Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Tbk JUNITA SARI HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992  :
  • Yang tertulis di Ijazah Pemohon Sekolah Dasar Negeri No. 064987, tanggal 30 Juni 2005, nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP ;
  • Yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor : 1271016206920001, atas nama : JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;
  • Yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga Nomor : 2102042804110005, atas nama MUHAMMAD ARIEF dan tertera juga nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;
  • Yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2102-LT-29092023-0006, tertanggal 04 Oktober 2023 ;
  • Yang tertulis dan terbaca di Paspor  Pemohon dengan Nomor : A 7712130, dengan memakai nama : ADE AMELIA PUTRI, lahir di Medan tanggal 22 Juni 1988 ;
  • Yang tertulis dan terbaca di Buku Nikah Pemohon Nomor : 013/04/III/2017, tanggal 15 Maret 2017, tertulis nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;

   ADALAH ORANG YANG SAMA ;

  1. Menyatakan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992, dan kekeliruan dan kesalahan yang tertulis dan terbaca dalam Paspor nama : ADE AMELIA PUTRI, lahir di Medan tanggal 22 Juni 1988 menjadi nama JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;
  2. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992, sesuai Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 2102-LT-29092023-0006, tertanggal 04 Oktober 2023 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88