Petitum |
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 0001/PK-MML/KMG/I/17 Tertanggal 04 Januari 2017 adalah sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan penggugat di muka persidangan.
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas seluruh kerugian Penggugat sebesar 149.566.644,- (Seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan/agunan sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit Nomor : 0001/PK-MML/KMG/I/17 Tertanggal 04 Januari 2017 dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Surat
|
:
|
SURAT KETERANGAN GANTI RUGI
|
Nomor/Tanggal Reg. Camat
|
:
|
211/593/1994/ 18 Mei 1994
|
Alamat Agunan
|
:
|
Pangke, RT 002 RW 001, Desa Pongkar, Kec Meral, Kab.Karimun, Prov Kepulauan Riau.
|
Luas
|
:
|
660 M2
|
Atas Nama
|
:
|
Edy Purwito bn Sujarwo
|
Untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada penggugat, apabila tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 149.566.644, - (Seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, Mohon Keputusan yang seadil-adilnya "Ex Aequo Et Bono" . |