Petitum Permohonan |
Primer:
-
Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022 tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
-
Menyatakan surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/60/XI/2022/SATRESKRIM tanggal 12 November 2022 tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
-
Menyatakan surat Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/55/IX/2022/SATRESKRIM tanggal 12 November 2022 tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
-
Memerintahkan Termohon Praperadilan menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/IX/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 26 September 2022 atas nama Pelapor;
-
Memerintahkan Termohon Praperadilan melepaskan Pemohon dari Penahanan sejak putusan diucapkan;
-
Memulihkan nama baik Pemohon dari segala sangkaan
SUBSIDER:
Jika Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |