Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
4.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
5.AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
6.Rosmalina Sembiring, S.H., M.Hum.
7.HAMDAN, S.H., M.H.
1.WIDODO bin alm. KUSNI TANTO
2.JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-196/L.10.12/Ft.3/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
4PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
5AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
6Rosmalina Sembiring, S.H., M.Hum.
7HAMDAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO bin alm. KUSNI TANTO[Penahanan]
2JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  
------- Bahwa Terdakwa I. WIDODO Bin Alm. KUSNI TANTO selaku Nakhoda KM BONEARATE Bersama-sama dengan Terdakwa II JUNAIDI Bin Alm. MUHAMMAD NUR selaku ABK KM BONEARATE dan bersama dengan SYAMSUL Selaku Pemilik Muatan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) serta sdr.  IJAM (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Tanjung Rangsang, Indonesia pada koordinat 1°18.303’ U / 102°46.575’ T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan perbuatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa kayu teki sebanyak 9.216 (Sembilan ribu dua ratus enam belas) batang,  dengan menggunakan sarana pengangkut KM BONEARATE dari Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira bulan September 2024 Terdakwa I diajak bertemu oleh Terdakwa II dan menawarkan pekerjaan untuk menjadi nakhoda kapal yang membawa kayu teki dari Selatpanjang, Indonesia menuju Jurong, Singapura dengan berbekal dokumen Surat Persetujuan Berlayar dan Crew List KM BONEARATE yang ada di atas kapal. Terdakwa I dijanjikan untuk diberi Gaji setelah pekerjaan selesai sebesar Rp 6.000.000,- dan bonus SGD 200, kemudian Terdakwa I menyetujui tawaran tersebut; - Bahwa tugas dan peran Terdakwa I. WIDODO Bin Alm. KUSNI TANTO selaku nakhoda adalah: • Mengemudikan kapal KM BONEARATE yang memuat kayu teki dari Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura; • Mengikuti alur pelayaran KM BONEARATE yang dibuat oleh Terdakwa II JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR;

• Bertanggungjawab atas kapal, muatan, dan awak kapal selama pelayaran. • Mengikuti segala perintah Terdakwa II JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR selaku Perwakilan Pemilik Barang merangkap ABK KM BONEARATE; • Mengawasi saat pemuatan kayu teki. - Bahwa tugas dan peran Terdakwa II JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR selaku ABK antara lain : • Menentukan alur pelayaran dari Indonesia menuju ke Singapura dan sebaliknya;  • Menghitung kayu teki muatan KM BONEARATE saat dimuat ke atas kapal;  • Mengurus dokumen kapal KM BONEARATE; • Mengecek & memperbaiki mesin, cek oli, cek minyak;  • Mengisi bahan bakar KM BONEARATE untuk pelayaran dari Indonesia menuju ke Singapura dan sebaliknya; • Merekrut dan menjanjikan gaji ke Tersangka menjadi Nakhoda KM BONEARATE; • Menyiapkan skenario untuk Tersangka lakukan jika ada petugas yang memeriksa; • Berhubungan dengan Sdr. SYAMSUL selaku Pemilik Barang KM BONEARATE berupa kayu teki; • Berhubungan dengan penerima barang sesampainya nanti di Singapura;  • Memegang alat komunikasi dan navigasi berupa 2 handphone miliknya; • Mengatur operasional di atas kapal selama pelayaran termasuk memerintah awak kapal lainnya - Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan kegiatan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) kali. Trip pertama sekira bulan Agustus 2024 dan trip kedua sekira bulan Oktober 2024; -  Bahwa kronologis pelayaran KM BONEARATE yang dilakukan oleh para terdakwa dalam melakukan tindak pidana kepabeanan antara lain : • Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dijemput oleh Terdakwa II untuk bertemu dengan awak kapal lain yaitu Saksi BAHARUDIN bin alm. SUMENI, Saksi BASARUDIN bin alm. MUCHTAR, dan Saksi ROSLAN bin DELAN, kemudian para terdakwa dan awak kapal bersama-sama berangkat menuju dermaga tempat KM BONEARATE berlabuh yaitu di Desa Alai dermaga milik SYAMSUL (DPO). Saat sampai, langsung dilakukan persiapan berangkat untuk muat kayu teki. Selanjutnya pukul 22.00 WIB, KM BONEARATE berangkat atas perintah Terdakwa II yang telah diberi perintah sebelumnya oleh SYAMSUL (DPO) ke suatu dermaga di Selat Rengit, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau dengan perjalanan sekitar 30 menit. Sesampainya disana para terdakwa dan awak kapal istirahat karena pemuatan dilakukan pagi keesokan harinya.; • Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, sekira pukul 09.00 WIB mulai dilakukan pemuatan kayu teki kurang lebih sekira 2.000 (dua ribu) kayu teki oleh Terdakwa II dan buruh setempat. Selanjutnya para terdakwa dan awak kapal berangkat menuju dermaga di daerah Centai, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau untuk melakukan pemuatan kayu teki dilokasi kedua; • Pada hari 09 Oktober 2024, sekira pukul 09.00 WIB mulai dilakukan pemuatan kayu teki kurang lebih sekira 7000 (tujuh ribu) kayu teki oleh Terdakwa II dan buruh setempat. Proses pemuatan selesai pada malam hari; • Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekira pukul 08.00 WIB para terdakwa dan awak kapal berangkat dari Selatpanjang, Indonesia menuju Jurong, Singapura mengikuti alur pelayaran yang sudah diatur oleh Terdakwa II di GPS 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna hitam milik Terdakwa II dengan membawa muatan berupa ± 9.000 (sembilan ribu) kayu teki. Selanjutnya sekitar pukul 10.45 WIB, datang Saksi MUHAMMAD NUR, Saksi YOGI PRATAMA PUTRA yang merupakan Komandan Tim Patroli BC 15040, BC 9004, dan Komandan Patroli lainnya (BC 1305, BC 1403, BC 11002, dan BC 20005) di Perairan Tanjung Rangsang, Indonesia melakukan penegahan terhadap Para Terdakwa dan KM BONEARATE beserta muatan berupa kayu teki. Setelah dilakukan penegahan dan pemeriksaan diketahui perjalanan tersebut dilengkapi tanpa dilengkapi dengan tanpa terlebih dahulu melaporkan atau menyerahkan pemberitahuan pabean kepada

Kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis. Selanjutnya Para Terdakwa, awak kapal beserta barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. • Bahwa saat dilakukan penegahan dan penindakan ditemukan barang bukti antara lain : 1) 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1403051805681046 atas nama WIDODO diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 20 Februari 2018 berlaku seumur hidup;  2) 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : E2127887 atas nama WIDODO diterbitkan di Selat Panjang pada tanggal 10 Februari 2023 berlaku sampai dengan 10 Februari 2033; 3) 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam; 4) 1 (satu) buah ransel berisi pakaian 5) 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : E0569894 atas nama JUNAIDI diterbitkan di Selat Panjang pada tanggal 23 September 2022 berlaku sampai dengan 23 September 2027; 6) 1 (satu) lembar Surat Kecakapan (20 Mil) dengan NO : AL.406/59/02/IV.PHB/15/ 2003 atas nama JUNAIDI diterbitkan oleh Kantor ADPEL Selat Panjang di Selat Panjang pada tanggal 30 Juli 2003; 7) 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 861109061757172; IMEI 2 : 861109061757164 milik Terdakwa II; 8) 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna merah dengan nomor IMEI 1 : 866066047355809, IMEI 2 : 866066047355817 milik Terdakwa II;  9) Uang tunai sejumlah Rp 2.600.000,- milik Terdakwa II; 10) 1 (satu) buah papan nama kapal ”KM: BONERATE”; 11) 1 (satu) buah map berwarna kuning :  ? 1 (satu) lembar Pas Kecil dengan No. PK 205/3/17/UPP TGM-2020 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Medang di Tanjung Medang pada tanggal 11 Mei 2020; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal dengan nama kapal “BONEARATE” dengan No : AL.102/17/26/KSOP-Baa-2024 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2024; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal dengan  No.AL.520/15/22/KSOP.Baa.2024 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2024; ? 1 (satu) lembar Lampiran Sertifikat Keselamatan dengan  No.AL.520/15/22/KSOP-Baa-2024 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2024; ? 1 (satu) lembar Lampiran Sertifikat Keselamatan dengan  Nomor PK.302/11/23/UPP-TGM-2024 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Medang di Tanjung Medang pada tanggal 05 April 2024; ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1110-2024;  ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 12 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1210-2024;  ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 13 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1310-2024;  

? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 14 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1410-2024;  ? 3 (tiga) lembar Form Crew List.  12) 1 (satu) buah bendera Singapura;  13) 1 (satu) buah cap dengan nama “KM BONEARATE”; 14) 1 (satu) buah AIS Tracking Beacon berwarna kuning dengan Model : TB560; 15) 1 (satu) buah kompas. - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Pencacahan tanggal 11 Oktober 2024 terhadap muatan kayu teki yang diangkut oleh KM. BONEARATE  adalah sebanyak 9.216 (Sembilan ribu dua ratus enam belas) batang; - Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis,, berupa nota dinas nomor ND-676/KBC.0304/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Konfirmasi Legalitas KM. BONEARATE, dinyatakan bahwa : ? Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan daerah Centai, Kabupaten Kepulauan Meranti,Provinsi Riau merupakan wilayah kerja pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis; ? Berdasarkan pemantauan pada system aplikasi CEISA Ekspor maupun Sistem Aplikasi CEISA 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima pemberitahuan pabean dalam rangka ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang) objek barang berupa kayu teki yang dimuat KM. BONEARATE; ? Berdasarkan pemantauan pada system aplikasi CEISA Manifest Outward maupun Sistem Aplikasi CEISA 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima pemberitahuan pabean ata keberangkatan KM. BONEARATE (Outward Manifest) yang mengangkut kayu teki; -  Bahwa terkait kayu teki muatan KM BONEARATE Kayu bakau / kayu teki / kayu bulat dilarang diekspor dengan alasan untuk pertimbangan kelestarian lingkungan, menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; - Bahwa menurut keterangan ahli kepabeanan Bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan kayu teki dengan menggunakan KM BONEARATE tersebut, yaitu : • Dari sisi material / keuangan negara : ? Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor kayu teki tersebut. • Dari sisi immaterial : ? Gundulnya hutan bakau/teki menyebabkan hilangnya pelindung pantai dari angin, arus dan ombak; ? Timbulnya abrasi (pengikisan tanah) dan erosi di daerah pantai, yang menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai; ? Rusaknya ekosistem / habitat hutan bakau/teki, yang menyebabkan matinya flora dan fauna; ? Hilangnya perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir; ? Intrusi air laut.  
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------    

ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I. WIDODO Bin Alm. KUSNI TANTO selaku Nakhoda KM BONEARATE Bersama-sama dengan Terdakwa II JUNAIDI Bin Alm. MUHAMMAD NUR selaku ABK KM BONEARATE dan bersama dengan Sdr. SYAMSUL Selaku Pemilik Muatan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) serta sdr.  IJAM (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Tanjung Rangsang, Indonesia pada koordinat 1°18.303’ U / 102°46.575’ T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan perbuatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A berupa kayu teki sebanyak 9.216 (Sembilan ribu dua ratus enam belas) batang, dengan menggunakan sarana pengangkut KM BONEARATE dari Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira bulan September 2024 Terdakwa I diajak bertemu oleh Terdakwa II dan menawarkan pekerjaan untuk menjadi nakhoda kapal yang membawa kayu teki dari Selatpanjang, Indonesia menuju Jurong, Singapura dengan berbekal dokumen Surat Persetujuan Berlayar dan Crew List KM BONEARATE yang ada di atas kapal. Terdakwa I dijanjikan untuk diberi Gaji setelah pekerjaan selesai sebesar Rp 6.000.000,- dan bonus SGD 200, kemudian Terdakwa I menyetujui tawaran tersebut; - Bahwa tugas dan peran Terdakwa I. WIDODO Bin Alm. KUSNI TANTO selaku nakhoda adalah: • Mengemudikan kapal KM BONEARATE yang memuat kayu teki dari Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura; • Mengikuti alur pelayaran KM BONEARATE yang dibuat oleh Terdakwa II JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR; • Bertanggungjawab atas kapal, muatan, dan awak kapal selama pelayaran. • Mengikuti segala perintah Terdakwa II JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR selaku Perwakilan Pemilik Barang merangkap ABK KM BONEARATE; • Mengawasi saat pemuatan kayu teki. - Bahwa tugas dan peran Terdakwa II JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR selaku ABK antara lain : • Menentukan alur pelayaran dari Indonesia menuju ke Singapura dan sebaliknya;  • Menghitung kayu teki muatan KM BONEARATE saat dimuat ke atas kapal;  • Mengurus dokumen kapal KM BONEARATE; • Mengecek & memperbaiki mesin, cek oli, cek minyak;  • Mengisi bahan bakar KM BONEARATE untuk pelayaran dari Indonesia menuju ke Singapura dan sebaliknya; • Merekrut dan menjanjikan gaji ke Tersangka menjadi Nakhoda KM BONEARATE; • Menyiapkan skenario untuk Tersangka lakukan jika ada petugas yang memeriksa; • Berhubungan dengan Sdr. SYAMSUL selaku Pemilik Barang KM BONEARATE berupa kayu teki; • Berhubungan dengan penerima barang sesampainya nanti di Singapura;  • Memegang alat komunikasi dan navigasi berupa 2 handphone miliknya; • Mengatur operasional di atas kapal selama pelayaran termasuk memerintah awak kapal lainnya - Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan kegiatan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) kali. Trip pertama sekira bulan Agustus 2024 dan trip kedua sekira bulan Oktober 2024; -  Bahwa kronologis pelayaran KM BONEARATE yang dilakukan oleh para terdakwa dalam melakukan tindak pidana kepabeanan antara lain :

• Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dijemput oleh Terdakwa II untuk bertemu dengan awak kapal lain yaitu Saksi BAHARUDIN bin alm. SUMENI, Saksi BASARUDIN bin alm. MUCHTAR, dan Saksi ROSLAN bin DELAN, kemudian para terdakwa dan awak kapal bersama-sama berangkat menuju dermaga tempat KM BONEARATE berlabuh yaitu di Desa Alai dermaga milik SYAMSUL (DPO). Saat sampai, langsung dilakukan persiapan berangkat untuk muat kayu teki. Selanjutnya pukul 22.00 WIB, KM BONEARATE berangkat atas perintah Terdakwa II yang telah diberi perintah sebelumnya oleh SYAMSUL (DPO) ke suatu dermaga di Selat Rengit, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau dengan perjalanan sekitar 30 menit. Sesampainya disana para terdakwa dan awak kapal istirahat karena pemuatan dilakukan pagi keesokan harinya.; • Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, sekira pukul 09.00 WIB mulai dilakukan pemuatan kayu teki kurang lebih sekira 2.000 (dua ribu) kayu teki oleh Terdakwa II dan buruh setempat. Selanjutnya para terdakwa dan awak kapal berangkat menuju dermaga di daerah Centai, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau untuk melakukan pemuatan kayu teki dilokasi kedua; • Pada hari 09 Oktober 2024, sekira pukul 09.00 WIB mulai dilakukan pemuatan kayu teki kurang lebih sekira 7000 (tujuh ribu) kayu teki oleh Terdakwa II dan buruh setempat. Proses pemuatan selesai pada malam hari; • Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekira pukul 08.00 WIB para terdakwa dan awak kapal berangkat dari Selatpanjang, Indonesia menuju Jurong, Singapura mengikuti alur pelayaran yang sudah diatur oleh Terdakwa II di GPS 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna hitam milik Terdakwa II dengan membawa muatan berupa ± 9.000 (sembilan ribu) kayu teki. Selanjutnya sekitar pukul 10.45 WIB, datang saksi MUHAMMAD NUR (Komandan Patroli Merangkap Nakhoda Kapal Patroli BC 15040) saksi YOGI PRATAMA PUTRA (Wakil Komandan Patroli Merangkap Mualim I Kapal Patroli BC 15040), saksi TRI NOVI IRAWAN, ANDI SURYA (Nakhoda pada Kapal Patroli BC 9004) saksi GHANYSETO ADJI ERWANTO (Wakil Komandan Patroli II merangkap Markonis pada Kapal Patroli BC 9004 didapati keterangan dari Terdakwa I. WIDODO bin alm. KUSNI TANTO selaku Nakhoda dan beberapa awak kapal termasuk Terdakwa II JUNAIDI bin alm. MUHAMMAD NUR serta dokumen kapal bahwa kapal yang diperiksa bernama KM. BONEARATE dengan muatan berupa kayu teki yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Outward Manifest dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Selanjutnya Para Terdakwa, awak kapal beserta barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. • Bahwa saat dilakukan penegahan dan penindakan ditemukan barang bukti antara lain : 1) 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1403051805681046 atas nama WIDODO diterbitkan di Kepulauan Meranti pada tanggal 20 Februari 2018 berlaku seumur hidup;  2) 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : E2127887 atas nama WIDODO diterbitkan di Selat Panjang pada tanggal 10 Februari 2023 berlaku sampai dengan 10 Februari 2033; 3) 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam; 4) 1 (satu) buah ransel berisi pakaian 5) 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor : E0569894 atas nama JUNAIDI diterbitkan di Selat Panjang pada tanggal 23 September 2022 berlaku sampai dengan 23 September 2027; 6) 1 (satu) lembar Surat Kecakapan (20 Mil) dengan NO : AL.406/59/02/IV.PHB/15/ 2003 atas nama JUNAIDI diterbitkan oleh Kantor ADPEL Selat Panjang di Selat Panjang pada tanggal 30 Juli 2003; 7) 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 861109061757172; IMEI 2 : 861109061757164 milik Terdakwa II; 8) 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna merah dengan nomor IMEI 1 : 866066047355809, IMEI 2 : 866066047355817 milik Terdakwa II;  9) Uang tunai sejumlah Rp 2.600.000,- milik Terdakwa II; 10) 1 (satu) buah papan nama kapal ”KM: BONERATE”; 11) 1 (satu) buah map berwarna kuning :  

? 1 (satu) lembar Pas Kecil dengan No. PK 205/3/17/UPP TGM-2020 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Medang di Tanjung Medang pada tanggal 11 Mei 2020; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Kapal dengan nama kapal “BONEARATE” dengan No : AL.102/17/26/KSOP-Baa-2024 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2024; ? 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Kapal dengan  No.AL.520/15/22/KSOP.Baa.2024 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2024; ? 1 (satu) lembar Lampiran Sertifikat Keselamatan dengan  No.AL.520/15/22/KSOP-Baa-2024 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bagansiapiapi di Bagansiapiapi pada tanggal 08 April 2024; ? 1 (satu) lembar Lampiran Sertifikat Keselamatan dengan  Nomor PK.302/11/23/UPP-TGM-2024 dengan nama kapal “BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Medang di Tanjung Medang pada tanggal 05 April 2024; ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 11 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1110-2024;  ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 12 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1210-2024;  ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 13 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1310-2024;  ? 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan NO : C.1 PM.36/172/10/2024 dengan nama kapal “KM. BONEARATE” diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam di Batam pada tanggal 14 Oktober 2024; ? 5 (lima) lembar Crew List KM. BONEARATE dengan Date Of Arrival 1410-2024;  ? 3 (tiga) lembar Form Crew List.  12) 1 (satu) buah bendera Singapura;  13) 1 (satu) buah cap dengan nama “KM BONEARATE”; 14) 1 (satu) buah AIS Tracking Beacon berwarna kuning dengan Model : TB560; 15) 1 (satu) buah kompas. - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Pencacahan tanggal 11 Oktober 2024 terhadap muatan kayu teki yang diangkut oleh KM. BONEARATE  adalah sebanyak 9.216 (Sembilan ribu dua ratus enam belas) batang; - Bahwa pengangkutan barang berupa kayu teki dari Selatpanjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura yang dilakukan oleh terdakwa I. WIDODO Bin Alm. KUSNI TANTO selaku Nakhoda KM BONEARATE Bersama-sama dengan terdakwa II. JUNAIDI Bin Alm. MUHAMMAD NUR selaku ABK KM BONEARATE tanpa Pemberitahuan Ekspor Barang  (PEB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa Outward Manifes (BC 1.1). - Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis,, berupa nota dinas nomor ND-676/KBC.0304/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Konfirmasi Legalitas KM. BONEARATE, dinyatakan bahwa :

? Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan daerah Centai, Kabupaten Kepulauan Meranti,Provinsi Riau merupakan wilayah kerja pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis; ? Berdasarkan pemantauan pada system aplikasi CEISA Ekspor maupun Sistem Aplikasi CEISA 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima pemberitahuan pabean dalam rangka ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang) objek barang berupa kayu teki yang dimuat KM. BONEARATE; ? Berdasarkan pemantauan pada system aplikasi CEISA Manifest Outward maupun Sistem Aplikasi CEISA 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima pemberitahuan pabean ata keberangkatan KM. BONEARATE (Outward Manifest) yang mengangkut kayu teki; -  Bahwa terkait kayu teki muatan KM BONEARATE Kayu bakau / kayu teki / kayu bulat dilarang diekspor dengan alasan untuk pertimbangan kelestarian lingkungan, menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; - Bahwa menurut keterangan ahli kepabeanan Bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan kayu teki dengan menggunakan KM BONEARATE tersebut, yaitu : • Dari sisi material / keuangan negara : ? Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor kayu teki tersebut. • Dari sisi immaterial : ? Gundulnya hutan bakau/teki menyebabkan hilangnya pelindung pantai dari angin, arus dan ombak; ? Timbulnya abrasi (pengikisan tanah) dan erosi di daerah pantai, yang menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai; ? Rusaknya ekosistem / habitat hutan bakau/teki, yang menyebabkan matinya flora dan fauna; ? Hilangnya perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir; ? Intrusi air laut.  
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf e UndangUndang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya