Petitum |
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 0569/PK-MML/KMG/XII/16 Tertanggal 01 Desember 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan penggugat di muka persidangan.
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp 235.109.905,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah).
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan/agunan sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit Nomor : 0569/PK-MML/KMG/XII/16 Tertanggal 01 Desember 2016 dengan spesifikasi sebagai berikut :
Jenis Surat
|
:
|
SPORADIK
|
Nomor/Tanggal Reg. Desa/Lurah
|
:
|
50/593/2014 tanggal 30 April 2014
|
Alamat Agunan
|
:
|
JL.Brigjend Katamso, Teluk Lekup, RT 002 RW 004, Desa Pongkar , Kec Tebing, Kab.Karimun, Prov Kepulauan Riau.
|
Luas
|
:
|
1.456 M2
|
Atas Nama
|
:
|
MAYA SHAFIRA
|
Untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada penggugat, apabila tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 235.109.905,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah).
SUBSIDAIR-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, Mohon Keputusan yang seadil-adilnya "Ex Aequo Et Bono" . |