| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat tanah milik Penggugat :
- Akta Pernyataan Notaris Nomor : 02, tanggal 05 Juni 2026 ;
- Akta Pernyataan Notaris Nomor : 4, tanggal 13 Januari 2025 ;
- Surat Pernyataan dari KO KWEK alias KUSNI alias TITI tanggal 01 Juni 2024 anak Pemilik asal tanah bernama AKUI / SUTANTO ;
- Surat Pernyataan dari Penggugat / Pemilik (pembeli) DJUSMAN, tanggal 01 Juni 2024 ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah milik Penggugat yang terletak di Kampung Harapan, dahulu RT. 002 RW.009, sekarang RT. 001 RW.002, dahulu Kelurahan Tanjung Balai sekarang Kelurahan Harjosari, dahulu Kecamatan Karimun, sekarang Kecamatan Tebing, dahulu Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, seluas lebih kurang 1 (satu) ha, (50 x 200 M2 = 10.000 M2), Penggugat membeli sebidang tanah tersebut dari AKUI/SUTANTO orangtua KO KWEK alias KUSNI alias TITI, pada tahun 1978, sesuai dengan Akta Pernyataan dari penjual KO KWEK alias KUSNI alias TITI, adapun batas-batas tanah / lahan milik Penggugat tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Tanah KO KWEK alias KUSNI alias TITI ;
- Batas Selatan: Tanah SUMADI / Jalan ;
- Batas Barat : Tanah SUMADI dan KO KWEK alias KUSNI alias TITI ;
- Batas Timur : Tanah KO KWEK alias KUSNI alias TITI ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah milik yang sebahagian dikuasai / diserobot oleh Tergugat I (RUDI HERMANTO) (setelah diukur seluas = 5.500 M2), adapun Tergugat I memiliki Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 186/593/1999, tanggal 14 September 1999, luas nya TIDAK ADA ;
- Sebelah Utara berbatas : Tanah AGUAN / ASENG ;
- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Jalan ;
- Sebelah Barat berbatas : Tanah Jalan ;
- Sebelah Timur berbatas : Tanah SUPRAPTO ;
Adapun Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 186/593/1999, tanggal 14 September 1999, LUASNYA TIDAK ADA, yang menjadi dasar Tergugat I tersebut yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Tergugat II ;
- Menyatakan TergugatI (RUDI HERMATO) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad) ;
- Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan serta membongkar bangunan rumah terbuat dari kayu atau papan yang berdiri diatas tanah milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat II untuk segera mencabut dan atau membatalkan
Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 186/593/1999, atas nama Tergugat I (RUDI HERMANTO) tanggal 14 September 1999, LUAS NYA TIDAK ADA ;
- Sebelah Utara berbatas : Tanah AGUAN / ASENG ;
- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Jalan ;
- Sebelah Barat berbatas : Tanah Jalan ;
- Sebelah Timur berbatas : Tanah SUPRAPTO
seketika setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Material sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kepada Penggugat seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) terhadap benda tidak bergerak berupa :
- Sebidang Tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah toko (ruko) dua tingkat beserta isi didalamnya milik Tergugat I (RUDI HERMANTO) yang terletak di jalan Raja Oesman No. 6 ( Ruko kedai kopi & lontong ) RT. 002 RW. 001 Samping Apotik / Klinik NAYA, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas : Tanah Ruko Start Lin ;
- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Apotik / Klinik Naya ;
- Sebelah Barat berbatas : Tanah Perumahan Anggrek Mas;
- Sebelah Timur berbatas : Jalan Raya Raja Oesman ;
- Sebidang tanah milik Penggugat yang sebahagian dikuasai / diserobot oleh Tergugat I (RUDI HERMANTO) (setelah diukur seluas = 5.500 M2), adapun Tergugat I memiliki Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 186/593/1999, tanggal 14 September 1999, luas nya TIDAK ADA ;
- Sebelah Utara berbatas : Tanah AGUAN / ASENG ;
- Sebelah Selatan berbatas: Tanah Jalan ;
- Sebelah Barat berbatas : Tanah Jalan ;
- Sebelah Timur berbatas : Tanah SUPRAPTO ;
Adapun Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 186/593/1999, tanggal 14 September 1999, LUASNYA TIDAK ADA, yang menjadi dasar Tergugat I tersebut yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, secara tunai dan seketika, apabila Tergugat I, Tergugat II, , tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat I, Tergugat II, menggunakan Upaya Hukum Verzet, Banding, atau Kasasi maupun upaya Hukum luar biasa Peninjauan Kembali ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).Demikian atas pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Krimun atau Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kami haturkan terimakasih. |