Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT.BPR MEGA MAS LESTARI 1.RADIMAN DHANY SUCAHYO
2.MAYA SHAFIRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat 008/BPR-MML/GS-PN/X/21
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MEGA MAS LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RADIMAN DHANY SUCAHYO
2MAYA SHAFIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.109.905,00
Petitum

PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 0569/PK-MML/KMG/XII/16  Tertanggal 01 Desember  2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan penggugat di muka persidangan.
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas seluruh kerugian Penggugat sebesar  Rp   235.109.905,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan/agunan sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit Nomor : 0569/PK-MML/KMG/XII/16 Tertanggal 01 Desember  2016 dengan spesifikasi sebagai berikut :

Jenis Surat

:

SPORADIK

Nomor/Tanggal Reg. Desa/Lurah

:

50/593/2014  tanggal 30 April 2014

Alamat Agunan

:

JL.Brigjend Katamso, Teluk Lekup, RT 002 RW 004, Desa Pongkar , Kec Tebing, Kab.Karimun, Prov Kepulauan Riau.

Luas

:

1.456 M2

Atas Nama

:

MAYA SHAFIRA

Untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada penggugat, apabila tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp   235.109.905,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah).

SUBSIDAIR-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, Mohon Keputusan yang seadil-adilnya "Ex Aequo Et Bono" .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak