Dakwaan |
PRIMAIR :
-------Bahwa ia terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Perumahan Bukit Carok Indah Blok D17 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,49 (lima koma empat puluh sembilan) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin sekira pukul 11.00 Wib tanggal 23 September 2024 di Perumahan Bukit Carok Indah Blok D17 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada saudara NOVEL (Daftar Pencarian Orang) dengan cara menelpon melalui WhatsApp “ade buah tak”, kemudian saudara NOVEL menjawab “ade, mau berape”, kemudian terdakwa mengatakan “ duit ade 3 ribu minta lebih la”, kemudian saudara NOVEL menjawab “ iye lah nanti aku antar”, kemudian terdakwa mengatakan “okelah”, kemudian sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa sedang tidur ada yang mengetuk pintu rumah terdakwa, kemudian terdakwa membukakan pintu dan mempersilahkan saudara NOVEL untuk masuk kerumah, setelah saudara NOVEL masuk dan duduk di ruang tengah, ia langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari saku celana bagian kanan belakang dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu terdakwa langsung menyimpannya didalam kaleng minuman di semak-semak belakang rumah terdakwa, kemudian setelah selesai terdakwa menyelahkan uang kepada saudara NOVEL sebanyak Rp 2.400.000 ( dua juta empat ratus), kemudian saudara NOVEL langsung meninggalkan rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 22.45 Wib saudara AKIM (Daftar Pencarian Orang) dan saudara AGIK (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa menanyakan “dimana Cun“, kemudian terdakwa menjawab “aku di rumah bang”, kemudian saudara AKIM dan saudara AGIK mengatakan “aku kerumah ya“ dan terdakwa menjawab “iya”, kemudian pada pukul 23.00 Wib saudara AKIM dan saudara AGIK sampai di rumah terdakwa di Perumahan Bukit Carok Indah Blok D17 RT 001 RW 002 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian terdakwa langsung membuka pintu dan langsung bersama-sama dengan terdakwa duduk di dapur, kemudian saudara AKIM dan saudara AGIK menyerahkan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan mengatakan kepada terdakwa “aku ada Rp.150.000 jon bantu dulu”, kemudian terdakwa menjawab “iya lah”, kemudian saudara AKIM dan saudara AGIK memakai narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan, kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu saudara AKIM dan saudara AGIK mengatakan kepada terdakwa “aku cabut dulu jon”, kemudian terdakwa menjawab “ iye la“.
Kemudian pada hari Selasa Tanggal 24 September 2024 pukul 03.15 Wib terdakwa di telpon saudara AKIM dan saudara AGIK menanyakan “diman Cun”, kemudian terdakwa menjawab “aku dirumah”, kemudian sekira pukul 03.30 Wib saudara AKIM dan saudara AGIK sampai dirumah terdakwa, lalu terdakwa membuka pintu dan mempersilahkan saudara AKIM dan saudara AGIK masuk kedalam rumah dan langsung duduk di dapur, saudara AKIM dan saudara AGIK menyerahkan uang kepada terdakwa Sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk memakai narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saudara AKIM dan saudara AGIK untuk mereka gunakan, kemudian setelah mereka selesai menggunakan narkotika jenis sabu saudara AKIM dan saudara AGIK pergi meninggalkan rumah terdakwa.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa selesai mandi dan mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di kaleng belakang rumah secara tiba-tiba ada orang yang membuka pintu rumah berpakaian preman yang mengaku dari Direktorat Narkoba Polda Kepri yaitu saksi HENDRIYANTO, saksi RIO NALDY HUTAGALUNG dan team opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, kemudian terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kanan terdakwa ke tong sampah di belakang pintu depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan intorgasi terkait keberadaan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengakui bahwa ada membuang narkotika jenis sabu di tong sampah di belakang pintu depan rumah sebanyak 1(satu) bungkus plastik bening, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi NOPIYANTO dan saksi OSKEN APARIK ditemukan :
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A58 berwarna hitam dengan nomor 081371698273;
kemudian dari barang bukti yang ditemukan terdakwa mengakui kalau barang tersebut miliknya untuk dijualkan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.24.0201 tanggal 01 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Kristal Bening yang disita dari terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Batam Nomor : 204/10221/2024 tanggal 26 September 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk Kristal yang dibungkus dengan plastic klip diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat penimbangan 5,49 (lima koma empat puluh sembilan) Gram.
- Bahwa terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN bukanlah seorang Apoteker atau apun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN tersebut bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa ia terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Perumahan Bukit Carok Indah Blok D17 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,49 (lima koma empat puluh sembilan) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin sekira pukul 11.00 Wib tanggal 23 September 2024 di Perumahan Bukit Carok Indah Blok D17 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada saudara NOVEL (Daftar Pencarian Orang) dengan cara menelpon melalui WhatsApp “ade buah tak”, kemudian saudara NOVEL menjawab “ade, mau berape”, kemudian terdakwa mengatakan “ duit ade 3 ribu minta lebih la”, kemudian saudara NOVEL menjawab “ iye lah nanti aku antar”, kemudian terdakwa mengatakan “okelah”, kemudian sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa sedang tidur ada yang mengetuk pintu rumah terdakwa, kemudian terdakwa membukakan pintu dan mempersilahkan saudara NOVEL untuk masuk kerumah, kemudian setelah saudara NOVEL duduk langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari saku celana bagian kanan belakang dan menyerahkan kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu terdakwa langsung menyimpannya didalam kaleng minuman di semak-semak belakang rumah terdakwa, kemudian setelah selesai terdakwa menyelahkan uang kepada saudara NOVEL sebanyak Rp 2.400.000 ( dua juta empat ratus), kemudian saudara NOVEL langsung meninggalkan rumah terdakwa.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang saya simpan di kaleng belakang rumah untuk digunakan tiba-tiba terdakwa terkejut ada yang membuka pintu rumah berpakaian preman yang mengaku dari Direktorat Narkoba Polda Kepri yaitu saksi HENDRIYANTO, saksi RIO NALDY HUTAGALUNG dan team opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, kemudian terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kanan terdakwa ke tong sampah di belakang pintu depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan intorgasi terkait keberadaan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengakui bahwa ada membuang narkotika jenis sabu di tong sampah di belakang pintu depan rumah sebanyak 1(satu) bungkus plastik bening, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi NOPIYANTO dan saksi OSKEN APARIK ditemukan :
-
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A58 berwarna hitam dengan nomor 081371698273;
kemudian dari barang bukti yang ditemukan terdakwa mengakui kalau barang tersebut miliknya untuk dijualkan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.24.0201 tanggal 01 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Kristal Bening yang disita dari terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT. Pegadaian Batam Nomor : 204/10221/2024 tanggal 26 September 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk Kristal yang dibungkus dengan plastic klip diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat penimbangan 5,49 (lima koma empat puluh sembilan) Gram.
- Bahwa terdakwa terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN bukanlah seorang Apoteker atau apun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dimiliki, menyimpan, menguasai terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN tersebut bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa JONNY Alias ACUN Alias ASUN Bin BUN TJHUAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- |