Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar 1.000.000.000 (satu milyar ripiah) dan immaterial sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar upiah) secara seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu jata rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun pihak Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya. |