Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAFI CHANDRA Alias ANAK Bin SYAHBANDI pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Wisma Indah Kamar 205 Jl. Nusantara Kel. Tanjung Balai Kota Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang duketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa berawal pada Hari Minggu Tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa sedang melihat lihat pompong dipinggir Pantai kemudian teman Terdakwa Saksi FERI SETIAWAN Als WAWAN datang dan mengajak untuk bertemu temannya di Wisma Indah, kemudian sesampainya Terdakwa dan Saksi FERI SETIAWAN Als WAWAN di Wisma Indah, Saksi FERI SETIAWAN Als WAWAN mengenalkan temannya yang bernama NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa, setelah selesai berkenalan dan mengobrol Terdakwa dan Saksi FERI SETIAWAN Als WAWAN pulang. Kemudian pada pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa di telpon oleh Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan meminta Terdakwa untuk datang ke Wisma Indah, Terdakwa langsung datang ke Wisma Indah dan bertemu dengan Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sekira pukul 13.00 WIB saksi Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan kepada Terdakwa untuk menjualkan Emas milik Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian saksi menanyakan ini emas mana dan apakah ada suratnya, Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa ini Emas Tanjung Batu yang Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dapat dari mencuri masuk ke dalam rumah di Tanjung Batu, dan surat emas tersebut tidak ada.
- Bahwa kemudian Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan Emas tersebut kepada Terdakwa untuk dijual, kemudian Terdakwa membawa emas tersebut untuk di jual di Pegadaian Karimun namun tidak bisa karena emas tersebut tidak memiliki surat, kemudian Terdakwa Kembali ke Wisma Indah dah mengembalikan emas tersebut kepada Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa datang ke Wisma Indah dikarenakan Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminta untuk dibelikan sate. Sesampainya Terdakwa di Wisma Indah Terdakwa melihat Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuka Forum Jual Beli Emas di facebook, kemudian Terdakwa juga membuka Forum Jual Beli Emas di facebook dan menemukan ada orang yang mau membeli emas yang tidak ada suratnya, pembeli tersebut mengatakan untuk bertemu besok dan akan menelpon Terdakwa sesampainya di Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa kemudian pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 pukul 08.30 WIB orang yang mau membeli emas tersebut menelpon Terdakwa dan meminta bertemu untuk melakukan transaksi pembelian emas di samping Pelabuhan Domestik Karimun, Kemudian Saksi Terdakwa meminta emas yang ingin dijual kepada saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan langsung pergi meneju Pelabuhan Domestik Karimun bertemu dengan pembeli tersebut.
- Bahwa perhiasan emas yang Terdakwa terima dari saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual sejumlah 6 buah emas yang terdiri dari:
-
-
- 1 (satu) utas kalung emas
- 1 (satu) buah mainan emas
- 2 (dua) buah gelang emas
- 2 (dua) buah cincin
- Bahwa Kemudian Terdakwa sepakat untuk menjual 4 buah emas kepada pembeli tersebut dengan harga sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Dimana Rp.21.000.000,- dibayarkan oleh pembeli tersebut kepada Terdakwa secara tunai dan sisanya sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta) dibayarakan secara transfer melalui rekening milik Saksi NURMIZAN Als IJAN Binti ILHAM yang merupakan Ibu Kandung Terdakwa.
- Bahwa Emas yang Terdakwa jual kepada pembeli tersebut berjumlah 4 (empat) buah yang terdiri dari :
-
-
- 1 (satu) utas kalung emas
- 1 (satu) buah mainan emas
- 2 (dua) buah gelang emas
Sedangkan sisanya yaitu 2 (dua) cincin Bandilan masih disimpan oleh Terdakwa.
-
-
- Bahwa kemudian setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa Kembali ke Wisma Indah untuk memberikan uang tunai sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tersebut kepada saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa mengatakan bahwa sisanya Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) berada di rekening milik ibunya, yang sebenarnya total uang yang di transfer ke rekening milik Saksi NURMIZAN Als IJAN Binti ILHAM sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa Adapun uang sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) tersebut digunakan oleh saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dan upah menjual emas sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diberikan saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa bahwa kemudian sisanya uang tunai hasil penjualan tersebut sebanyak Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) disimpan oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa pulang kerumahnya dan pada pukul 07.00 WIB Terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari total uang Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) yang telah di transfer ke rekening milik saksi NURMIZAN Als IJAN Binti ILHAM dan sisa uang yang ada di rekening tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa kemudian atas saran dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa dan Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ke dealer motor RX KING yang dijual oleh Saksi YUSRIADI Als ADI BIN YUSNAN dan sepakat membeli motor RX King dengan Harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan membayar uang muka sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu Terdakwa bersama dengan Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi menuju kerumah Terdakwa menggunakan sepeda motor RX King tersebut, bahwa dalam perjalanan pulang Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminta uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diberikan oleh Terdakwa.
- Bahwa Setelah Terdakwa dan Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sesampai di depan rumah Terdakwa, Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung pergi menggunakan motor FIZ R warna Hitam Putih dengan Nopol BP 2321 KK milik Terdakwa dan bersembunyi di rumah kosong.
- Bahwa kemudian tidak lama sesampainya Terdakwa dirumahnya, Terdakwa dan ibunya Saksi NURMIZAN Als IJAN Binti ILHAM pergi Kembali ke dealer motor RX King dan membayar kekurangan harga motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi YUSRIADI Als ADI BIN YUSNAN sehingga total harga motor yang dibayarkan sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan sisa uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 setelah saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL kemudian melakukan introgasi terhadap Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diketahui bahwa emas yang dicuri oleh Saksi NOVI ISKANDAR Als NOVI Bin HAMSAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah dijual oleh Terdakwa, setelah mendapatkan keterangan tersebut saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Lubuk Semut RT 001/ RW 001 Kel. Lubuk Semut, Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |