan setelah bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, kemudian Terdakwa mengatakan “ macam wak sudah ada perkembangan “ dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ wak masih macam kemaren baru laku 1 paket “, selanjutnya Terdakwa jawab “ ialah ada kalau bantu sikit untuk beli beras “ dan dijawab oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ ialah ada ni, kawan tak ada banyak, Cuma lima puluh ribu ni “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang dari kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tangga 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali menemui Saksi IRAWAN Als WAWAN di kos - kosannya dan setelah bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN “ macam wak sudah laku “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN menjawab “ barangnya tidak bisa dijual tidak bagus, Cuma laku seratus lima puluh aja, kalau wak mau, bawa aja lagi balik sisanya ni “, kemudian Saksi IRAWAN Als WAWAN mengambalikan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening yang merupakan sisa dari hasil penjualan yang tidak habis terjual oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN tersebut, kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa 1 paket shabu tersebut dan setibanya dirumah Terdakwa menyimpan shabu tersebut di tempat lemari hias dikamar tempat shabu yang sebelumnya juga ada Terdakwa simpan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdri. TIARA (DPO) yang isinya “ YAH ada bahan tak ( shabu ) “ kemudian Terdakwa balas “ untuk apa “ dan dibalas “ untuk buat kerja YAH “ dan kemudian Terdakwa membalas “ yang berapa banyak “ dan dibalas oleh Sdri. TIARA “ setengah set aja YAH, sikit sikit aja “, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 bungkus Narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di lemari hias di dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa potong sedikit dengan ukuran sekitar ½ set dan kemudian sisa nya Terdakwa simpan kembali di laci lemari hias di kamar Terdakwa, selanjutnya Narkotika jenis shabu dengan berat ½ set yang di pesan oleh Sdri. TIARA tersebut, Terdakwa simpan dalam kotak rokok Merk HD yang juga Terdakwa letakan di dalam laci meja hias dikamar Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.55 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) kotak Rokok HD yang berisi Narkotika jenis shabu sebanyak ½ set dan Terdakwa simpan di saku sebelah kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan, kemudian menuju ke kos - kosan Sdri. TIARA yang beralamat di Lesing Kecamatan Tebing dan kemudian sekira pukul 18.10 WIB, Terdakwa tiba di kos - kosan Sdri. TIARA, kemudian menemui Sdri. TIARA dan mengatakan kepadanya “ ni barang nya ( shabu ) ½ set yang pesan tadi “, kemudian Sdri. TIARA menyerah kan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil mengatakan “ sisanya nanti YAH “, kemudian sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menerima teelpon dari Sdr. SAID (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa “ Yau ada lubang tak ( jual shabu ) “ dan Terdakwa menjawab “ ada ni tapi bukan saya punya “ dan dijawab oleh Sdr. SAID “ numpang lah agak ½ set berapa harganya “ kemudian Terdakwa menjawab “ seribu lima ratus ½ set “ dan dijawab oleh Sdr. SAID “ okelah nanti kawan info lagi “, kemudian sekira pukul 23.57 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SAID dengan mengatakan “ jadi tak yang tadi ( beli shabu ) “ dan dijawab oleh Sdr. SAID “ jadi, aku Cuma ada lima ratus depenya “ kemudian Terdakwa menjawab “ ya boleh lah “, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. SAID sepakat untuk bertemu di simpang empat tugu jalan poros, kemudian Terdakwa kembali memaketkan narkotika jenis shabu dari sisa shabu yang Terdakwa simpan di laci lemari hias dikamar Terdakwa sebanyak sekitar ½ set dan setelah Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sisa dari narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di lemari hias di kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi tugu simpang empat poros dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak sekitar ½ set.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 00.35 WIB, Terdakwa tiba di tugu simpang empat poros, kemudian Terdakwa menghampiri Sdr. SAID dan saat bertemu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. SAID “ ni barang ( shabu ) yang kau pesan tadi ½ set” dan setelah diterima oleh Sdr. SAID, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SAID, kemudian Sdr. SAID mengatakan kepada Terdakwa “ pinjam lagilah 100.000 wak “ dan Terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. SAID, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. SAID dan pulang menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya Terdakwa di rumah, kemudian Terdakwa mengkonsumsi sisa dari narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam lemari hias kamar Terdakwa, sehingga hanya menyisakan 1 (satu) plastik bungkusan narktoiak jenis shbau didalam lemari hias kamar Terdakwa tersebut, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang merupakan sisa dari hasil penjualan yang dikembalikan oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN, Terdakwa simpan di tempat masak nasi diatas lemari baju yang berada di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa pergi menuju Kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bertanya kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN dengan mengatakan “ ade buah pakai wak “ kemudian dijawab  oleh Saksi IRAWAN Als WAWAN “ tak ade wak”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi IRAWAN Als WAWAN ” kawan ada sisa kemaren yang wak balikan kemaren, masih ada sedikit, kawan jemput dulu kerumah “, kemudian Terdakwa pergi dari tempat kos  Saksi IRAWAN Als WAWAN dan menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 paket shabu yang Terdakwa simpan sebelumnya di dalam tempat masak nasi di atas lemari baju dikamar Terdakwa, dan setelah Terdakwa ambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa bawa menuju kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan setibanya di kos - kosan Saksi IRAWAN Als WAWAN, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi IRAWAN Als WAWAN dan tidak beberapa lama kemudian datang Sdr. ROSI (DPO) yang juga ikut Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN mengkonsumsi narkotika yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, dan setelah Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN serta Sdr. ROSI mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 23.40 WIB, Sdr. ROSI pergi meninggalkan Terdakwa serta Saksi IRAWAN Als WAWAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa, datang pihak Kepolisian yakni Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., melakukan pengamanan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. ASHARI dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkoba jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1,91 (satu koma sembilan satu) gram, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru hitam dengan kartu Telkomsel dengan nomor SIM 1 085263836198 yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi BP 2338 KG, sedangkan terhadap Saksi IRAWAN Als WAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan empat) gram  yang dibalut tissu warna putih,  1 ( satu ) plastik bening, 1 (satu) botol alat hisap Shabu beserta kaca pyrex, 1 (satu) sendok Shabu dari pipet plastik, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah mancis gas, 1 (satu) buah sendok Shabu dari pipet plastik serta 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna biru dengan kartu XL dengan nomor SIM 1 083821038598 dan kartu 3 dengan nomor SIM 2 0895326432987 dan nomor  081371606476 yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp dan Nomor Malaysia dengan nomor +60 1043499227 yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan kartu Telkomsel dengan nomor SIM 1 : 081371606476 dan kartu Axis dengan nomor SIM 2 : 083117736997 dan nomor Burundi +855 886406791 dengan yang digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business, selanjutnya Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., melakukan penggeladahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AGUSMAN dan hanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening bekas pembungkus shabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRAWAN Als WAWAN serta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 172/10254.00/2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.91 (Satu Koma Sembilan Satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1620/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 2449/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya