Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa SYAHREN RAMADHAN Als SANDRO Bin ISMAIL LUBIS pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kolam Air, Rt 001 Rw 015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur Kab Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Sdr. WANDI (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan apakah masih ada bahan (shabu) kemudian Terdakwa mengatakan sudah tidak ada, kalau boleh titipkan dengan Saksi ARDIANSYAH Als YAN (dalam perkara lain) biar Terdakwa ambil nanti kemudian Sdr. WANDI (DPO) menanyakan mau berapa kemudian Terdakwa mengatakan setengah set atau 2,5 gram kemudian Sdr. WANDI (DPO) mengatakan oke kemudian sekira pukul 15.30 wib datang Saksi ARDIANSYAH Als YAN kerumah Terdakwa di Jl. Kolam Air, Rt 001 Rw 015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur Kab Karimun dan menyerahkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic bening dan kemudian Terdakwa timbang dengan berat 2,5 gram kemudian Terdakwa menitipkan uang sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi ARDIANSYAH Als YAN untuk diserahkan kepada Sdr. WANDI (DPO) kemudian Saksi ARDIANSYAH ALS YAN pergi, kemudian shabu tersebut Terdakwa jual semua kepada Sdr. UYING (DPO) sebanyak Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah habis terjual kemudian pada hari minggu tanggal 23 februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. WANDI (DPO) dan mengatakan bahwa shabu yang dimiliki oleh Terdakwa telah habis kemudian Sdr. WANDI (DPO) mengatakan mau berapa banyak kemudian Terdakwa mengatakan biasa saja setengah sak atau 2,5 gram dan titipkanlah kepada Saksi ARDIANSYAH Als YAN, kemudian Sdr. WANDI (DPO) mengatakan oke kemudian pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekira Pukul 00.30 wib datang Saksi ARDIANSYAH Als YAN ke rumah Terdakwa di Jl. Kolam Air, Rt 001 Rw 015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur Kab Karimun dan membawa satu paket shabu yang setelah Terdakwa timbang dengan berat lebh kurang 2,4 gram kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi ARDIANSYAH Als YAN sebanyak Rp. 2.500.000 dan Terdakwa mengatakan tolong berikan kepada Sdr. WANDI (DPO) kemudian Saksi ARDIANSYAH Als YAN mengatakan oke dan pergi kemudian shabu tersebut Terdakwa simpan didalam saku celana jeans berwarna biru dan Terdakwa letakkan di atas TV didalam kamar Terdakwa namun shabu tersebut tidak ada Terdakwa jual tetapi ada Terdakwa gunakan sedikit dan disimpan, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 februari 2025 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. WANDI (DPO) dan mengatakan ada gak obat untuk pakai malam ini kemudian Sdr. WANDI (DPO) mengatakan “ada ni satu butir nanti Terdakwa kerumah”, kemudian Terdakwa mengatakan “oke” kemudian sekira pukul 23.30 wib datang Sdr. WANDI (DPO) kerumah Terdakwa dan memberikan satu butir pil ekstasi berwarna biru kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil dan Sdr. WANDI (DPO) pergi kemudian pil ekstasi tersebut Terdakwa haluskan dan Terdakwa masukkan kedalam plastik bening untuk Terdakwa pakai kemudian Terdakwa simpan didalam casing handphone dan Terdakwa siap siap mau pergi keluar dan tepatnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib pada saat Terdakwa keluar datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 41/10254.00/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 0,85 (nol koma satu empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Mefedron yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa SYAHREN RAMADHAN Als SANDRO Bin ISMAIL LUBIS pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kolam Air, Rt 001 Rw 015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur Kab Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wib saat Terdakwa ingin keluar dari rumah di Jl. Kolam Air, Rt 001 Rw 015, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur Kab Karimun datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan satu paket ekstasi yang Terdakwa simpan didalam casing handpone yang Terdakwa pegang dan dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic putih bening, 1 ( satu ) paket narktika jenis pil ekstasi berwarna merah muda yang telah di hancurkan, 1 ( satu ) buah celana jeans warna biru, 1 ( satu ) buah mancis , 1 ( satu ) buah gunting, 1( satu ) buah casing HP warna hitam, 1( satu ) buah sendok shabu, 1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( Bong ), 1 ( satu ) unit timbangan digital, 1 ( satu ) buah dompet hitam merk chanel, 1 ( satu ) buah kotak kecil, plastic plastic bening, 1 ( satu ) unit handpone merk Vivo Yo3 warna hitam dengan nomor whatsup 0859338516831.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 41/10254.00/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram dan 1(satu) paket diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat bersih 0,85 (nol koma satu empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1115/NNF/2025 pada hari rabu tanggal 8 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Mefedron yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 75 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertentangan dengan hukum yang berlaku
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |