Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa SUDARMAWAN Bin DARMAWI bersama - sama dengan Saksi WARDI Bin ABDUL BASYAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 3 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gedung Posyandu dekat Lapangan Voli yang beralamat di Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi WARDI Bin ABDUL BASYAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang nongkrong di simpang Telaga Tujuh Kel. Sungai Lakam Barat, Terdakwa dan Saksi WARDI meminta narkotika jenis shabu kepada DERI (DPO) dengan cara Saksi WARDI menghubungi DERI dengan menggunakan handphone miliknya, yang mana dalam perkcapan tersebut, Saksi WARDI meminta narkotika jenis shabu untuk dirinya dan untuk Terdakwa, dan dijawab oleh DERI dengan perkataan “nanti dikabari”, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Saksi WARDI mendapat kabar dari DERI bahwasanya narkotika jenis shabu yang sebelumnya ia dan Terdakwa minta telah dicampakkan di sekitaran Gedung Posyandu di dekat lapangan voli Kelurahan Sungai Lakam Barat, yang berada di dalam kotak rokok HD, selanjutnya Terdakwa bersama - sama dengan Saksi WARDI pergi menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa dan Saksi WARDI melihat rokok merk HD dan kemudian Saksi WARDI meminta kepada Terdakwa untuk mengambil rokok merk HD tersebut dan setelah diambil oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi WARDI pergi bersama - sama menuju Pelabuhan yang berada di telaga tujuh, dan setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa membuka rokok merk HD tersebut dan mendapati paketan yang berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa sisihkan sebagian untuk diserahkan kepada Saksi WARDI, sedangkan sisanya Terdakwa ambil untuk dirinya sendiri, kemudian Terdakwa dan Saksi WARDI pergi pulang menuju rumahnya masing - masing.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 20.40 WIB bertempat di Hotel Milenium Kamar nomor 308 Kel. Tanjung Balai Kota, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap Saksi WARDI Bin ABDUL BASYAR, kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi KILLY BELANUS selaku resepsionis Hotel Milenium dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram yang berada di atas meja rias kamar hotel tersebut, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex; 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah mancis gas dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 50i warna dongker dengan nomor whastaap 085264222291, kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi WARDI dan ditemukan keterlibatan Terdakwa SUDARMAWAN Bin DARMAWI.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, masih pada hari yang sama sekira pukul 21.41 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002 RW. 002 Kel. Sungai Lakam Barat, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun, berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUDARMAWAN Bin DARMAWI, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AZRA’I selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,35 (tiga koma tiga lima) gram yang berada di sela - sela batu batako depan rumah Terdakwa tersebut, 1 (satu) set alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) Helai Plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk REALME Note 60X warna hitam dengan nomor WhatsApp 081378341192, selanjutnya terhadap Terdakwa dan Saksi WARDI serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 85/10254.00/2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,35 (tiga koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1863/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2529/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama - sama dengan Saksi WARDI Bin ABDUL BASYAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa SUDARMAWAN Bin DARMAWI pada hari Senin tanggal 5 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 21.41 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002 RW. 002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan terhadap Saksi WARDI Bin ABDUL BASYAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 20.40 WIB di Hotel Milenium Kamar nomor 308 Kel. Tanjung Balai Kota sehubungan dengan tindak pidana narkotika, yang kemudian ditemukan keterlibatan Terdakwa SUDARMAWAN Bin DARMAWI.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, masih pada hari yang sama sekira pukul 21.41 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002 RW. 002 Kel. Sungai Lakam Barat, Saksi RONALD BOY SIHOTANG, S.H., Saksi RIO ANDIKA, S.H., dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun, berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUDARMAWAN Bin DARMAWI, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AZRA’I selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,35 (tiga koma tiga lima) gram yang berada di sela - sela batu batako depan rumah Terdakwa tersebut, 1 (satu) set alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) Helai Plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk REALME Note 60X warna hitam dengan nomor WhatsApp 081378341192, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 85/10254.00/2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,35 (tiga koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1863/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2529/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |