Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah (mengganti) nama anak Pemohon I dan Pemohon II didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 2102-LU-20122019-0009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 20 Desember 2019, yang tertulis dan terbaca NOOR AISYAH TUHULELE , dirubah (diganti) menjadi nama ISHANA NOOR AISYAH, sehingga yang dulunya NOOR AISYAH TUHULELE menjadi ISHANA NOOR AISYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (mengganti) nama NOOR AISYAH TUHULELE menjadi ISHANA NOOR AISYAH, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 2102-LU-20122019-0009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 20 Desember 2019, sehingga yang dulunya NOOR AISYAH TUHULELE menjadi ISHANA NOOR AISYAH , setelah Putusan Perkara ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|