Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Tbk | MUHAMMAD ARSYAD | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Cq. Kabid Penyidikan Dan Barang Hasil Penindakan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2017 | ||||
Nomor Surat | 148/SK-XI/2017/PN Tbk | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undnag-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
6. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara yang terkait dengan penetapan Tersangka PEMOHON oleh TERMOHON ;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dengan mengumumkannya baik pada media cetak atau media elektronik nasional maupun lokal, selama 3 (Tiga) hari berturut-turut, paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dalam perkara ini diputuskan ;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
DAN/ATAU Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |