Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
DEDE LUKMAN Als DEDEK Bin SAEPUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2958/L.10.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE LUKMAN Als DEDEK Bin SAEPUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa DEDE LUKMAN Als ADEK Bin SAEPUDIN (Alm), pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl Pramuka Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun dan Perumahan Lesing Blok H No.5 RT.004/001 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun  atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu 6 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Korban ELSA berada di kamar rumah Terdakwa di Perumahan Lesing. Kemudian Terdakwa menyampaikan kata-kata yang dilihatnya di HP mengenai perempuan yang tidak boleh bekerja, Saksi Korban ELSA menjawab dengan tanggapan yang menyinggung Terdakwa. Terdakwa mendiamkan korban lalu pergi mandi. Setelah selesai mandi, Terdakwa melihat Saksi Korban ELSA sedang memainkan HP terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengambil HP tersebut, dan Saksi Korban ELSA segera keluar rumah tanpa izin.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu 7 September 2025 dini hari sekira pukul 00.30 WIB, saksi korban ELSA tak kunjung pulang. Terdakwa mencoba menghubungi teman saksi korban ELSA yang bernama saksi RINAH dan mendapat nasihat dari saksi RINAH untuk tidak bertengkar. Terdakwa kemudian meminjam motor Yamaha Mio GT warna Merah milik abangnya yaitu saksi ALAN MAULANA, dan pergi mencari saksi korban ELSA ke rumah saksi RINAH di Kosan Jelita, Jalan Nusantara. Sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa tidak menemukan saksi korban ELSA di sana, kemudian Terdakwa pergi ke arah Jalan Pramuka. Saat berada di depan Kantor Pos, Terdakwa melihat saksi korban ELSA sedang berjalan kaki, kemudian Terdakwa langsung mendekati dan Menendang bokong Saksi Korban ELSA dengan kaki kiri, lalu terdakwa Turun dari motor, memukul Saksi Korban ELSA dengan tangan kanan mengepal, mengenai bibir korban, kemudian Menjambak rambut Saksi Korban ELSA sambil memarahinya dan mengatakan “OH KAU MASUK WIKO YA”, lalu Terdakwa memukul kepala bagian belakang Saksi Korban ELSA dan memaksa Saksi Korban ELSA naik motor untuk kembali pulang ke rumah sambil terus memarahinya. Kemudian sekira pukul 02.15 WIB Terdakwa dan Saksi Korban ELSA sampai di rumah. Setelah memarkir motor, Terdakwa masuk ke kamar dan kembali ribut dengan Saksi Korban ELSA yang sedang berbaring. Terdakwa mengeluarkan barang-barang milik korban sambil memarahinya, lalu mencekik leher Saksi Korban ELSA sambil mengatakan “BANGSAT KAU”, dan mendorongnya keluar hingga ke area dapur, saat di dapur, Terdakwa kembali memukul muka Saksi Korban ELSA dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis mata bagian kanan. Terdakwa memukul wajah kanan Saksi Korban ELSA sebanyak 1 (satu) kali lagi. Saksi ALAN MAULANA selaku abang Terdakwa, datang dan melerai perkelahian tersebut. Terdakwa kemudian masuk kembali ke kamarnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. RM : 280112 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 07 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap ELSA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban perempuan usia kurang lebih tiga puluh dua tahun, berat badan empat puluh dua kilo gram, tinggi badan sekira seratus lima puluh lima centi meter, warna kulit sawo matang keadaan gizi cukup
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada kepala bagian belakang, wajah, telinga, dada, punggung dan lengan kanan, luka lecet pada leher, dada, lengan kanan atas. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88