Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
5.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
6.MUHAMMAD JUNAIDI
KHOIRUL ULUM Bin ASMAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/L.10.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
4PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
5MUHAMMAD JUNAIDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL ULUM Bin ASMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ULUM Bin ASMAT (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 12.47 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024 bertempat di perairan Karimun Kecil Kelurahan Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan Koordinat 01°06’48”U-103°30’42”T, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Karimun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa selaku Nakhoda kapal MT. OCEAN SKY pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 membawa kapal MT. OCEAN SKY berangkat dari Perairan Jety Turbion Batam menuju ke Perairan Melaka Malaysia untuk melakukan pengisian BBM Solar secara Ship to Ship dan tiba pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia di perairan Melaka Malaysia, Selanjutnya pada pukul 12.00 waktu Malaysia kapal MT. OCEAN SKY dilakukan pengisian BBM Solar secara Ship to Ship dari Kapal MT. AROWANA UNITED 10, dimana kegiatan Ship to Ship telah selesai dilaksanakan sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 00.01 Waktu Malaysia terdakwa membawa kapal MT. OCEAN SKY berlayar menuju keperasian Pasir Gudang tanpa dilengkapi dengan Port Clearecen (Surat Persetujuan Berlayar), lalu pada saat terdakwa sedang melakukan pelayaran di sekitaran perairan Karimun anak kemudian saksi KUWAT S, ST. Bin SUKARTO bersama dengan saksi DICKY ARIE HERMANTO, S.M. BIN ASMAD, dan saksi FICKHY FIRMANSYAH SUADE, S.E. yang merupakan Tim Satgas Patla BC 6003 yang sedang melakukan patroli laut di Perairan Karimun Kecil, melakukan pemantauan selanjutnya pada pukul 12.30 WIB, saksi KUWAT S, ST. Bin SUKARTO bersama dengan saksi DICKY ARIE HERMANTO, S.M. BIN ASMAD, dan saksi FICKHY FIRMANSYAH SUADE, S.E. yang merupakan Tim Satgas Patla BC 6003 mendapati satu titik diradar yang diduga kapal tersebut mencoba mendekati kapal tersebut kemudian saksi KUWAT S, ST. Bin SUKARTO bersama dengan saksi DICKY ARIE HERMANTO, S.M. BIN ASMAD, dan saksi FICKHY FIRMANSYAH SUADE, S.E. melakukan komunikasi dengan kapal tersebut lewat radio guna izin sandar di lambung kapal untuk melakukan pemeriksaan dan berhasil sandar di lambung kiri kapal pada pukul 12.47 WIB di posisi 01°06'58"U - 103°30'42"T (Perairan Karimun Kecil) selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kapal dan dokumen muatan dan ditemukan di atas Kapal MT. OCEAN SKY terdapat muatan Marine Gas Oil (MGO) sebanyak ± 696.150 Liter yang berada di dalam tangki Cargo dimana pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan terhadap dokumen muatan, Paspor dan Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar), dengan alasan bahwa dokumen-dokumen tersebut ada di pihak Agent di Malaysia, sehingga selanjutnya kapal MT. OCEAN SKY di kawal menuju ke pangkalan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut ;-------------------------------------
  • Selanjutnya saksi KUWAT S, ST. Bin SUKARTO bersama dengan saksi DICKY ARIE HERMANTO, S.M. BIN ASMAD, dan saksi FICKHY FIRMANSYAH SUADE, S.E. menyerahkan Kapal MT. OCEAN SKY beserta Crew kepada petugas/penyidik di pangkalan, selanjutnya pihak Agent dari Malaysia datang ke pangkalan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun guna menyerahkan kelengkapan terhadap dokumen-dokumen muatan dan dilakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen muatan tersebut kemudian dokumen dinyatakan lengkap sehingga dikarenakan tidak ditemukan adanya tindak Pidana Kepabeanan terhadap muatan di atas Kapal MT. OCEAN SKY, selanjutnya terhadap dugaan Tindak Pidana Pelayaran terkait Kapal MT. OCEAN SKY yang melakukan pelayaran dari perairan Melaka Malaysia dan telah memasuki ke Perairan Karimun Kecil Indonesia pada Posisi 01°06'58"U - 103°30'42"T tidak dilengkapi dengan Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar), selanjutnya dilimpahkan ke petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna penyelidik lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa membawa berlayar Kapal MT. OCEAN SKY tidak dilengkapi dengan Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar) dan berdasarkan catatan buku Log Book yang ada di atas Kapal MT. OCEAN SKY diuraikan sejak bulan Januari 2024 sampai tanggal 18 Februari 2024, Kapal MT. OCEAN SKY yang di Nahkodai oleh terdakwa, selalu bertolak dari Tg. Bruas Melaka, Malaysia menuju Batam begitu juga sebaliknya (tanpa memasuki Wilayah Pasir Gudang, Malaysia) sedangkan Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar) yang digunakan oleh Kapal MT. OCEAN SKY dalam pelayaran tersebut adalah dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Batam sehingga terdakwa melakukan pelayaran tidak dilengkapi dengan Port Clearance/Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Kastam Diraja Malaysia atau Kesyahbandaran wilayah hukum Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dalam paragraf 10 Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya