Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tbk Bank Rakyat Indonesia Asril Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asril
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.222.196,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.155,222,196,- (Seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh enam Rupiah)
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp. 155,222,196,- (Seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh enam Rupiah);
  5. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik No 516 Tanggal 28 Maret 2006 An Muliati terletak di Komplek Taman Mutiara Karimun Blok M No 26, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral
  6. Menyatakan Jaminan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik No 516 Atas Nama Muliati sah dan berharga untuk dilakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan penggugat.
  7. Menyatakan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang  menguasai atau menempati obyek Jaminan Asli Sertifikat Hak Milik No 516 Atas Nama Muliati yang berlokasi di Komplek Taman Mutiara Karimun Blok M No 26, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, untuk segera mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila tergugat, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad)  meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat.

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak