Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa JUFRIZAL Als JUFRI Bin RUSLAN pada hari jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan ranggam RT 001 RW 001 Kel. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau tepatnya di pantai Pesisir Pantai atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Percobaan Pembunuhan Berencana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang berada di rumah Terdakwa di Sei lakam Kec. Karimun dan kemudian menyimpan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat tersebut di dalam tas. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Hotel Centuri menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW untuk menemui Saksi korban RISKA PROLINA Als RISKA, saat sampai, Terdakwa mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membuka pintu, setelah itu Terdakwa di persilahkan masuk oleh korban, kemudian Terdakwa berbincang dengan korban, setelah beberapa saat ke kamar mandi. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB korban melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB korban mandi sedangkan Terdakwa menunggu korban mandi, Terdakwa baring di kasur korban di dalam kamar korban sambil berbaring, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menawarkan kepada korban untuk jalan ke air terjun sambil mencari makan dengan maksud untuk melakukan niat jahat Terdakwa, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama korban pergi menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW. Selanjutnya saat melewati air terjun pongkar, Terdakwa melihat daerah tersebut ramai, lalu Terdakwa membawa korban putar balik mengarah ke Jembatan Kuning Terdakwa mengarahkan motor masuk ke jalan depan PLTU. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB karna Terdakwa melihat daerah tersebut sepi sehingga Terdakwa berhenti di pantai Pesesir pantai tepatnya di jalan ranggam RT 001 RW 001 Kel. Tebing Kab. Karimun Terdakwa bersama korban tersebut duduk berdua berbincang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB korban mengajak Terdakwa untuk pulang, korban mengajak Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa menolak karena mengatakan ingin buang air kecil, namun saat itu Terdakwa hanya beralasan agar dapat melihat situasi, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat dan ketika posisi korban lagi membelakangi Terdakwa, Terdakwa mengancam korban dengan cara membekap korban dari belakang dengan mengarahkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat ke arah leher korban, kemudian Terdakwa itu mengatakan kepada korban ”SERAHKAN HANDPHONE NYA”,kemudian korban menjawab ”ISTIGFAR AAK APA YANG KAMU MAU AKU KASIH” saat itu tangan kanan Terdakwa memegang 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat, menempelkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat di leher korban dan tangan kiri Terdakwa memegang dahi korban menarik keatas, akan tetapi korban melakukan perlawan dengan cara menahan ujung 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat hingga tangan korban terluka, lalu korban berteriak meminta tolong namun Terdakwa langsung membekap mulut korban agar korban tidak berteriak, korban melawan Terdakwa dengan menggerakan tubuhnya lalu Terdakwa menyayat leher korban dengan cara menarik 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang Terdakwa tempel di leher korban sehingga leher korban terluka, kemudian Terdakwa dan Korban terjatuh ke tanah, korban melemparkan pasir kearahTerdakwa, lalu Terdakwa melihat ada batu besar dan langsung berusaha membenturkan kepala korban ke batu agar korban tidak kembali melakukan perlawanan dengan cara memegang kepala korban dan mendorong kepala korban ke arah batu tersebut, akan tetapi korban menahan kepalanya sehingga tidak terkena batu tersebut. Saat itu Terdakwa ingin menikam dada korban, akan tetapi korban melakukan perlawanan dengan cara menahan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang berada di tangan kanan Terdakwa, karna saat itu Terdakwa sudah panik dan tidak bisa menikam korban, kemudian Terdakwa langsung merampas 1 (satu) Buah Tas selempang kulit wanita berwarna coklat milik korban dan mendorong korban ke arah bibir pantai menjauh dari Terdakwa sehingga Terdakwa bisa melarikan diri, setelah Terdakwa dorong korban ke arah bibir pantai agar jauh dari Terdakwa, Terdakwa segera menuju motor untuk melarikan diri, saat Terdakwa sampai di motor Terdakwa segera melempar 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat tersebut kearah laut dan hampir mengenai korban, selanjutnya korban mengambil video menggunakan hp milik korban dan terekamTerdakwa saat Terdakwa menggiring motor, setelah Terdakwa menggiring motor, tidak lama kemudian motor tersebut hidup, Terdakwa pun lari segera meninggalkan korban. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke arah tebing, saat Terdakwa Terdakwa sampai di daerah Bati sambil membawa motor tersebut Terdakwa memisahkan barang berharga milik korban dan membuang tas korban ke arah semaksemak di sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa kabur ke rumah Saksi KRIS di perumahan Hill an City pada pukul 16.45 Wib dan Terdakwa mengajak teman Terdakwa Saksi KRIS ke batam, saat itu Saksi KRIS sempat menolak ajakan Terdakwa. Pada akhirnya Saksi KRIS untuk ikut dengan Terdakwa ke batam berlibur, sekitar pukul 16.50 Wib Terdakwa bersama Saksi KRIS langsung menuju ke pelabuhan menggunakan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW milik Saksi KRIS dan sampai di pelabuhan pukul 17.11 Wib. Saat itu kami sudah ketinggalan kapal ke Batam, lalu Terdakwa dan Saksi KRIS mencari penginapan di sekitar pelabuhan, pada pukul 17.20 Wib Terdakwa dan Saksi KRIS memutuskan untuk menginap di hotel GABION Tg. Balai. Kemudian Terdakwa dan Saksi KRIS beristirahat di hotel GABION. Selanjutnya pada pukul 02.30 Wib Terdakwa dan Saksi KRIS diamankan oleh kepolisian guna dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) helai Sweater berwarna Dusty Pink;
- 1 (satu ) helai celana Jeans Panjang pria warna biru tua;
- 1 ( satu ) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat;
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW;
- 1 (satu) Buah tas selempang Pria merk Eiger berwarna hitam;
- 1 (satu) Buah Tas selempang kulit wanita berwarna coklat;
- 2 (satu) Buah Gelang tangan rantai emas imitasi wanita berwarna gold;
- 1 (satu) buah Gelang tangan emas imitasi berbentuk bulat berwarna gold;
- 1 (satu) buah kalung rantai emas imitasi berwarna gold;
- 1 (satu) buah helm Merk LTD berwarna Hitam;
- 1 (satu) buah kacamata berwarna hitam;
- 1 (satu) Helai 1 Baju wanita Lengan panjang berwarna merah maron;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang Wanita berwarna biru muda;
- 1 (satu) Buah sandal Wanita berwarna Pink.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RM : 273293 tanggal 23 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah,SpF selaku dokter pemeriksa pada RSUD M. Sani Karimun yang melakukan pemeriksaan atas nama Riska Prolina Als Riska Bt Oman Supriyatna dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban perempuan, usia tiga puluh tahun, berat badan tujuh puluh satu kilogram, tinggi badan sekira serratus empat puluh delapan sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi cukup.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit akibat kekerasan tajam.
- Kelainan tersebut menimbulkan halangan sementara waktu untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JUFRIZAL Als JUFRI Bin RUSLAN pada hari jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan ranggam RT 001 RW 001 Kel. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau tepatnya di pantai Pesisir Pantai atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan Maksud untuk dimilik secara melawan Hukum Melakukan pencurian yang di dauhului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dan ancaman kekerasan Kekerasan dilakukan untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar pencurian Yang menjadikan orang luka berat atau mati”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang berada di rumah Terdakwa di Sei lakam Kec. Karimun dan kemudian menyimpan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat tersebut di dalam tas. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Hotel Centuri menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW untuk menemui Saksi korban RISKA PROLINA Als RISKA, Saat sampai, Terdakwa mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membuka pintu, setelah itu Terdakwa di persilahkan masuk oleh korban, kemudian Terdakwa berbincang dengan korban, setelah beberapa saat ke kamar mandi. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB korban melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB korban mandi sedangkan Terdakwa menunggu korban mandi, Terdakwa baring di kasur korban di dalam kamar korban sambil berbaring, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menawarkan kepada korban untuk jalan ke air terjun sambil mencari makan dengan maksud untuk melakukan niat jahat Terdakwa, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama korban pergi menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW. Selanjutnya saat melewati air terjun pongkar, Terdakwa melihat daerah tersebut ramai, lalu Terdakwa membawa korban putar balik mengarah ke Jembatan Kuning Terdakwa mengarahkan motor masuk ke jalan depan PLTU. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB karna Terdakwa melihat daerah tersebut sepi sehingga Terdakwa berhenti di pantai Pesesir pantai tepatnya di jalan ranggam RT 001 RW 001 Kel. Tebing Kab. Karimun Terdakwa bersama korban tersebut duduk berdua berbincang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB korban mengajak Terdakwa untuk pulang, korban mengajak Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa menolak karena mengatakan ingin buang air kecil, namun saat itu Terdakwa hanya beralasan agar dapat melihat situasi, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat dan ketika posisi korban lagi membelakangi Terdakwa, Terdakwa mengancam korban dengan cara membekap korban dari belakang dengan mengarahkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat ke arah leher korban, kemudian Terdakwa itu mengatakan kepada korban ”SERAHKAN HANDPHONE NYA”,kemudian korban menjawab ”ISTIGFAR AAK APA YANG KAMU MAU AKU KASIH” saat itu tangan kanan Terdakwa memegang 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat, menempelkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat di leher korban dan tangan kiri Terdakwa memegang dahi korban menarik keatas, akan tetapi korban melakukan perlawan dengan cara menahan ujung 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat hingga tangan korban terluka, lalu korban berteriak meminta tolong namun Terdakwa langsung membekap mulut korban agar korban tidak berteriak, korban melawan Terdakwa dengan menggerakan tubuhnya lalu Terdakwa menyayat leher korban dengan cara menarik 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang Terdakwa tempel di leher korban sehingga leher korban terluka, kemudian Terdakwa dan Korban terjatuh ke tanah, korban melemparkan pasir kearahTerdakwa, lalu Terdakwa melihat ada batu besar dan langsung berusaha membenturkan kepala korban ke batu agar korban tidak kembali melakukan perlawanan dengan cara memegang kepala korban dan mendorong kepala korban ke arah batu tersebut, akan tetapi korban menahan kepalanya sehingga tidak terkena batu tersebut. Saat itu Terdakwa ingin menikam dada korban, akan tetapi korban melakukan perlawanan dengan cara menahan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang berada di tangan kanan Terdakwa, karna saat itu Terdakwa sudah panik dan tidak bisa menikam korban, kemudian Terdakwa langsung merampas 1 (satu) Buah Tas selempang kulit wanita berwarna coklat milik korban dan mendorong korban ke arah bibir pantai menjauh dari Terdakwa sehingga Terdakwa bisa melarikan diri, setelah Terdakwa dorong korban ke arah bibir pantai agar jauh dari Terdakwa, Terdakwa segera menuju motor untuk melarikan diri, saat Terdakwa sampai di motor Terdakwa segera melempar 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat tersebut kearah laut dan hampir mengenai korban, selanjutnya korban mengambil video menggunakan hp milik korban dan terekamTerdakwa saat Terdakwa menggiring motor, setelah Terdakwa menggiring motor, tidak lama kemudian motor tersebut hidup, Terdakwa pun lari segera meninggalkan korban. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke arah tebing, saat Terdakwa Terdakwa sampai di daerah Bati sambil membawa motor tersebut Terdakwa memisahkan barang berharga milik korban dan membuang tas korban ke arah semaksemak di sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa kabur ke rumah Saksi KRIS di perumahan Hill an City pada pukul 16.45 Wib dan Terdakwa mengajak teman Terdakwa Saksi KRIS ke batam, saat itu Saksi KRIS sempat menolak ajakan Terdakwa. Pada akhirnya Saksi KRIS untuk ikut dengan Terdakwa ke batam berlibur, sekitar pukul 16.50 Wib Terdakwa bersama Saksi KRIS langsung menuju ke pelabuhan menggunakan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW milik Saksi KRIS dan sampai di pelabuhan pukul 17.11 Wib. Saat itu kami sudah ketinggalan kapal ke Batam, lalu Terdakwa dan Saksi KRIS mencari penginapan di sekitar pelabuhan, pada pukul 17.20 Wib Terdakwa dan Saksi KRIS memutuskan untuk menginap di hotel GABION Tg. Balai. Kemudian Terdakwa dan Saksi KRIS beristirahat di hotel GABION. Selanjutnya pada pukul 02.30 Wib Terdakwa dan Saksi KRIS diamankan oleh kepolisian guna dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) helai Sweater berwarna Dusty Pink;
- 1 (satu ) helai celana Jeans Panjang pria warna biru tua;
- 1 ( satu ) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat;
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW;
- 1 (satu) Buah tas selempang Pria merk Eiger berwarna hitam;
- 1 (satu) Buah Tas selempang kulit wanita berwarna coklat;
- 2 (satu) Buah Gelang tangan rantai emas imitasi wanita berwarna gold;
- 1 (satu) buah Gelang tangan emas imitasi berbentuk bulat berwarna gold;
- 1 (satu) buah kalung rantai emas imitasi berwarna gold;
- 1 (satu) buah helm Merk LTD berwarna Hitam;
- 1 (satu) buah kacamata berwarna hitam;
- 1 (satu) Helai 1 Baju wanita Lengan panjang berwarna merah maron;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang Wanita berwarna biru muda;
- 1 (satu) Buah sandal Wanita berwarna Pink.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RM : 273293 tanggal 23 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah,SpF selaku dokter pemeriksa pada RSUD M. Sani Karimun yang melakukan pemeriksaan atas nama Riska Prolina Als Riska Bt Oman Supriyatna dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban perempuan, usia tiga puluh tahun, berat badan tujuh puluh satu kilogram, tinggi badan sekira serratus empat puluh delapan sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi cukup.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit akibat kekerasan tajam.
- Kelainan tersebut menimbulkan halangan sementara waktu untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan ayat (2) ke 4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa JUFRIZAL Als JUFRI Bin RUSLAN pada hari jumat Tanggal 15 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan ranggam RT 001 RW 001 Kel. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau tepatnya di pantai Pesisir Pantai atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang berada di rumah Terdakwa di Sei lakam Kec. Karimun dan kemudian menyimpan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat tersebut di dalam tas. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Hotel Centuri menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW untuk menemui Saksi korban RISKA PROLINA Als RISKA, Saat sampai, Terdakwa mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membuka pintu, setelah itu Terdakwa di persilahkan masuk oleh korban, kemudian Terdakwa berbincang dengan korban, setelah beberapa saat ke kamar mandi. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB korban melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB korban mandi sedangkan Terdakwa menunggu korban mandi, Terdakwa baring di kasur korban di dalam kamar korban sambil berbaring, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menawarkan kepada korban untuk jalan ke air terjun sambil mencari makan dengan maksud untuk melakukan niat jahat Terdakwa, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa bersama korban pergi menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW. Selanjutnya saat melewati air terjun pongkar, Terdakwa melihat daerah tersebut ramai, lalu Terdakwa membawa korban putar balik mengarah ke Jembatan Kuning Terdakwa mengarahkan motor masuk ke jalan depan PLTU. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB karna Terdakwa melihat daerah tersebut sepi sehingga Terdakwa berhenti di pantai Pesesir pantai tepatnya di jalan ranggam RT 001 RW 001 Kel. Tebing Kab. Karimun Terdakwa bersama korban tersebut duduk berdua berbincang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB korban mengajak Terdakwa untuk pulang, korban mengajak Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa menolak karena mengatakan ingin buang air kecil, namun saat itu Terdakwa hanya beralasan agar dapat melihat situasi, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat dan ketika posisi korban lagi membelakangi Terdakwa, Terdakwa mengancam korban dengan cara membekap korban dari belakang dengan mengarahkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat ke arah leher korban, kemudian Terdakwa itu mengatakan kepada korban ”SERAHKAN HANDPHONE NYA”,kemudian korban menjawab ”ISTIGFAR AAK APA YANG KAMU MAU AKU KASIH” saat itu tangan kanan Terdakwa memegang 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat, menempelkan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat di leher korban dan tangan kiri Terdakwa memegang dahi korban menarik keatas, akan tetapi korban melakukan perlawan dengan cara menahan ujung 