Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2022/PN Tbk HANNY SIALLAGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANNY SIALLAGAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama HANNY DARWITA SIALLAGAN  menjadi HANNY SIALLAGAN;
  3. Menetapkan Identitas nama Pemohon yang sebenarnya adalah HANNY SIALLAGAN untuk selanjutnya dan selamanya pemohon menggunakan identitas nama tersebut ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Karimun untuk merubah nama di Akta Perkawinan menjadi nama hanny siallagan ;
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak