Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
GHANDY UTAMA PUTRA Bin IRWANTO JAYA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2813/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHANDY UTAMA PUTRA Bin IRWANTO JAYA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa GHANDY UTAMA PUTRA Bin IRWANTO JAYA PUTRA pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kosong No. 08 Jl. Parit Gantung RT 001 RW 001 Desa Sungai Sebesi Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.25 WIB, Terdakwa yang berada di Pasar Makan Tanjung Batu ditelepon oleh Saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU (dalam perkara lain Anggota TNI) untuk datang ke rumah saksi RIDHO Als EDO. Kemudian terdakwa mencoba menghubungi saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Bin MUSMULYADI namun tidak berbalas, Terdakwa langsung menjemput saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Bin MUSMULYADI di rumahnya. Lalu sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa tiba lebih dahulu di rumah saksi RIDHO Als EDO di Teluk Lekup dan langsung masuk ke kamar belakang, di sana sudah ada saksi RIDHO Als EDO dan saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU. Terdakwa bergabung duduk di lantai, dan tak lama kemudian saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Bin MUSMULYADI tiba. Selanjutnya Terdakwa ingin membayar utang yang sebelumnya 2 (dua) hari yang lalu telah mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU dengan mencicil menggunakan transfer Dana Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), transfer Gopay Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan uang tunai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa masih berutang Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan shabu belum laku semua dan masih ada sisa 2 (dua) paket lagi. Saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU kemudian memberikan 1 (satu) paket Narkotika lagi seberat kurang lebih 1 (satu) gram yang diambil dari kotak rokok DJI SAM SOE kepada terdakwa dan kemudian Terdakwa menyimpan paket baru ini di kantong celana depan sebelah kanan, sedangkan 2 (dua) paket sisa dari pembelian sebelumnya disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis 21 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumah kosong No. 08 Parit Gantung, pamit untuk mengantar pesanan shabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupoah)  dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram) kepada PREDI (DPO) ke daerah Tanjung Batu. Terdakwa keluar rumah sendirian mengendarai motor YAMAHA MIO SOUL GT BP 5294 CK, lalu tepat di depan pagar rumah, Terdakwa dicegat oleh 4 (empat) orang warga. Warga langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan lalu menemukan 3 (tiga) paket shabu, yaitu 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dari kantong celana depan sebelah kanan, 2 (dua) paket shabu (berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 0,05 (nol koma nol lima) gram) dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit HP Samsung A02 ditemukan dari dasbor motor. Setelah barang bukti diletakkan di depan Terdakwa, warga menghubungi Polisi, dan sekira pukul 02.20 WIB, Pihak Kepolisian datang dan Terdakwa mengakui ketiga paket shabu tersebut miliknya dan didapatkan dari saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU. Polisi yang bernama saksi INDRA ZAKARiA dan warga membawa Terdakwa masuk ke rumah kosong No. 08. Kemudian saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU dan saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Bin MUSMULYADI diamankan di luar. Dari penggeledahan di rumah kosong tersebut, Polisi menemukan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE di luar bagian dapur yang berisi Narkotika, ditemukan pula 1 (satu) tas pinggang warna merah merek Pro Fessional berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) alat bong di dalam kamar, yang diakui Terdakwa sebagai miliknya. Terdakwa bersama saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU dan saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Bin MUSMULYADI kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kundur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 130/10254.00/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1986/NNF/2025 tanggal 08 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa GHANDY UTAMA PUTRA Bin IRWANTO JAYA PUTRA pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 02.20 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kosong No. 08 Jl. Parit Gantung RT 001 RW 001 Desa Sungai Sebesi Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis 21 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumah kosong No. 08 Parit Gantung, pamit untuk mengantar pesanan shabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupoah)  dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram) kepada PREDI (DPO) ke daerah Tanjung Batu. Terdakwa keluar rumah sendirian mengendarai motor YAMAHA MIO SOUL GT BP 5294 CK, lalu tepat di depan pagar rumah, Terdakwa dicegat oleh 4 (empat) orang warga. Warga langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan lalu menemukan 3 (tiga) paket shabu, yaitu 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dari kantong celana depan sebelah kanan, 2 (dua) paket shabu (berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 0,05 (nol koma nol lima) gram) dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit HP Samsung A02 ditemukan dari dasbor motor. Setelah barang bukti diletakkan di depan Terdakwa, warga menghubungi Polisi, dan sekira pukul 02.20 WIB, Pihak Kepolisian datang dan Terdakwa mengakui ketiga paket shabu tersebut miliknya dan didapatkan dari saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU. Polisi yang bernama saksi INDRA ZAKARiA dan warga membawa Terdakwa masuk ke rumah kosong No. 08. Kemudian saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU dan saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Bin MUSMULYADI diamankan di luar. Dari penggeledahan di rumah kosong tersebut, Polisi menemukan 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE di luar bagian dapur yang berisi Narkotika, ditemukan pula 1 (satu) tas pinggang warna merah merek Pro Fessional berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) alat bong di dalam kamar, yang diakui Terdakwa sebagai miliknya. Terdakwa bersama saksi CHANDRA HOT ASI BONDAR PASARIBU dan saksi ENGGA MULIA PRATAMA PUTRA Bin MUSMULYADI kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kundur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 130/10254.00/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1986/NNF/2025 tanggal 08 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88