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat hingga tangan korban terluka, lalu korban berteriak meminta tolong namun Terdakwa langsung membekap mulut korban agar korban tidak berteriak, korban melawan Terdakwa dengan menggerakan tubuhnya lalu Terdakwa menyayat leher korban dengan cara menarik 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang Terdakwa tempel di leher korban sehingga leher korban terluka, kemudian Terdakwa dan Korban terjatuh ke tanah, korban melemparkan pasir kearahTerdakwa, lalu Terdakwa melihat ada batu besar dan langsung berusaha membenturkan kepala korban ke batu agar korban tidak kembali melakukan perlawanan dengan cara memegang kepala korban dan mendorong kepala korban ke arah batu tersebut, akan tetapi korban menahan kepalanya sehingga tidak terkena batu tersebut. Saat itu Terdakwa ingin menikam dada korban, akan tetapi korban melakukan perlawanan dengan cara menahan 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat yang berada di tangan kanan Terdakwa, karna saat itu Terdakwa sudah panik dan tidak bisa menikam korban, kemudian Terdakwa langsung merampas 1 (satu) Buah Tas selempang kulit wanita berwarna coklat milik korban dan mendorong korban ke arah bibir pantai menjauh dari Terdakwa sehingga Terdakwa bisa melarikan diri, setelah Terdakwa dorong korban ke arah bibir pantai agar jauh dari Terdakwa, Terdakwa segera menuju motor untuk melarikan diri, saat Terdakwa sampai di motor Terdakwa segera melempar 1 (satu) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat tersebut kearah laut dan hampir mengenai korban, selanjutnya korban mengambil video menggunakan hp milik korban dan terekamTerdakwa saat Terdakwa menggiring motor, setelah Terdakwa menggiring motor, tidak lama kemudian motor tersebut hidup, Terdakwa pun lari segera meninggalkan korban. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke arah tebing, saat Terdakwa Terdakwa sampai di daerah Bati sambil membawa motor tersebut Terdakwa memisahkan barang berharga milik korban dan membuang tas korban ke arah semaksemak di sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa kabur ke rumah Saksi KRIS di perumahan Hill an City pada pukul 16.45 Wib dan Terdakwa mengajak teman Terdakwa Saksi KRIS ke batam, saat itu Saksi KRIS sempat menolak ajakan Terdakwa. Pada akhirnya Saksi KRIS untuk ikut dengan Terdakwa ke batam berlibur, sekitar pukul 16.50 Wib Terdakwa bersama Saksi KRIS langsung menuju ke pelabuhan menggunakan 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW milik Saksi KRIS dan sampai di pelabuhan pukul 17.11 Wib. Saat itu kami sudah ketinggalan kapal ke Batam, lalu Terdakwa dan Saksi KRIS mencari penginapan di sekitar pelabuhan, pada pukul 17.20 Wib Terdakwa dan Saksi KRIS memutuskan untuk menginap di hotel GABION Tg. Balai. Kemudian Terdakwa dan Saksi KRIS beristirahat di hotel GABION. Selanjutnya pada pukul 02.30 Wib Terdakwa dan Saksi KRIS diamankan oleh kepolisian guna dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) helai Sweater berwarna Dusty Pink;
- 1 (satu ) helai celana Jeans Panjang pria warna biru tua;
- 1 ( satu ) Buah Pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat;
- 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Scoppy warna putih Nopol BP 2659 KW;
- 1 (satu) Buah tas selempang Pria merk Eiger berwarna hitam;
- 1 (satu) Buah Tas selempang kulit wanita berwarna coklat;
- 2 (satu) Buah Gelang tangan rantai emas imitasi wanita berwarna gold;
- 1 (satu) buah Gelang tangan emas imitasi berbentuk bulat berwarna gold;
- 1 (satu) buah kalung rantai emas imitasi berwarna gold;
- 1 (satu) buah helm Merk LTD berwarna Hitam;
- 1 (satu) buah kacamata berwarna hitam;
- 1 (satu) Helai 1 Baju wanita Lengan panjang berwarna merah maron;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang Wanita berwarna biru muda;
- 1 (satu) Buah sandal Wanita berwarna Pink.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RM : 273293 tanggal 23 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah,SpF selaku dokter pemeriksa pada RSUD M. Sani Karimun yang melakukan pemeriksaan atas nama Riska Prolina Als Riska Bt Oman Supriyatna dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban perempuan, usia tiga puluh tahun, berat badan tujuh puluh satu kilogram, tinggi badan sekira serratus empat puluh delapan sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi cukup.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit akibat kekerasan tajam.
- Kelainan tersebut menimbulkan halangan sementara waktu untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |