Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
HOTMAN HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-641/L.10.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOTMAN HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Hotman Hasibuan Bin Rusli Hasibuan pada hari Rabu tanggal 25 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi saudara Wak Kedaung (DPO) menggunakan Whatsap Telpon untuk meminta bantuan mengambil Sabu di SMP 3 Baran 1 Kecamatan Meral didalam Kotak Rokok Merk ESSEI warna putih biru atas tawaran tersebut Terdakwa mau melakukannya dikarenakan akan mendapatkan upah 1 (satu) paket sabu, lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih hitam dengan nomor polisi BP 3760 PF kelokasi yang sudah diberitahu oleh Saudara Wak Kedaung (DPO) dan setibanya dilokasi terdakwa melihat kotak rokok tersebut didepan SMP 3 Baran 1 yang kemudian terdakwa ambil menggunakan tangannya dan mengecek didalam rokok tersebut benar terdapat 7 (tujuh) Paketan Sabu yang selanjutnya 1 (satu) paket kecil terdakwa pindahkan didalam plastik bungkus kotak rokok tersebut sedangkan 6 (enam) paket sabu lainnya tetap berada didalam kotak rokok, setelah berhasil mendapatkan sabu terdakwa keliling - keliling menggunakan sepeda motornya di wilayah baran dan sempat memperbaiki motornya di bengkel. Kemudian pada pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Wak Kedaung (DPO) menggunakan Whatsap Telpon dan mengatakan “bang tolong campakkan satu paket ke baran didepan Gedung gajah mada, kalau sudah letakkan kirimkan lokasi peta” dijawab terdakwa “oke”,  lalu terdakwa langsung bergerak kelokasi yang telah diberitahu oleh saudara Wak Kedaung (DPO) dan sebelum sampai dilokasi terdakwa berhenti di warung yang tidak jauh dengan gedung gajah mada dan tidak lama kemudian datang pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) paket yang berada didalam Kotak Rokok Merk ESSEI warna putih biru dan 1 (satu) paket yang terjatuh ketanah yang selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui sabu tersebut milik saudara Wak Kedaung (DPO) lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian. 

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.176/10254.00/2023 tertanggal 31 Oktober  2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 3,10 (tiga koma satu nol) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2444/NNF/2023, tanggal 14 November 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 7 (tujuh) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat 3,08 (tiga koma nol delapan) gram.

 

Bahwa Terdakwa Hotman Hasibuan Bin Rusli Hasibuan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa Hotman Hasibuan Bin Rusli Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Hotman Hasibuan Bin Rusli Hasibuan pada hari Rabu tanggal 25 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis shabu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kewilayah Meral, selanjutnya pada pukul 16.20 WIB saudara Ardian Frans Zunarta, Niko Pratama Walman dan Gunawan Nainggolan yang masing – masing anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) paket yang berada didalam Kotak Rokok Merk ESSEI warna putih biru dan 1 (satu) paket yang terjatuh ketanah yang selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengakui sabu tersebut milik saudara Wak Kedaung (DPO) lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian. 

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.176/10254.00/2023 tertanggal 31 Oktober  2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 3,10 (tiga koma satu nol) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2444/NNF/2023, tanggal 14 November 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 7 (tujuh) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat 3,08 (tiga koma nol delapan) gram.    

 

Bahwa Terdakwa Hotman Hasibuan Bin Rusli Hasibuan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa Hotman Hasibuan Bin Rusli Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya