Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2022/PN Tbk | 1.DHANI RANTI, SH 2.FITRI DAFPRIYENI SH |
THOMAS SAPUTRA BIN SYAFRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2022/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-797/L.10.12/Enz.2/04/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia Terdakwa THOMAS SAPUTRA BIN SYAFRUDDIN bersama-sama dengan saksi PRATAMA Bin AHMAD YULIANSYAH (penuntutan secara terpisah) dan saksi HENGKI SAPUTRA Bin SYAFRUDIN (penuntutan secara terpisah) dan saksi ANDRI FALICHA (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 bertempat di Jl. Teluk Air Gg. Melati dalam Rt.005 Rw.002 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika A T A U KEDUA : Bahwa ia Terdakwa THOMAS SAPUTRA BIN SYAFRUDDIN bersama-sama dengan saksi PRATAMA Bin AHMAD YULIANSYAH (penuntutan secara terpisah) dan saksi HENGKI SAPUTRA Bin SYAFRUDIN (penuntutan secara terpisah) dan saksi ANDRI FALICHA (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 di Jl. Teluk Air Gg. Melati dalam Rt.005 Rw.002 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |